Malang, memorandum.co.id - Menguatkan program Gempur Rokok Ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang mengemas kegiatan Sobo Deso dengan sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai. Kegiatan yang bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Malang ini dilaksanakan di Pendopo Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, Selasa (6/6/2023). Sosialisasi diikuti 100 orang, yaitu para kepala desa, BPD, perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama dan karang taruna. Hadir, Bupati Malang diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekdakab Malang Nurcahyo, Kepala KPPBC TMC Malang Gunawan TW, Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Malang Sodikul Amin, Forkopimcam Ngantang. Kepala Satpol PP Kabupaten Malang Firmando Hasiholan Matondan menyampaikan sosialisasikan peraturan perundang-undangan di bidang cukai ini untuk menekan peredaran rokok ilegal. “Tahun ini dilaksanakan di beberapa tempat,” katanya. Program ini untuk memberikan pemahaman pada masyarakat desa serta perangkat desa. Materi yang disampaikan dalam sosialisasi diantaranya terkait ciri-ciri rokok ilegal serta barang yang kena cukai. Asisten II Sekdakab Malang Nurcahyo membacakan sambuan Bupati Malang menyampaikan Pemkab Malang mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) senilai Rp100 milyar lebih. Anggaran ini didistribusikan pada beberapa Perangkat Daerah untuk kegiatan pembangunan dan kesehatan serta sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal. “Seperti yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Malang ini,” katanya. DBHCHT merupakan hasil pungutan negara yang selanjutnya dikembalikan pada masyarakat melalui program pembangunan yang bermanfaat, seperti pembangunan infrastruktur. Diantaranya, pembangunan jembatan, jalan, gedung sekolah, gedung pemerintahan dan lainnya. Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Malang Sodikul Amin mengharapkan masyarakat berperan aktif mencegah peredaran rokok illegal di sekitarnya karena peredaran rokok illegal sangat merugikan negara. “Rokok ilegal itu ada yang tidak pakai pita cukai, kalaupun ada pasti palsu bukan peruntukannya,” tegas Sodikul Amin. Kasi Pelayanan KPPBC TMC Malang Dwi Prasetyo Rini menyampaikan pentingnya pengenalan ciri rokok ilegal. “Kami mengenalkan ciri rokok illegal agar masyarakat mengetahui secara pasti. Jadi, tidak hanya melalui praktek saja tetapi juga kami berikan contoh,” ujarnya. Dwi menjelaskan ciri rokok putihan ada lima kategori. Diantaranya, tidak menggunakan pita cukai, pita cukai bukan peruntukan dan pita cukai palsu. Disampaikan pula, barang kena cukai, seperti minuman keras baik impor maupun lokal. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KPPBC TMC Malang Beni Setyawan menjelaskan produsen rokok ilegal dikenakan sanksi pidana. Terkait pelapor, dikatakan bahwa pelapor dilindungi undang-undang sehingga diharapkan melaporkan apabila menemukan atau melihat peredaran rokok ilegal maupun pelaku yang memproduksi rokok ilegal.
“Kami berharap warga yang mengetahui untuk melaporkan pada petugas,” harapnya. (kid/ari/udi)Satpol PP dan KPPBC TMC Malang Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal
Rabu 07-06-2023,20:38 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 22-03-2026,00:00 WIB
Jangan Dilewatkan! Ini Rekomendasi HP di Bawah Rp 5 Juta yang Cocok Dibeli Pakai THR Lebaran 2026
Minggu 22-03-2026,01:00 WIB
Packing Barang di Motor dalam 15 Menit: Teknik Penataan Tas agar Tidak Bongkar Pasang saat Butuh Barang Cepat
Sabtu 21-03-2026,22:00 WIB
Tips Makan Sehat saat Lebaran 2026, Tetap Nikmati Hidangan Tanpa Penyakit!
Sabtu 21-03-2026,23:00 WIB
Jangan Sampai Lupa! Ini Perlengkapan Penting saat Liburan ke Air Terjun
Minggu 22-03-2026,08:02 WIB
Empat Narapidana Lapas Kediri Bebas Usai Dapat Remisi Lebaran
Terkini
Minggu 22-03-2026,20:41 WIB
Remaja di Dupak Surabaya Dibacok saat Malam Idulfitri 2026, Polisi Buru Pelaku
Minggu 22-03-2026,19:19 WIB
Gerbang Tol Warugunung Jadi Titik Terpadat, Antrean Capai 500 Meter saat Puncak Mudik
Minggu 22-03-2026,19:13 WIB
Riyayan di Rumah Gubernur Jatim Diserbu Warga, UMKM Ikut Panen Berkah
Minggu 22-03-2026,18:10 WIB
Prabowo Tegaskan Hilirisasi Tetap Prioritas di Tengah Perjanjian Tarif AS
Minggu 22-03-2026,18:05 WIB