Surabaya, memorandum.co.id - Keberanian dan ketegasan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Dr Mia Amiati SH MH terkait pencopotan jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun, Andi Irfan Syafruddin layak diapresiasi. “Ini menjadi bukti bahwa pimpinan kejaksaan terus melakukan pengawasan,independen, profesional, objektif , keputusan yang terukur berdasarkan fakta dan bukti atas perbuatan pelaku,” ujar dosen hukum pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra dalam keterangan tertulisnya, Minggu (11/6/2023). Menurut Azmi Syahputra, tindakan tegas Kajati jatim merupakan langkah konkrit dan fokus pada tindakan tegas terhadap jaksa yang tidak berintegritas di jajarannya. “Begitu ada bukti klarifikasi dan fakta hasil pemeriksaan urine bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Madiun melakukan pungli dan positif narkoba langsung dicopot dari jabatannya,” ujarnya. Untuk menimbulkan efek jera, Azmi Syahputra berpendapat bahwa pencopotan dan proses pidana tepat dilakukan terhadap Kajari Kabupaten Madiun. “Bisa diterapkan delik tindak pidana korupsi pemerasan bagi pejabat kejaksaan ini , hal ini ditujukan tidak hanya sebagai efek jera, efek edukasi melainkan juga bertujuan untuk menciptakan aparatur kejaksaan yang bersih serta terjaganya integritas korp adhyaksa dari kejahatan pungli termasuk kejahatan narkotika,” pungkasnya. Sebagaimana diketahui, Kajati Jatim Dr Mia Amiati SH MH menegaskan pencopotan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun Dr. Andi Irfan Syafruddin, S.H.,M.H. karena positif narkoba. Baca Juga :
- Kajati Jatim : Kajari Kabupaten Madiun Positif Narkoba
- Reopan Saragih Ditunjuk Jadi Plt Kajari Kabupaten Madiun
- Sehari Sebelum Dicopot Kajari Kabupaten Madiun Masih Pimpin Dua Kegiatan
- Baru 4 Bulan Menjabat, Kajari Kabupaten Madiun Dicopot