Lampung, Memorandum.co.id - Sebanyak 24 orang perempuan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) mengalami stres dan trauma saat diselamatkan oleh pihak kepolisian.
Hal itu disampaikan oleh Ditkrimum Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri saat menyelamatkan korban CPMI.
"Beberapa korban CPMI yang kami selamatkan mengalami stres dan trauma lantaran tidak diperbolehkan ke luar dari rumah penampungan tersebut," ujar AKBP Hamid Andri Soemantri, Rabu (7/6/23).
AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan bahwa selain tidak boleh ke luar dari penampungan, para korban yang diduga menjadi TPPO ini juga, sering dipindahkan dari satu lokasi ke lokasi lainnya.
"Korban juga stres karena sering dipindahkan lokasi penampungan. Para korban ini mengalami trauma karena ketidakjelasan kapan mereka diberangkatkan ke luar negeri," jelas AKBP Hamid Andri Soemantri.
Menurutnya saat di penampungan sementara di Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, para korban ini mendapatkan pelayanan kurang layak di rumah tersebut.
Lebih lanjut Ia mengungkapkan bahwa saat ini, dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap korban CPMI untuk meringankan atau menghilangkan stres mereka,
"Para korban diberikan trauma healing dan pemeriksaan kesehatan oleh Biddokkes serta Biro Sumber Daya Manusia Polda Lampung."tutupnya.
Sebelumnya, Polda Lampung berhasil menyelamatkan 24 warga NTB dari upaya tindak pidana perdagangan orang di Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung yang diduga merupakan lokasi penampungan sementara. (*/Rdh)