Kediri, memorandum.co.id - Petugas kepolisian melaksanakan kegiatan patroli dengan menyambangi desa binaannya, Kamis (8/6/2023) di tempat jual beli ayam Kelurahan Balowerti Kecamatan Kota Kediri. Adapun patroli ini dilakukan untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif. Dalam patroli tersebut, Bhabinkamtibmas Kelurahan Balowerti Aiptu M. Chamson Syafi'i menyampaikan imbauan kepada warga agar tidak melakukan aktivitas judi dan tidak mengadu/sabung ayam. Hal ini dilakukan karena melanggar hukum pidana dalam pasal 303 KUHP dan pasal 544 ayat 1 KUHP. "Barang siapa tanpa izin kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu mengadakan sabungan ayam atau jangkrik di jalan umum atau di pinggirnya, maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh," jelansya. (mon/udi)
Cegah Judi Sabung Ayam, Bhabinkamtibmas Datangi Penjual Ayam
Kamis 08-06-2023,20:39 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 24-03-2026,21:34 WIB
Suwadji 40 Tahun Mengabdi dan Berprestasi di Pemerintah Kabupaten Malang
Selasa 24-03-2026,22:01 WIB
Viral Mobil Pelat Merah L 1901 EP di Jombang, Pemkot Surabaya: Itu Bukan Milik Kami
Selasa 24-03-2026,22:31 WIB
Polrestabes Surabaya Bongkar Praktik Dugaan Prostitusi di Twin Tower
Selasa 24-03-2026,20:42 WIB
Sambil Minum Bahas Perempuan, 3 Jukir Cekcok di Malang 1 Tewas Kena Sajam
Selasa 24-03-2026,23:02 WIB
MPL ID Season 17 Segera Dimulai Akhir Pekan Ini, Persaingan dan Prediksi Tim Unggulan
Terkini
Rabu 25-03-2026,18:27 WIB
Terima 29 Motor Curian, Dua Penadah Dibekuk Polsek Lakarsantri
Rabu 25-03-2026,18:23 WIB
Cek Tanaman Jagung, Polsek Krembung Dukung Ketahanan Pangan di Sidoarjo
Rabu 25-03-2026,18:18 WIB
Keluarga ke Batu, Kakek Lebo Agung Ditemukan Meninggal di Teras Rumah
Rabu 25-03-2026,17:39 WIB
Cara Efektif Menghilangkan Warna Kuning pada Knalpot Stainless Motor setelah Perjalanan Jauh
Rabu 25-03-2026,17:33 WIB