Jember, memorandum.co.id - Roni Susilo, maling spesialis Handphone (HP) di tempat hajatan ditangkap oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Sumberbaru, Jember. Pria asal Desa Tembokrejo Kecamatan Gumukmas Jember ini diduga kuat melakukan pencurian smartphone milik warga Kecamatan Sumberbaru di acara hajatan. Kapolsek Sumberbaru, AKP Facthur Rahman mengatakan, sebenarnya pelaku melakukan pencurian pada 14 Juli 2022. Hanya saja, korban baru melaporkan hal tersebut pada 5 Juni 2023. "Setelah dilakukan penyelidikan ternyata HP tersebut, aktif di wilayah Kecamatan Gumukmas dan pada hari Selasa tanggal 6 Juni 2023 Polsek Sumberbaru bersama Resmob Barat melakukan penangkapan terhadap pelaku," ujarnya, Kamis (8/6/2023) Menurutnya, pelaku berhasil diamankan oleh polisi di rumahnya tepatnya di Dusun Banjarejo Desa Tembokrejo Kecamatan Gumukmas Jember. Beserta barang buktinya. "Kami melakukan penyitaan barang bukti berupa HP merek oppo A5s warna merah," kata pria yang akrab disapa Facthur ini. Sementara modus yang digunakan, kata Facthur, pelaku menghadiri acara hajatan di Desa Sumberagung Kecamatan Sumberbaru. Saat itu. tersangka melihat korban menaruh HPnya di tempat keramaian para undangan. "Korban sedang membantu cuci piring saudaranya yang melaksanakan hajatan di dusun Tambakrejo Desa Sumberagung kecamatan sumberbaru kabupaten Jember dan menaruh hp-nya di atas meja dan di lokasi tersebut banyak tamu undangan," urainya. Ketika korban sedang lengah, kata dia, pelaku beraksi dan mengambil smartphone di tempat keramaian, sambil meninggalkan acara hajatan tersebut. "Setelah selesai cuci piring, korban ke ruang tamu dan melihat hp-nya sudah tidak ada di atas meja. Dan kebingungan," katanya. Karena hampir setahun tidak berhasil menemukan ponselnya tersebut. Akhirnya, kata Facthur, korban melaporkan hal tersebut di kantor polisi. "Saat kami cek, nomor Imenya, rupanya keberadaan HP tersebut ternyata ada di wilayah Gumukmas. Sehingga pelaku berhasil kami tangkap," katanya. Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan dari korban dan pelaku. Katanya, berupa Satu unit Hp merk Oppo A5s warna merah beserta dos booknya. "Sementara kerugian yang dialami oleh korban, sebesar Rp 2.000.000," katanya. Atas perbuatannya ini, Facthur menjerat pelaku dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian. (edy/ziz)
Maling HP Spesialis Hajatan Dibekuk Polsek Sumberbaru
Kamis 08-06-2023,14:07 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 27-06-2026,21:01 WIB
Yuni Shara Rayakan 35 Tahun Berkarya Lewat Konser 3553 di Surabaya
Minggu 28-06-2026,06:53 WIB
Sidang Ke-3 Kasus Maidi Madiun Cs (3): Sumarno Mengaku Tidak Pernah Serahkan Uang CSR PT Berkah Pada Maidi
Sabtu 27-06-2026,20:29 WIB
Kolaborasi TNI dan Polri Amankan Piodalan di Pura Mandara Giri Semeru Agung Lumajang
Sabtu 27-06-2026,21:14 WIB
Turnamen Kapolres Kediri Kota Padel Cup 2026 Resmi Dibuka, Jadi Ajang Silaturahmi dan Prestasi
Minggu 28-06-2026,09:20 WIB
Surabaya Green Force Run 2026 Pecah, 6.000 Pelari dari 10 Negara Hijaukan Kota Pahlawan
Terkini
Minggu 28-06-2026,19:53 WIB
Festival Segoro Topeng Kaliwungu 2026 Dipadati Belasan Ribu Pengunjung
Minggu 28-06-2026,19:46 WIB
Universitas Brawijaya Naik 64 Peringkat Dalam QS World University Rankings 2027
Minggu 28-06-2026,19:31 WIB
Ironi Pajak Listrik dan Jalanan Gelap yang Mengancam Warga Lamongan
Minggu 28-06-2026,19:17 WIB
Kolaborasi Pengelolaan dalam Pembangunan Industri Pariwisata Heritage Masyarakat Kota Malang
Minggu 28-06-2026,18:23 WIB