Dilaporkan Hilang, Driver Taksi Online Ternyata Jadi Korban Pembunuhan dan Perampasan

Kamis 08-06-2023,17:40 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Malang, memorandum.co.id - Kasus hilangnya driver taksi online yang dilaporkan ke Mapolres Malang, akhirnya  terungkap. Apris Fajar Santoso (29), warga Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, yang dilaporkan hilang sejak Sabtu (3/6/2023) di Polres Malang oleh istrinya, telah ditemukan dalam kondisi sudah tidak bernyawa, Rabu (7/6). Korban ditemukan di piket nol wilayah Kabupaten Lumajang dengan posisi berada di dalam jurang dengan kedalaman sekitar 22 meter. Wakapolres Malang Kompol Wisnu Setyawan Kuncoro menyampaikan pada Sabtu (3/6), korban mendapatkan pesanan untuk mengantarkan penumpang dari Desa Dilem, Kecamatan Kepanjen menuju pantai wisata Balekambang, Kecamatan Bantur Kabupaten Malang. “Pembunuhan yang dilakukan dua tersangka tersebut sudah direncanakan, karena ingin menguasai kendaraannya,” terang Kompol Wisnu Setyawan Kuncoro, Kamis (8/6/2023). Berdasarkan keterangan tersangka, Wisnu menuturkan pemesanan mobil online dilakukan oleh Ahwan Nuroh dengan menggunakan nomor perdana baru. Tujuannya, agar tidak terlacak karena saat mendaftar bukan nama dan alamat asli yang dipakai. “Kedua orang tersangka itu merupakan teman baru, karena mereka baru 3 bulan ketemuan saat satu tempat kos,” kata Wisnu. Kedua orang ini, lanjut Wisnu, karena sama-sama terlilit utang sehingga mereka pada Kamis (1/6), menyusun rencana untuk melalukan aksinya. Baru pada Sabtu (3/6), memesan Go-car untuk melancarkan aksinya. Aksi pembunuhan dilakukan oleh kedua tersangka saat berada di wilayah Kecamatan Bantur, tepatnya di Desa Wonokerto, dengan posisi kiri kanan lahan tebu. Namun, sebelum melakukan pembunuhan, mereka sempat berhenti di musala untuk menyusun rencana yang akan dilakukan. Saat melakukan aksinya, tersangka Exza Candra Dwipa (29), warga Desa Sumber Tangkil, Kecamatan Tirtoyudo, duduk di sebelah kiri korban, sedangkan tersangka  Ahwan Nuroh (35) warga Kecamatan Kepanjen duduk di belakang korban. “Baru berjalan sekitar 1 kilometer, mereka minta berhenti dengan alasan ada barangnya yang ketinggalan di musala,” imbuh Wisnu. Pada saat berhenti, korban (driver) dicekik dengan menggunakan tali plastik oleh Ahwan. Sedangkan Exza langsung menutupi korban dengan selimut serta mematikan kontak mobil agar tidak terlihat orang. “Sebetulnya rencana tersangka akan membuang korban di Pantai Balekambang. Karena suasana tidak memungkinkan,  akhirnya di buang di piket nol Lumajang,” ujar Wisnu. Sementara itu, Kasatreskrim Iptu Wahyu Rizky Saputro saat mendampingi Wakapolres Malang menjelaskan, tersangka ditangkap saat berada di rumah Exza. Bersamaan diamankan kendaraan yang kemudian dilakukan interogasi terkait keberadaan korban. “Dari petunjuk tersangka itulah keberadaan jenazah korban diketahui. Mereka kita tangkap pada Rabu (7/6) dini hari di rumahnya,” jelas Wahyu. Keduanya mengaku keduanya sama-sama terjerat utang sehingga sepakat untuk melakukan kejahatan menguasai mobil untuk dijual. “Terkait berapa nilai utang mereka saat ini masih terus dilakukan penyidikan. Namun, yang jelas mereka ini bukan residivis,” jelas Wahyu. Akibat perbuatannya, keduanya dikenakan pasal 340 KUHP dan 338 KUHP sub pasal 365 ayat 3 dan 4, yakni tentang pembunuhan berencana serta pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. (kid/ari)

Tags :
Kategori :

Terkait