Magetan, memorandum.co.id - Bupati Magetan, Suprawoto membeberkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kinerja Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan Tahun 2022. Temuan BPK tersebut tersaji dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan APBD Tahun 2022 yang dibacakan Bupati Suprawoto dalam Paripurna di DPRD Magetan, Selasa (6/6). Sedikitnya ada 8 (delapan) temuan BPK yang diungkapkan Bupati Suprawoto pada pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2022 yang dinilai BPK tidak patuh pada peraturan perundang-undangan. "Terhadap temuan tersebut, menjadi komitmen kita bersama untuk selalu melakukan perbaikan dan penyempurnaan serta tindak lanjut penyelesaian sebagaimana rekomendasi yang diberikan, menuju terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang semakin tertib, transparan dan akuntabel pada tahun-tahun mendatang," ungkap Bupati Suprawoto dalam LPj yang dibacanya, Selasa (6/6). Meski Magetan kembali diganjar opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2022, namun sederet temuan juga wajib diselesaikan oleh Bupati Magetan Suprawoto diakhir masa jabatanya tersebut. "Walau mendapat raihan opini tertinggi, hasil pemeriksaan menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangan," tegas Bupati Suprawoto dalam LPj yang dibaca di hadapan wakil rakyat. Berikut Temuan BPK pada LKPD Kabupaten Magetan Tahun 2022. 1. Pengelolaan pajak daerah belum tertib. 2. Kekurangan penerimaan bunga atas penempatan deposito Pada Bank Jatim. 3. Keterlambatan penyelesaian atas sebelas paket pekerjaan Belanja modal pada dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). 4. Penganggaran belanja barang dan jasa serta belanja modal tidak tepat. 5. Kekurangan volume atas empat paket pekerjaan belanja modal pada empat OPD. 6. Sebagian penerima bantuan dana hibah belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban. 7. Pengalokasian dan penyaluran dana bagi hasil pendapatan pajak dan retribusi daerah kepada pemerintah desa belum sesuai ketentuan, dan 8. Pengelolaan dan penatausahaan aset tetap belum tertib. * Sumber Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022.(rik/ziz)
Bupati Suprawoto Beberkan 8 Temuan BPK
Selasa 06-06-2023,15:37 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 29-06-2026,10:07 WIB
Sidang ke-3 Kasus Maidi Madiun Cs (4): Ketua REI Sebut Hery Tawang 'Sekda Bayangan', Ungkap Cerita Umrah
Senin 29-06-2026,09:56 WIB
Omzet Menggiurkan, Penjual Rokok Ilegal di Surabaya Makin Menjamur
Senin 29-06-2026,11:53 WIB
Pasca Sidak Wali Kota, Kawasan Ampel Terapkan Parkir Digital dan Jaga 24 Jam
Senin 29-06-2026,14:29 WIB
Tangkap 24 Demonstran #IndonesiaSekarat di Surabaya, Polisi Pulangkan 14 Orang
Senin 29-06-2026,16:34 WIB
Unugiri Masuk Kampus Riset Terbaik Jatim, Raih 25 Hibah Penelitian Nasional dan SINTA Score Tertinggi
Terkini
Senin 29-06-2026,22:47 WIB
Kontra Paraguay, Die Panzer Lebih Diunggulkan Melaju ke 16 Besar Piala Dunia 2026
Senin 29-06-2026,22:40 WIB
Exco PSSI Surabaya Saiful Anam Jagokan Belanda Menang Tipis Dalam Duel Kontra Maroko
Senin 29-06-2026,22:24 WIB
Tim Jejak Sang Fajar Juarai Festival Mural Bung Karno 2026 di Lamongan
Senin 29-06-2026,22:21 WIB
Lamongan Raih PPA Award Jatim 2026 dalam Kelembagaan Terbaik Cegah Perkawinan Anak
Senin 29-06-2026,21:56 WIB