Berikut Ini Daftar Orang Yang Berhak Menerima Daging Kurban

Rabu 14-06-2023,13:35 WIB
Reporter : M Ridho
Editor : M Ridho

Surabaya, Mmeorandum.co.id - Memotong hewan kurban pada hari raya Idul Adha merupakan ibadah sunnah bagi mereka yang mampu. Ada beragam manfaat yang bisa didapat dari berkurban, salah satunya saling berbagi dan memberi sesama manusia. Ibadah kurban berarti simbol syukur dengan menyembelih hewan dengan maksud mendekatkan diri dan menjalankan perintah Allah SWT. Hewan yang disembelih, yaitu sapi, kerbau, kambing atau domba. Sebagai simbol syukur, biasanya daging hewan kurban yang sudah disembelih akan dibagikan kepada mereka yang berhak. Dalam Islam juga diatur siapa saja golongan yang berhak menerima daging kurban. Berikut orang yang berhak mendapatkan daging kurban :

  1. Shohibul kurban Orang yang berkurban atau disebut shohibul kurban berhak mendapatkan 1 per 3 daging kurban. Perlu diingat, orang yang berkurban tidak boleh menjual kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.
  2. Tetangga sekitar, teman, dan kerabat Daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meski mereka berkecukupan. Banyaknya daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.
  3. Fakir miskin Kemudian, fakir miskin juga berhak mendapatkan daging dari hewan kurban. Salah satu tujuan dari berkurban adalah saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan. Fakir miskin mendapatkan jatah 1 per 3, dan shohibul kurban juga dapat menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin dari bagian kurbannya. (*/Rdh)
 
Tags :
Kategori :

Terkait