Jakarta, memorandum.co.id - Jemaah secara teratur mendapatkan makan 3 kali sehari, menu yang disajikan bercitarasa Nusantara. Untuk itu panitia mengimbau agar jemaah mematuhi ketentuan dan larangan hotel di antaranya, jemaah dilarang memasak di kamar hotel menggunakan alat penanak nasi listrik (rice cooker), atau alat masak sejenisnya. “Larangan ini perlu diindahkan dan diperhatikan jemaah untuk menghindari terjadinya akibat yang tidak tidak diinginkan,” terang Juru Bicara PPIH Pusat Akhmad Fauzin. Ketentuan lain yang harus diperhatikan Jemaah, kata Fauzin, Jemaah tidak boleh menerima tamu di kamar hotel, dilarang merokok, menjemur pakaian di kamar, dan ketentuan lain yang harus diindahkan untuk menjaga kenyamanan dan ketenangan jemaah selama di hotel. Fauzin menyampaikan, berdasarkan data dari Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) hingga tanggal 07 Juni 2023, pukul 24.00 WIB, jemaah dan petugas yang sudah tiba di Kota Madinah berjumlah 98.979 orang atau 257 kelompok terbang. “Jumlah jemaah dan petugas yang telah didorong dari Madinah ke Mekkah untuk menjalani umrah haji sebanyak 39.005 orang atau 103 kloter,” katanya. (*/Rdh)
Dapat Makan 3 Kali Sehari, Jemaah Dilarang Masak di Kamar Hotel
Jumat 09-06-2023,11:23 WIB
Editor : M Ridho
Kategori :