Gresik, Memorandum.co.id - Kasus dugaan korupsi hibah UMKM melalui e-Katalog di Dinas Koperindag Gresik terus bergulir di jalur hukum. Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik bahkan telah menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan. Hasil pemeriksaan sementara, korps Adhyaksa sudah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian negara. Hal itu ditegaskan Kepala Kejari Gresik Nana Riana, Senin (12/6). Ia menjelaskan, hibah tersebut dalam APBD Kabupaten Gresik tahun 2022 dianggarkan sebesar Rp 19,6 miliar dan sudah terserap Rp 17,9 miliar. Rinciannya, disalurkan kepada 774 UMKM di 16 kecamatan. Kecuali Sangkapura dan Tambak, Pulau Bawean. Nana Riana menyebut, pihaknya telah memeriksa 144 UMKM dari total 774 UMKM yang menerima hibah. "Dari pemeriksaan terhadap 144 kelompok usaha mikro itu, ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 1,02 miliar," ujarnya didampingi Kasi Pidsus Alifin Nurahmana Wanda dan Kasi Intelijen Raden Achmad Nur Rizky. Selain 144 kelompok usaha mikro, dalam kasus ini, penyidik kejaksaan telah meminta keterangan dari sejumlah pejabat Diskoperindag dan anggota DPRD Gresik. Dalam waktu dekat pihaknya juga segera meminta keterangan dari penyedia hibah UMKM. "Total ada 12 penyedia," tegasnya. Kajari Nana juga mengungkapkan, bahwa potensi kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan akan terus bertambah. "Dari 144 yang sudah kami periksa ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 1,02 miliar. Masih ada 630 kelompok udaha mikro yang belum (dimintai keterangan, red)," tandasnya. Setelah seluruh penerima hibah diperiksa, Korps Adhyaksa bakal membidik tersangka dalam kasus tersebut. Sehingga kejaksaan bakal bekerja maraton untuk menyelesaikan tahap penyidikan. "Kami bekerja terus, penetapan tersangka setelah seluruh penerima hibah dan pihak terkait diperiksa. Targetnya tentu sesegera mungkin," pungkasnya. Untuk diketahui, kejaksaan sebelumnya telah telah meminta keterangan dari Kepala Diskoperindag Gresik Malahatul Farda, Sekretaris Subhan, Kepala Bidang Koperasi, Usaha Mikro, Fransiska Dyah Ayu Puspitasari, Pegawai Diskoperindag Bagian Pengadaan, Joko Pristiwanto. Termasuk Ketua Komisi II DPRD Gresik Asroin Widiana.(and/har/gus)
Kasus Dugaan Korupsi Hibah UMKM di Gresik Naik Penyidikan
Selasa 13-06-2023,10:10 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 06-07-2026,20:53 WIB
Dugaan Penipuan Titik Dapur MBG Seret Oknum DPRD, Warganet Lumajang Soroti Mekanisme Penetapan Lokasi
Senin 06-07-2026,20:58 WIB
Srawung Budaya di Malang, Aksara Kawi Ditegaskan sebagai DNA Peradaban Bangsa
Senin 06-07-2026,21:03 WIB
Kakanwil DJBC Jatim I Buka Suara Usai Penggeledahan Bea Cukai Juanda oleh Mabes Polri
Senin 06-07-2026,19:39 WIB
Anggota Komisi IV DPRD Situbondo Bantah Isu Defisit, RSU dr Abdoer Rahem dan RSUD Asembagus Disebut Surplus
Senin 06-07-2026,19:45 WIB
Lansia Hilang Dua Hari di Perkebunan Kopi Jember Ditemukan Selamat, Relawan PMI Turun dengan Motor Trail
Terkini
Selasa 07-07-2026,19:22 WIB
Babinsa dan Warga Desa Palangan Lamongan Gotong Royong Bangun TPT Cegah Jalan Ambrol
Selasa 07-07-2026,19:20 WIB
Luncurkan Buku Sports Intelligence di Unesa, Ketua KONI Pusat Dorong Prestasi Olahraga Berbasis Data
Selasa 07-07-2026,18:48 WIB
Pemkot Surabaya Tertibkan Iuran Kampung di Sememi, Wajib Kantongi Persetujuan Lurah
Selasa 07-07-2026,18:41 WIB
Antisipasi Kejahatan Malam, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Patroli
Selasa 07-07-2026,18:38 WIB