Malang, memorandum.co.id - Bupati Malang HM Sanusi melantik sebanyak 54 kades terpilih dari 56 orang hasil pilkades serentak tahap 2 pada Mei lalu. Pelantikan dilakukan di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Jalan KH Agus Salim Kota Malang, Selasa (13/6/2023). Sementara, dua kades yaitu Syamsul Arifin (Kades Bakalan, Kecamatan Bululawang) dan Khoirul Anam (Kades Bayem, Kecamatan Kasembon) tidak mengikuti karena menunaikan ibadah haji. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Malang Eko Margianto menyampaikan kedua orang kades tersebut akan menjalani pelantikan susulan. “Dua orang itu nanti akan dilantik tersendiri oleh Bupati Malang setelah pulang dari menunaikan ibadah haji,” katanya. Dalam pelantikan, Bupati Sanusi meminta kepada para kades agar secepatnya mendatangi rivalnya untuk meminta maaf dan mengajaknya untuk secara bersama membangun desa. “Jika ada waktu setelah mengikuti pelantikan, segera mendatangi mantan rivalnya untuk meminta maaf,” harap Sanusi. Ini dilakukan dengan tujuan untuk menghilangkan rasa permusuhan pada saat pemilihan. Mereka adalah warga sedesa sehingga harus dirangkul untuk secara bersama membangun desa dengan baik. Bupati berharap pembangunan dan pemerintahan desa berjalan dengan baik. Terutama hal pelayanan publik harus diutamakan agar nantinya masyarakat merasa nyaman. Sebagai kepala pemerintahan di desa, Bupati mengharapkan agar menjaga diri dan tidak melakukan atau berbuat tindakan yang tidak terpuji, terutama yang melanggar hukum. Saat ini, para kades ini bukan hanya masyarakat biasa, tetapi sudah menjadi seorang pemimpin sehingga harus mencerminkan kepemimpinan yang baik dan menjadi panutan masyarakatnya. “Terutama dalam mengelola keuangan desa, jangan sampai terjadi penyimpangan yang akibatnya dirinya sendiri yang merugi,” imbuh Sanusi. Terkait pengelolaan keuangan, apabila tidak memahami, maka segera berkonsultasi dengan BPD. Apabila masih membutuhkan pemahaman terkait penjabaran yang rinci, dapat konsultasi dengan DPMD dan Inspektorat. “Karena setiap rupiahnya dalam penggunaan anggaran, harus dipertanggung jawabkan. Jangan sampai menggunakan dengan kemauan atau untuk kepentingan pribadi,” tutur Sanusi. Dikatakan, banyak contoh para kades yang terkena kasus hukum karena salah dalam pengelolaan anggaran. Apabila terjadi temuan dan ada saran untuk dikembalikan, sebaiknya cepat dilakukan. Karena apabila diabaikan dalam jangka waktu 60 hari maka akan berlanjut pada jalur hukum yang berlaku. “Intinya pesan saya pada para kades yang baru dilantik, pergunakan anggaran desa sesuai dengan UU dan aturan yang berlaku,” tegas Sanusi. (kid/ari/udi)
Lantik 54 Kades Terpilih, Bupati Harap Mereka Minta Maaf ke Mantan Rival
Selasa 13-06-2023,16:31 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :