Jember, memorandum.co.id - Roni Susilo, maling spesialis Handphone (HP) di tempat hajatan ditangkap oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Sumberbaru, Jember. Pria asal Desa Tembokrejo Kecamatan Gumukmas Jember ini diduga kuat melakukan pencurian smartphone milik warga Kecamatan Sumberbaru di acara hajatan. Kapolsek Sumberbaru, AKP Facthur Rahman mengatakan, sebenarnya pelaku melakukan pencurian pada 14 Juli 2022. Hanya saja, korban baru melaporkan hal tersebut pada 5 Juni 2023. "Setelah dilakukan penyelidikan ternyata HP tersebut, aktif di wilayah Kecamatan Gumukmas dan pada hari Selasa tanggal 6 Juni 2023 Polsek Sumberbaru bersama Resmob Barat melakukan penangkapan terhadap pelaku," ujarnya, Kamis (8/6/2023) Menurutnya, pelaku berhasil diamankan oleh polisi di rumahnya tepatnya di Dusun Banjarejo Desa Tembokrejo Kecamatan Gumukmas Jember. Beserta barang buktinya. "Kami melakukan penyitaan barang bukti berupa HP merek oppo A5s warna merah," kata pria yang akrab disapa Facthur ini. Sementara modus yang digunakan, kata Facthur, pelaku menghadiri acara hajatan di Desa Sumberagung Kecamatan Sumberbaru. Saat itu. tersangka melihat korban menaruh HPnya di tempat keramaian para undangan. "Korban sedang membantu cuci piring saudaranya yang melaksanakan hajatan di dusun Tambakrejo Desa Sumberagung kecamatan sumberbaru kabupaten Jember dan menaruh hp-nya di atas meja dan di lokasi tersebut banyak tamu undangan," urainya. Ketika korban sedang lengah, kata dia, pelaku beraksi dan mengambil smartphone di tempat keramaian, sambil meninggalkan acara hajatan tersebut. "Setelah selesai cuci piring, korban ke ruang tamu dan melihat hp-nya sudah tidak ada di atas meja. Dan kebingungan," katanya. Karena hampir setahun tidak berhasil menemukan ponselnya tersebut. Akhirnya, kata Facthur, korban melaporkan hal tersebut di kantor polisi. "Saat kami cek, nomor Imenya, rupanya keberadaan HP tersebut ternyata ada di wilayah Gumukmas. Sehingga pelaku berhasil kami tangkap," katanya. Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan dari korban dan pelaku. Katanya, berupa Satu unit Hp merk Oppo A5s warna merah beserta dos booknya. "Sementara kerugian yang dialami oleh korban, sebesar Rp 2.000.000," katanya. Atas perbuatannya ini, Facthur menjerat pelaku dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian. (edy/ziz)
Maling HP Spesialis Hajatan Dibekuk Polsek Sumberbaru
Kamis 08-06-2023,14:07 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 26-02-2026,17:24 WIB
Jalur Satu Arah Magetan Kota Picu Pengusaha Gulung Tikar
Kamis 26-02-2026,14:55 WIB
Respons Keluhan Wali Murid, DPRD Magetan Minta Menu Makan Bergizi Gratis Cantumkan Harga dan Nutrisi
Kamis 26-02-2026,20:42 WIB
Viral LPMK Surabaya Minta THR, DPRD Desak Camat Tandes Evaluasi Ketua
Kamis 26-02-2026,11:52 WIB
Jaga Kekhusyukan Ramadan, Polres Jember Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Narkoba
Kamis 26-02-2026,16:01 WIB
Jaga Kekhusyukan Ramadan, Satsamapta Polres Pasuruan Gelar Patroli Asmara Senja
Terkini
Jumat 27-02-2026,11:47 WIB
Kakanwil BPN Jatim Tegaskan HGU Bagian Amanah Untuk Kemakmuran Rakyat dan Ketahanan Pangan
Jumat 27-02-2026,11:44 WIB
Tak Hanya Bangun Fasilitas Fisik, TMMD Kodim 0809/Kediri Juga Tanamkan Inspirasi Bagi Generasi Muda
Jumat 27-02-2026,11:41 WIB
Polisi Bongkar Produksi Petasan Ilegal di Malang, 3 Kg Bubuk Mercon Disita
Jumat 27-02-2026,11:37 WIB
Dinas Kesehatan Tulungagung Gelar Sidak Takjil, Ini Hasilnya
Jumat 27-02-2026,11:34 WIB