Gresik, Memorandum.co.id - Kasus dugaan korupsi hibah UMKM melalui e-Katalog di Dinas Koperindag Gresik terus bergulir di jalur hukum. Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik bahkan telah menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan. Hasil pemeriksaan sementara, korps Adhyaksa sudah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian negara. Hal itu ditegaskan Kepala Kejari Gresik Nana Riana, Senin (12/6). Ia menjelaskan, hibah tersebut dalam APBD Kabupaten Gresik tahun 2022 dianggarkan sebesar Rp 19,6 miliar dan sudah terserap Rp 17,9 miliar. Rinciannya, disalurkan kepada 774 UMKM di 16 kecamatan. Kecuali Sangkapura dan Tambak, Pulau Bawean. Nana Riana menyebut, pihaknya telah memeriksa 144 UMKM dari total 774 UMKM yang menerima hibah. "Dari pemeriksaan terhadap 144 kelompok usaha mikro itu, ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 1,02 miliar," ujarnya didampingi Kasi Pidsus Alifin Nurahmana Wanda dan Kasi Intelijen Raden Achmad Nur Rizky. Selain 144 kelompok usaha mikro, dalam kasus ini, penyidik kejaksaan telah meminta keterangan dari sejumlah pejabat Diskoperindag dan anggota DPRD Gresik. Dalam waktu dekat pihaknya juga segera meminta keterangan dari penyedia hibah UMKM. "Total ada 12 penyedia," tegasnya. Kajari Nana juga mengungkapkan, bahwa potensi kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan akan terus bertambah. "Dari 144 yang sudah kami periksa ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 1,02 miliar. Masih ada 630 kelompok udaha mikro yang belum (dimintai keterangan, red)," tandasnya. Setelah seluruh penerima hibah diperiksa, Korps Adhyaksa bakal membidik tersangka dalam kasus tersebut. Sehingga kejaksaan bakal bekerja maraton untuk menyelesaikan tahap penyidikan. "Kami bekerja terus, penetapan tersangka setelah seluruh penerima hibah dan pihak terkait diperiksa. Targetnya tentu sesegera mungkin," pungkasnya. Untuk diketahui, kejaksaan sebelumnya telah telah meminta keterangan dari Kepala Diskoperindag Gresik Malahatul Farda, Sekretaris Subhan, Kepala Bidang Koperasi, Usaha Mikro, Fransiska Dyah Ayu Puspitasari, Pegawai Diskoperindag Bagian Pengadaan, Joko Pristiwanto. Termasuk Ketua Komisi II DPRD Gresik Asroin Widiana.(and/har/gus)
Kasus Dugaan Korupsi Hibah UMKM di Gresik Naik Penyidikan
Selasa 13-06-2023,10:10 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 09-10-2026,19:03 WIB
Belasan Titik Tambang Diduga Ilegal di Pasuruan, DLH Laporkan Temuan ke Provinsi
Sabtu 10-10-2026,06:46 WIB
Persaingan Kursi Rektor UINSA Mengerucut, 5 Guru Besar Masuk Daftar Teratas
Jumat 09-10-2026,19:08 WIB
Tindaklanjuti Pembongkaran Gerai Indomaret di Pamekasan, Wagub Emil Koordinasi dengan Bupati
Jumat 09-10-2026,20:28 WIB
40 Ruas Jalan Telah Dibenahi, Pemkab Lumajang Targetkan Perbaikan hingga 70 Persen
Sabtu 10-10-2026,01:03 WIB
Yusril Buka Peluang Pidana Kasus Klaster Mewah Lapas Cibinong, Polisi hingga KPK Bisa Turun Tangan
Terkini
Sabtu 10-10-2026,16:56 WIB
Banjir Promo, Pameran Haji Umrah Expo 2026 Memorandum Hari Kelima Dipadati Pengunjung Plaza Surabaya
Sabtu 10-10-2026,16:17 WIB
Kencangkan Ambisi, Lintasan Baru Arjuno Bike Park Pasuruan Jadi Arena Perang Poin 76 Ultimate Downhill 2026
Sabtu 10-10-2026,15:42 WIB
Bhabinkamtibmas Karangjati Monitoring Kacang Tanah, Dukung Ketahanan Pangan Warga
Sabtu 10-10-2026,15:18 WIB
Arus Peti Kemas TPS September 2026 Tembus 122.876 TEUs, Sektor Ekspor Dominasi Pasar Internasional
Sabtu 10-10-2026,14:37 WIB