Sidoarjo, memorandum.co.id - Peredaran uang palsu (upal) di wilayah Waru berhasil diungkap Polsek Waru dan Satreskrim Polresta Sidoarjo. Ada tiga orang berhasil diamankan polisi. Ketiganya adalah EJ (35) asal Jember sebagai pembuat dan pengedar upal. Kemudian ada dua pengedar yakni RB (24) asal Pandaan, Pasuruan dan MIA (31) asal Buduran, Sidoarjo. “Dalam mengedarkan uang palsu mereka lebih banyak melalui media sosial. Kasus ini terungkap juga berkat kerjasama serta laporan masyarakat mengenai adanya peredaran uang palsu di kawasan Bungurasih, Waru,” ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Rabu (14/6/2023). Dari laporan yang masuk, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RB beserta barang bukti tiga lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000 yang saat itu telah dipergunakan untuk pembayaran jasa uang kencan dan 17 lembar uang rupiah palsu yang disimpan di dompetnya. Dari hasil pemeriksaan terhadap RB, dirinya mengaku mendapatkan uang palsu tersebut awalnya memesan dari aplikasi Facebook dan selanjutnya komunikasi dengan MIA. Pelaku kedua ini ditangkap di rumahnya di Ental Sewu, Buduran dengan barang bukti uang palsu pecahan Rp. 100.000 sebanyak dua lembar; 14 lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000 yang belum dipotong, uang asli sisa hasil penjualan uang palsu senilai Rp. 470.000. “Dari keterangan pelaku kedua atau MIA, dirinya mendapatkan uang palsu oleh pelaku EJ yang dikirim dari Jember. Alhasil awal Mei 2023 pelaku ketiga atau EJ pun dapat kami amankan di Jember,” lanjut Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro. Penyidik mendapatkan fakta, EJ adalah orang yang telah membuat uang palsu, selanjutnya dia edarkan melalui aplikasi Facebook hal ini didukung dengan adanya keterangannya dan barang bukti ditemukannya uang palsu pecahan Rp. 100.000 sebanyak 36 lembar dan sarana dan peralatan untuk membuat uang palsu. Antara lain, satu bendel kertas sertifikat; 4 buah tinta berwarna; 1 buah meja skrin sablon; 1 buah laminator; 3 buah kardus blombong; 1 botol tinta sablon warna emas; 1 botol lem kapok; 1 buah pisau cutter; 1 buah Laptop dan 1 buah Handphone. Hasil pemeriksaan terhadap EJ, bahwa dirinya sudah enam bulan membuat uang rupiah palsu dengan total sekitar Rp. 10.000.000,- dengan cara uang asli pecahan Rp 100.000 di scan dan di edit, kemudian dicetak dengan printer. Selanjutnya hasil cetak di sablon dan diberi pita logogram kemudian proses print ulang, setelah itu di sablon logo dengan warna ke emasan, jika sudah sudah bagus baru dipotong. Menurut penjelasan Kapolresta Sidoarjo, motif para tersangka dalam peredaran upal ini tak lain guna memperoleh keuntungan. Mereka sebagai tersangka dikenakan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang ancaman hukuman 15 tahun penjara.(aw/jok/ziz)
Polresta Sidoarjo Ungkap Peredaran Upal di Bungurasih
Rabu 14-06-2023,13:32 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 16-07-2026,19:15 WIB
Petaka Menu Makan Bergizi Gratis di Jember, 29 Siswa Tumbang Usai Santap Capcay Telur Puyuh
Kamis 16-07-2026,21:56 WIB
TNI AD Investigasi Penyebab Ledakan Gudang Munisi di Madiun
Kamis 16-07-2026,21:52 WIB
Bakar Daun Tebu Kering, Nenek di Blitar Tewas Terjebak Kobaran Api
Kamis 16-07-2026,21:16 WIB
Ledakan Gudang Munisi di Madiun Tewaskan Satu Prajurit TNI AD, Enam Personel Jadi Korban
Kamis 16-07-2026,21:19 WIB
Ekonomi Lumajang Tumbuh 5,35 Persen pada 2025 di Tengah Tantangan Pembangunan
Terkini
Jumat 17-07-2026,18:23 WIB
Kejagung Periksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT Asabri
Jumat 17-07-2026,18:00 WIB
Polda Metro Jaya Pastikan Emas dan Dolar Barang Bukti yang Dilimpahkan ke Kejagung Asli
Jumat 17-07-2026,17:57 WIB
EXCOTEL Design Hotel Surabaya Hadirkan Tiga Paket Staycation Tematik
Jumat 17-07-2026,17:52 WIB
Luruskan Isu Defisit 3 RSUD, Pemkab Situbondo: Hanya Dampak Sistem Akuntansi BLUD
Jumat 17-07-2026,17:46 WIB