Gresik, Memorandum.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menetapkan Bambang Suhartono alias BS, mantan anggota DPRD Jawa Timur sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pemprov Jawa Timur tahun 2016, Senin (12/6). Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 1,3 miliar. Tidak hanya BS, kejaksaan juga menetapkan satu orang tersangka lain yakni Surahman alias S, selaku Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Trisakti sekaligus Sekretaris Desa Kambingan. Pokmas Trisakti sendiri merupakan penerima dana hibah pokir, yang diperuntukkan pembangunan gedung sekolah di Desa Kambingan, Kecamatan Cerme, Gresik. Kajari Gresik Nana Riana mengungkapkan, proses penyidikan dilakukan sejak pertengahan tahun 2022. Dalam prosesnya, Korps Adhyaksa melakukan pemeriksaan kepada 19 orang saksi. Rinciannya, empat orang dari unsur Pemdes Kambingan, termasuk unsur Pokmas Trisakti. Satu orang dari DPRD Jawa Timur di tahun 2016, dua orang dari pihak swasta selaku penyusun RAB, satu orang penyedia barang, dan 11 orang dari unsur Pemprov Jawa Timur. Tidak hanya itu, Kejari Gresik juga meminta keterangan ahli dari BPKP Jawa Timur. “Dari surat – surat dan barang bukti yang ada, bahwa ditemukan perbuatan melawan hukum. Baik tahap perencanaan, pelaksanaan, dan tahap pelaporan,” ungkap Nana Riana saat pers rilis, kemarin. Kedua tersangka melakukan modus operandinya mulai tahap perencanaan hingga pelaporan. Salah satunya, Pokmas Trisakti dibentuk hanya untuk menyerap anggaran tersebut. Selain itu, pekerjaan kontruksi bangunan sekolah hanya selesai 40 persen. Namun di laporan dibuat seolah – olah rampung 100 persen. “Nilai kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar. Kami sudah memiliki dua alat bukti yang cukup, dan per hari ini menetapkan BS dan S sebagai tersangka. BS merupakan mantan anggota DPRD Jatim dan S selaku Ketua Pokmas Trisakti,” tandas Kajari Gresik. Fakta lainnya, pembangunan gedung sekolah itu tidak dilakukan di atas tanah Pokmas Trisakti, melainkan di atas tanah pribadi BS. BS juga memfasilitasi penyaluran dana hibah itu mulai dari hulu hingga hilir. Realisasinya terbangun 40 persen. Kondisinya mangkrak dan tidak beroperasi. Namun laporannya dibuat tuntas. “Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Untuk penahanan tersangka, dilihat nanti perkembangannya. Kami juga menyita sertifikat tanah milik BS untuk nanti keperluan pengembalian kerugian negara,” tegasnya.(and/har/gus)
Kejari Gresik Tetapkan Mantan Anggota DPRD Jatim dan Sekdes Kambingan Tersangka Korupsi Rp 1,3 M
Selasa 13-06-2023,10:07 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 25-03-2026,21:36 WIB
Beat Dicuri di Tambak Segaran Surabaya Usai Dipakai Mudik ke Jombang
Rabu 25-03-2026,21:29 WIB
Libur Lebaran Bawa Sukacita di Aceh, Air Terjun 7 Tingkat Jadi Primadona Wisata
Rabu 25-03-2026,21:00 WIB
Perlahan Pulih dari Bencana, Lebaran Dimeriahkan Balap Robin di Subulussalam Aceh
Rabu 25-03-2026,22:37 WIB
Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026 di Tol Sumo Surabaya Tembus 755 Ribu Kendaraan
Rabu 25-03-2026,21:16 WIB
Aceh Mulai Bangkit, Pelabuhan Ulee Lheue Dipadati Wisatawan Sambut Kemeriahan Idulfitri
Terkini
Kamis 26-03-2026,18:37 WIB
Pilihan Investasi 2026 yang Masih Worth It untuk Mengembangkan Keuangan
Kamis 26-03-2026,18:32 WIB
LPA Jatim Dukung Pembentukan SPARTA di Kampung Pancasila Surabaya
Kamis 26-03-2026,18:28 WIB
Bandit Motor Gasak Beat Pengunjung Alfamart Tambakrejo Surabaya
Kamis 26-03-2026,18:24 WIB
Kebakaran Warung Mie Sakera Balung Jember, Elpiji Bocor Picu Kerugian Rp 50 Juta
Kamis 26-03-2026,18:21 WIB