Kediri, memorandum.co.id - Petugas kepolisian melaksanakan kegiatan patroli dengan menyambangi desa binaannya, Kamis (8/6/2023) di tempat jual beli ayam Kelurahan Balowerti Kecamatan Kota Kediri. Adapun patroli ini dilakukan untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif. Dalam patroli tersebut, Bhabinkamtibmas Kelurahan Balowerti Aiptu M. Chamson Syafi'i menyampaikan imbauan kepada warga agar tidak melakukan aktivitas judi dan tidak mengadu/sabung ayam. Hal ini dilakukan karena melanggar hukum pidana dalam pasal 303 KUHP dan pasal 544 ayat 1 KUHP. "Barang siapa tanpa izin kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu mengadakan sabungan ayam atau jangkrik di jalan umum atau di pinggirnya, maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh," jelansya. (mon/udi)
Cegah Judi Sabung Ayam, Bhabinkamtibmas Datangi Penjual Ayam
Kamis 08-06-2023,20:39 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 25-02-2026,17:33 WIB
10 Resep Simpel Menu Takjil Buka Puasa Ramadan di Surabaya, Bisa untuk Ide Jualan
Rabu 25-02-2026,19:14 WIB
Hindari Jalan Berlubang, Pemotor di Kencong Jember Tewas Terlindas Dump Truck
Rabu 25-02-2026,22:44 WIB
Persebaya vs PSM Makassar 1-0, Bajol Ijo Akhiri Tren Negatif di GBT
Rabu 25-02-2026,15:57 WIB
Kejati Jatim Hentikan Kasus Guru GTT Rangkap Pendamping Desa, Kerugian Rp118 Juta Dikembalikan
Rabu 25-02-2026,15:27 WIB
Longsor di Jalur Bromo, 7 Motor Pengunjung Tertimbun
Terkini
Kamis 26-02-2026,15:02 WIB
Belajar ke Gunungkidul, Komisi A DPRD Jombang Soroti Kendala Lahan KDKMP
Kamis 26-02-2026,14:55 WIB
Respons Keluhan Wali Murid, DPRD Magetan Minta Menu Makan Bergizi Gratis Cantumkan Harga dan Nutrisi
Kamis 26-02-2026,14:47 WIB
Kasdam V/Brawijaya Dialog Hangat dengan Santri di Lokasi TMMD Sumenep
Kamis 26-02-2026,14:44 WIB