Jombang, memorandum.co.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang bertempat di Desa Pojok Klitih, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, pada Rabu (07/6/2023) malam. Sosialisasi tersebut, Satpol PP menggandeng kesenian Campursari Guyon Waton dengan menghadirkan seniman ludruk Cak Percil. Acara begitu meriah, hal itu terlihat dari antusias masyarakat yang hadir dalam sosialisasi ini. Bupati Jombang, Mundjidah Wahab mengatakan, bahwa mengenai rokok ilegal, yaotu rokok tanpa cukai, tidak ada pajaknya. Namun apabila di bungkus rokok ada kertas cukai, maka rokok tersebut legal karena ada pajaknya. “Dari legal itu, Pemkab Jombang mendapat cukai hasil tembakau,” katanya. Mundjidah menjelaskan, Jombang memiliki lima kecamatan sentra tanaman tembakau. Yaitu di Kecamatan Plandaan, Kecamatan Kudu, Kecamatan Kabuh, Kecamatan Ngusikan, dan Kecamatan Ploso. "Dua tahun terakhir, menurut laporan dari Dinas Pertanian, tembakau hasilnya bagus dan harganya juga bagus,” jelasnya. Mundjidah mengungkapkan, sosialisasi gempur rokok ilegal ini bertepatan dengan penutupan TMMD ke-116 Tahun 2023. Program TMMD ini menyasar perbaikan jalan, jembatan, perbaikan musala, pengadaan mandi cuci kakus (MCK) dan pembimbing kegiatan di desa. “Terima kasih kepada TNI sudah membangun semua fasilitas di Desa Pojok Klitih selama satu bulan ini,” tukasnya. Sementara itu, Kepala Satpol PP Jombang Thonsom Pranggono menerangkan, bahwa acara ini sebagai kewajiban pemkab untuk menyampaikan dana bagi hasil cukai kepada masyarakat sebagaimana peraturan yang dikeluarkan Kementrian Keuangan Republik Indonesia (RI) No 215 PMK 07 tahun 2021 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana bagi hasi cukai hasil tembakau. "Dan Surat Edaran (SE) Bea Cukai Kemenkeu No 03/BC/2022," terangnya. Menurut Thinsom, sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan optimalisasi penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai (DBHC), sehingga memberikan manfaat langsung masyarakat. "Penggunaan DBHC memiliki tujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pemberantasan rokok ilegal. Memberikan sosialisasi pemberantasan rokok ilegal,” pungkasnya. Hadir dalam acara Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yaitu jajaran Forkopimda Jombang, Perwakilan Kantor Bea dan Cukai Kediri Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, Rudi Supriyanto, para kepala OPD, Camat Plandaan, dan para Kepala Desa se-Kecamatan Plandaan. (yus/ziz)
Gandeng Percil CS, Pemkab Jombang Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal
Kamis 08-06-2023,14:54 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 11-07-2026,22:37 WIB
Sidang Ke-4 Kasus Maidi Madiun Cs (3): Saksi DPUPR Sebut Tidak Diperintah Maidi Soal Komitmen Fee Proyek
Minggu 12-07-2026,05:59 WIB
Soal Ahsan, Ketua DPRD Kota Madiun: Alasan Pribadi Tak Bisa Jadi Dasar Mundur dari Jabatan
Sabtu 11-07-2026,20:38 WIB
Kepala BPJS Kesehatan Madiun Beberkan Penanganan di IGD Berdasarkan Kondisi Darurat Bukan Urutan Kedatangan
Minggu 12-07-2026,12:31 WIB
Sidang Ke-4 Kasus Maidi Madiun Cs (4): Saksi DPUPR Sebut Thariq Tolak Pemberian Uang
Minggu 12-07-2026,12:39 WIB
Kasus GS Oknum DPRD Lumajang, Ketua DPD Jatim Pemuda Solidaritas Merah Putih Surati Presiden
Terkini
Minggu 12-07-2026,19:38 WIB
Tradisi Khidmah Warnai Persiapan Milad Ke-17 Ukhsafi Copler Community di Gresik
Minggu 12-07-2026,19:38 WIB
HNSI Medan Apresiasi Ketegasan Prabowo Berantas Korupsi
Minggu 12-07-2026,19:34 WIB
Kebakaran Kandang di Blitar, Tiga Kambing dan Toyota Hiace Hangus, Rugi Rp60 Juta
Minggu 12-07-2026,19:20 WIB
Ganti Rugi Rp104 Miliar Belum Dibayar, Unicomindo Minta Kejati Jatim Desak Pemkot Surabaya Patuhi Putusan
Minggu 12-07-2026,19:17 WIB