Pasuruan, Memorandum.co.id - Kasus pungli redistribusi tanah di Desa Tambaksari Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan akhirnya mendapat kejelasan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan akhirnya menahan dua orang yang dianggap paling bertanggungjawab. Mereka adalah Kades Jatmiko (57) dan Ketua Panitia redistribusi tanah, Cariadi (50). Keduanya ditahan Kejari mulai Kamis (8/6) sore dititipkan untuk sementara selama 20 hari di rutan Polres Pasuruan. Jatmiko (57) dan Cariadi ditahan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di kantor Kejaksaan. Sebelum ditahan, jaksa penyidik meminta bantuan tenaga kesehatan untuk memeriksa kesehatan keduanya. Setelah itu, kedua tersangka menandatangani berita acara pemeriksaan. “Sekitar pukul 17.00, kedua tersangka harus kami tahan sementara di rutan Polres Pasuruan,” ujar Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Raditya, Kamis (8/6/2023) petang. Menurut Agung, kedua tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni diatur dalam primair: Pasal 12 huruf (a) Jo pasal 12 huruf (a) Jo pasal 18 undang-undang RI no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang RI tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsider : Pasal 12 huruf (a) Jo pasal 12 huruf (a) Jo pasal 18 undang-undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang RI tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua: Pasal 11 Jo pasal 18 undang-undang RI no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang RI tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Ini sebenarnya program gratis milik pemerintah pusat. Namun faktanya di lapangan panitia dan diketahui kades memungut biaya untuk redistribusi ini,” kata Agung. Menurut Agung, pihak Kejari juga memiliki dasar penahanan terhadap kedua tersangka. Yakni, berdasarkan surat penetapan tersangka yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan tanggal 08 Juni 2023. “Korbannya banyak. Ada 250 orang,” kata Kasi Intel yang juga juru bicara Kejari ini. Dengan korban sebanyak itu, maka nilai pungli yang dilakukan para tersangka didapat sekitar Rp 1,3 Miliar. Para warga dimintai biaya jutaan. Sehingga, total dana yang terkumpul saat itu diperkirakan mencapai Rp 2,8 miliar. Hanya saja, pihak Kejari masih menghitung dari angsuran yang diberikan warga ke panitia, sehingga terkumpul angka sebesar Rp 1,3 miliar. Pihak Kejari juga sempat menyita 1 unit mobil Suzuki Ertiga. Mobil ini diduga dibeli dari uang pungli redistribusi tanah di Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi itu. (kd/mh)
Kesandung Pungli Redistribusi Tanah, Panitia dan Kades Tambaksari Dikerangkeng
Jumat 09-06-2023,09:05 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 27-01-2026,18:51 WIB
6 Pasien Rehabilitasi LRPPN Surabaya Kabur lewat Atap Plafon, Pengelola Bungkam
Selasa 27-01-2026,19:02 WIB
KPK Obok-obok Gedung Graha Krida Praja Madiun, Angkut 5 ASN DPUPR
Selasa 27-01-2026,19:46 WIB
Pengadilan Niaga Surabaya Tetapkan Status PKPU Sementara Terhadap CV Segoro Kidul dan Pihak Terkait
Selasa 27-01-2026,19:10 WIB
Ratusan Orang Diduga Tertipu Investasi Bodong Impor Buah di Surabaya, Dua Korban Rugi Miliaran Rupiah
Selasa 27-01-2026,18:40 WIB
Perluas Jangkauan Keilmuan, FTP UB Berubah Menjadi Fakultas Teknologi Agroindustri Biosistem
Terkini
Rabu 28-01-2026,18:26 WIB
Sambangi Ojol Viral yang Bawa Balita, Wali Kota Surabaya Tawarkan Kerja Padat Karya
Rabu 28-01-2026,18:01 WIB
Cuaca Ekstrem Bikin Nelayan Situbondo Beralih Profesi dan Gadaikan Barang Rumah Tangga
Rabu 28-01-2026,17:57 WIB
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tertibkan Jukir Liar Demi Kenyamanan Publik Surabaya
Rabu 28-01-2026,17:54 WIB