Bawaslu Tulungagung Temukan Banyak Data Ganda Milik Bacaleg

Rabu 14-06-2023,15:36 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Tulungagung, memorandum.co.id - Bawaslu Kabupaten Tulungagung menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses verifikasi administrasi (vermin) berkas bakal calon legislatif (bacaleg) di Kota Marmer. Hal ini disampaikan oleh Divisi Hukum Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Pungki Dwi Puspito. Pungki mengatakan, selain menemukan data ganda milik bakal calon legislatif, pihaknya juga mendapati adanya data bacaleg yang didaftarkan di dua partai berbeda. Selanjutnya, temuan ini akan disampaikan kepada KPU Tulungagung. Tujuannya supaya pihak KPU mengeluarkan rekomendasi atas temuan tersebut. "Kami temukan ini saat mengakses sistem informasi pencalonan (silon). Walaupun akses yang bisa kita lakukan tak seluas KPU, kami hanya bisa melihat nama bacaleg, partai dan dari dapil mana," terangnya, Rabu (14/6/2023). Pungki menyebut, data ganda yang ditemukannya ini ada dua. Yakni ganda internal dan eksternal. Data internal adalah data ganda yang ditemukan pada satu partai. Sedangkan data ganda eksternal merupakan data yang ditemukan antar partai. Kegandaannya terjadi pada kesamaan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pihaknya menemukan ini pada 6 bacaleg yang diusung oleh PKS. "Di Dapil 1 ada Andi Wibisono, Dapil 3 ada Nur Wahid Ashari, Dapil 6 ada Nur Indah dan Juasri, Dapil 5 ada Yepi Rohman, dan Dapil 6 ada Zainal Arifin yang masuk dalam daftar bacaleg data ganda," paparnya. Kemudian untuk ganda eksternal, pihaknya menemukan di beberapa partai. Seperti bacaleg atas nama Suwesti Ira Yuana dan Muhammad Widya Surya, yang terdaftar pada Bacaleg PAN dan Gelora. Masih menurut Pungki, pihaknya juga menemukan bacaleg yang namanya muncul di dua partai. Seperti bacaleg atas nama Yosi Agus Mahpur ditemukan terdaftar pada Perindo dan Partai Buruh. Kemudian bacaleg atas nama Imam A Nugroho ditemukan terdaftar pada Perindo dan PKN. "Kami juga menemukan bacaleg yang mendaftar di dua lembaga, yakni atas nama Devi Puspita Sari dari Partai Demokrat. Dia mendaftar bacaleg untuk dapil 3 Tulungagung serta bacaleg DPR RI," tuturnya. Atas temuan data ganda tersebut, bawaslu secepatnya akan berkoordinasi dengan KPU. Di mana temuan data ganda tersebut harus segera dilakukan klarifikasi. Agar nantinya dapat diputuskan, apakah bacaleg tersebut memenuhi syarat (MS) atau belum memenuhi syarat (BMS). "Terkait data ganda eksternal, tentu akan diklarifikasi dengan memanggil bacaleg dan partai yang terlibat," tegasnya. Nantinya jika dua parpol saling klaim, maka bacaleg sendiri yang akan menentukan maju melalui partai apa. Selanjutnya, harus ditindak lanjuti dengan surat pernyataan. "Nanti pasti ada nama bacaleg yang kosong. Nah, partai bisa mengusung nama lagi untuk mengisi kekosongan tersebut," pungkasnya.(fir/mad/ziz)

Tags :
Kategori :

Terkait