DPRD Surabaya: IMB Lawson Tak Sesuai Peruntukan

Jumat 09-06-2023,15:25 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, memorandum.co.id - Perkara izin mendirikan bangunan (IMB) selalu menjadi problem besar. Seperti halnya di Surabaya, hal ini seakan-akan dimanfaatkan oknum nakal untuk mengembangkan bisnisnya. Kali ini, DPRD Kota Surabaya menemukan bangunan yang IMB-nya tidak sesuai dengan peruntukannya. Salah satunya Lawson di Jalan Embong Malang yang IMB bangunan masih berupa pertokoan dan perkantoran disulap menjadi restoran. Rapat yang berjalan di ruang Komisi B DPRD Kota Surabaya berjalan alot antara dewan dan OPD terkait yang mana dewan menginginkan agar Lawson ditutup sementara sebelum perizinan diurus. Lawson sendiri membuka restoran ini hanya dengan NIB (Nomor Induk Berusaha) tanpa mengurus IMB ruko yang sesuai dengan peruntungannya. Sub Koordinator Penataan Bangunan DPRKPP Surabaya, Sugeng membenarkan, jika IMB yang dimiliki Lawson tak sesuai dengan peruntukannya. "Usahanya restoran. Yang dipakai IMB lama, yakni sebagai pertokoan dan perkantoran," beber Sugeng. Setelah perdebatan yang panjang giliran pihak Lawson Indonesia menyuarakan pendapat. Yang mana menurut Firly Firlandi Corporation Communications Manager Lowson sudah beritikat baik mengurus perizinan sesuai prosedur dan aturan. Kedatangan Lawson di dewan ternyata juga dibarengin dengan proses pengurusan izin IMB resto. "Sebenarnya kemarin sebelum hearing sudah ingin mengurus perizinan. Tapi masih terkendala dokumen," kata Firly. Dikatakan dalam proses perizinan yang sudah masuk ini, ia berharap diberikan kelonggaran karena sudah memasukkan proses perizinan untuk tetap membuka cafe. Sekretaris Komisi B Mahfudz mengatakan bahwa proses perizinan yang baru dilakukan Lawson ketika hearing itu hanya untuk menyiasati. "Saya meminta untuk satpol PP menutup semua Lowson di Surabaya yang izinnya tidak sesuai dengan peruntukannya," ungkapnya. Anggota Komis B, Jhon Thamrun mengatakan, peraturan yang ada itu harus ditegakkan dan harus diikuti oleh seluruh pelaku usaha yang ada di Kota Surabaya. Apabila ada beberapa aturan yang memang belum dipenuhi, makan harus disikapi secara bijak bahwa aturan-aturan dasar itu tidak berarti harus menutup sebuah tempat usaha. "Karena kekurangan dari Lowsen itu adalah persyaratan dasar dan persyaratan utama adalah NIB. Dan NIB itu sudah terpenuhi maka sesuai dengan aturan setiap badan usaha yang sudah memiliki NIB badan usaha tersebut diizinkan untuk melakukan operasional dengan catatan bahwa persyaratan dasar tersebut juga harus dipenuhi," katanya. Sementara itu Anas Karno, Wakil Ketua Komisi B mengatakan adanya pengusaha yang berbisnis pastinya bagus untuk pendapatan Kota Surabaya. Tapi bukan berarti tidak mengurus perizinan. "Harapannya semua lengkap. Jangan sampai sudah berjalan lama perizinannya menyusul. Ini kurang baik, sehingga menjadi contoh bagi pengusaha-pengusaha lain yang akan mendirikan usahanya di sini," katanya. Bahkan saat melihat lokasi, trotoar yang seharusnya digunakan pejalan kaki justru dijadikan parkir sepeda motor. "Ini sudah menyalahi aturan. Trotoar itu sesuai perdanya jelas digunakan untuk pejalan kaki. Jelas ini banyak yang dilanggar," ungkapnya.(rid/ziz)

Tags :
Kategori :

Terkait