Gresik, Memorandum.co.id - Kasus dugaan korupsi hibah UMKM melalui e-Katalog di Dinas Koperindag Gresik terus bergulir di jalur hukum. Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik bahkan telah menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan. Hasil pemeriksaan sementara, korps Adhyaksa sudah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian negara. Hal itu ditegaskan Kepala Kejari Gresik Nana Riana, Senin (12/6). Ia menjelaskan, hibah tersebut dalam APBD Kabupaten Gresik tahun 2022 dianggarkan sebesar Rp 19,6 miliar dan sudah terserap Rp 17,9 miliar. Rinciannya, disalurkan kepada 774 UMKM di 16 kecamatan. Kecuali Sangkapura dan Tambak, Pulau Bawean. Nana Riana menyebut, pihaknya telah memeriksa 144 UMKM dari total 774 UMKM yang menerima hibah. "Dari pemeriksaan terhadap 144 kelompok usaha mikro itu, ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 1,02 miliar," ujarnya didampingi Kasi Pidsus Alifin Nurahmana Wanda dan Kasi Intelijen Raden Achmad Nur Rizky. Selain 144 kelompok usaha mikro, dalam kasus ini, penyidik kejaksaan telah meminta keterangan dari sejumlah pejabat Diskoperindag dan anggota DPRD Gresik. Dalam waktu dekat pihaknya juga segera meminta keterangan dari penyedia hibah UMKM. "Total ada 12 penyedia," tegasnya. Kajari Nana juga mengungkapkan, bahwa potensi kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan akan terus bertambah. "Dari 144 yang sudah kami periksa ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 1,02 miliar. Masih ada 630 kelompok udaha mikro yang belum (dimintai keterangan, red)," tandasnya. Setelah seluruh penerima hibah diperiksa, Korps Adhyaksa bakal membidik tersangka dalam kasus tersebut. Sehingga kejaksaan bakal bekerja maraton untuk menyelesaikan tahap penyidikan. "Kami bekerja terus, penetapan tersangka setelah seluruh penerima hibah dan pihak terkait diperiksa. Targetnya tentu sesegera mungkin," pungkasnya. Untuk diketahui, kejaksaan sebelumnya telah telah meminta keterangan dari Kepala Diskoperindag Gresik Malahatul Farda, Sekretaris Subhan, Kepala Bidang Koperasi, Usaha Mikro, Fransiska Dyah Ayu Puspitasari, Pegawai Diskoperindag Bagian Pengadaan, Joko Pristiwanto. Termasuk Ketua Komisi II DPRD Gresik Asroin Widiana.(and/har/gus)
Kasus Dugaan Korupsi Hibah UMKM di Gresik Naik Penyidikan
Selasa 13-06-2023,10:10 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 06-08-2026,21:59 WIB
Bupati Rijanto Buka Blitaria Expo 2026, Pameran Produk Unggulan dan Layanan Inovatif di Blitar
Kamis 06-08-2026,18:52 WIB
Polres Lumajang Kerahkan Personel Bantu Antisipasi Karhutla TNBTS Meluas
Jumat 07-08-2026,11:10 WIB
Sidang ke-9 Maidi Madiun Cs (1): 11 Saksi Dihadirkan, Pemilik Butik Ulfa Akui Amel Pernah Dapat Proyek
Kamis 06-08-2026,21:12 WIB
Masuk Tahun Ke-22, Honda DBL with Kopi Good Day 2026-2027 Resmi Bergulir di Surabaya
Kamis 06-08-2026,18:49 WIB
Komisi I DPR Minta TNI dan BIN Perkuat Deteksi Dini Cegah Gangguan Keamanan
Terkini
Jumat 07-08-2026,16:41 WIB
Lomba Tenis Meja Meriahkan HUT Ke-81 RI di Kantor SKH Memorandum Berlangsung Semarak
Jumat 07-08-2026,16:23 WIB
Kadin Jatim Cetak Tenaga Child Care Bersertifikat, Peluang Karier Pengasuh Anak Kian Terbuka
Jumat 07-08-2026,16:17 WIB
Kapolres Lumajang Riki Yariandi Ajak Warga Jaga Kamtibmas Lewat Safari Jumat
Jumat 07-08-2026,16:11 WIB
WNA Gendam Pemilik Toko di Kraton Pasuruan, Sikat Uang Belasan Juta
Jumat 07-08-2026,16:00 WIB