Gresik, memorandum.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik melaksanakan pemusnahan ribuan barang bukti dari 196 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Kamis (15/6/2023). Jika diuangkan, ribuan barang bukti yang terdiri dari narkoba hingga rokok tanpa pita cukai itu bernilai sekitar Rp 480 juta. Pemusnahan dipimpin langsung Kajari Gresik Nana Riana bersama Sekda Achmad Washil Miftahul Rachman bersama unsur Polri, Bea Cukai, Satpol PP dan Dinas Kesehatan. "Pemusnahan ini bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yakni perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap. Selain eksekusi badan terhadap terpidana, kami juga eksekutor terhadap barang bukti," kata Nana Riana. Ditambahkan, ada sebanyak 196 perkara inkracht dalam periode Januari - Juni 2023. Mayoritas didominasi perkara narkotika yang mencapai hampir 70 persen. "Total ada 196 perkara inkracht. Rinciannya 1 perkara tindak pidana khusus, 191 perkara tindak pidana umum, 4 perkara tindak pidana ringan dan 1 dari Bea Cukai. Didominasi narkotika dengan 82 perkara," imbuhnya. Selain narkotika, perkara lain yakni perkara kesehatan, peredaran minuman keras, peredaran rokok ilegal, uang palsu, senjata tajam hingga penggunaan senjata api. "Barang bukti yang kami amankan untuk narkotika jenis sabu - sabu dengan total 176,31 gram atau senilai Rp 211.572.000," bebernya. Selanjutnya, ganja seberat 99,961 gram senilai Rp 99.961.009, 6.575 butir pil LL senilai Rp 20.271.000, 194 ribu batang rokok tanpa pita cukai yang menimbulkan kerugian negara Rp 148.274.880, dua dus berisi 370 lembar uang mainan, 9 buah timbangan elektrik, 93 handphone, 13 buah alat isap narkoba, 1 buah senjata api, 3 buah senjata tajam, 40 minuman keras, 9 pak dupa dan 25 potong pakaian. Sehingga jika ditotal barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan ini sekitar Rp 480 juta. "Semoga kegiatan pemusnahan barang bukti hari ini semakin memperkuat sinergitas kami dengan seluruh instansi lain terkait. Kami menyampaikan terima kasih," tutup Nana Riana.(and/har/ziz)
196 Perkara Inkracht, Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp 480 Juta
Kamis 15-06-2023,10:39 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 12-04-2026,18:18 WIB
Terbitkan Edaran Pembatasan Perjadin, Bupati Magetan Berencana Bertolak ke Jakarta
Minggu 12-04-2026,20:27 WIB
Kabag Reformasi Birokrasi Kejagung Ukir Prestasi: Helena Octavianne Raih Gelar Doktor Terbaik di Unair
Minggu 12-04-2026,19:22 WIB
Komitmen Menjaga Keutuhan Bangsa Ulama Dirikan Rumah Santri dan Alumni Pesantren Se-Nusantara
Minggu 12-04-2026,18:10 WIB
Bupati Tulungagung Jadi Tersangka KPK, Pemprov Jatim Pastikan Penunjukan Plt Segera Rampung
Minggu 12-04-2026,20:13 WIB
Kurang Hati-Hati saat Berpindah Jalur, Balita Tewas dalam Kecelakaan di Jalan Achmad Yani Surabaya
Terkini
Senin 13-04-2026,18:03 WIB
Komisi B DPRD Surabaya Panggil APH Dalami Kasus Utang Sampah Pemkot Rp 104 Miliar
Senin 13-04-2026,17:57 WIB
Lahan Kosong Polsek Blimbing Ditanami Bibit Uwi Ungu Dukung Ketahanan Pangan di Malang
Senin 13-04-2026,17:57 WIB
Tabrak Truk Boks, Staf Sipil Polsek Asembagus Meninggal di Jalur Pantura Situbondo
Senin 13-04-2026,17:52 WIB
Penjambret Tas Sebabkan Korban Tewas di Surabaya Dijebloskan Penjara 11 Tahun
Senin 13-04-2026,17:50 WIB