Magetan, memorandum.co.id - Bupati Magetan, Suprawoto membeberkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kinerja Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan Tahun 2022. Temuan BPK tersebut tersaji dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan APBD Tahun 2022 yang dibacakan Bupati Suprawoto dalam Paripurna di DPRD Magetan, Selasa (6/6). Sedikitnya ada 8 (delapan) temuan BPK yang diungkapkan Bupati Suprawoto pada pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2022 yang dinilai BPK tidak patuh pada peraturan perundang-undangan. "Terhadap temuan tersebut, menjadi komitmen kita bersama untuk selalu melakukan perbaikan dan penyempurnaan serta tindak lanjut penyelesaian sebagaimana rekomendasi yang diberikan, menuju terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang semakin tertib, transparan dan akuntabel pada tahun-tahun mendatang," ungkap Bupati Suprawoto dalam LPj yang dibacanya, Selasa (6/6). Meski Magetan kembali diganjar opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2022, namun sederet temuan juga wajib diselesaikan oleh Bupati Magetan Suprawoto diakhir masa jabatanya tersebut. "Walau mendapat raihan opini tertinggi, hasil pemeriksaan menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangan," tegas Bupati Suprawoto dalam LPj yang dibaca di hadapan wakil rakyat. Berikut Temuan BPK pada LKPD Kabupaten Magetan Tahun 2022. 1. Pengelolaan pajak daerah belum tertib. 2. Kekurangan penerimaan bunga atas penempatan deposito Pada Bank Jatim. 3. Keterlambatan penyelesaian atas sebelas paket pekerjaan Belanja modal pada dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). 4. Penganggaran belanja barang dan jasa serta belanja modal tidak tepat. 5. Kekurangan volume atas empat paket pekerjaan belanja modal pada empat OPD. 6. Sebagian penerima bantuan dana hibah belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban. 7. Pengalokasian dan penyaluran dana bagi hasil pendapatan pajak dan retribusi daerah kepada pemerintah desa belum sesuai ketentuan, dan 8. Pengelolaan dan penatausahaan aset tetap belum tertib. * Sumber Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022.(rik/ziz)
Bupati Suprawoto Beberkan 8 Temuan BPK
Selasa 06-06-2023,15:37 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 18-10-2026,22:30 WIB
Dikukuhkan Pimpin PKB Jombang 2026–2031, Anas Burhani Bidik 16 Kursi DPRD
Minggu 18-10-2026,22:55 WIB
Stok BBM Dipastikan Mencukupi, Polres Blitar Kota Minta Warga Tak Khawatir
Minggu 18-10-2026,22:15 WIB
MPPPI Melalui DPRD Desak Pemkab Malang Lakukan Pembatasan Gelaran Sound Horeg
Senin 19-10-2026,07:58 WIB
Soroti Kasus Perundungan Anak Difabel di Surabaya, Praktisi Hukum Desak UU Peradilan Anak Dievaluasi
Minggu 18-10-2026,21:05 WIB
Serap Aspirasi Jemaat Lewat Minggu Kasih, Kapolres Bojonegoro Sambangi Gereja
Terkini
Senin 19-10-2026,20:51 WIB
Edarkan Tembakau Sintetis, Bima Saputra Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 600 Juta
Senin 19-10-2026,20:40 WIB
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Desak Penguatan Mitigasi Karhutla Pascatragedi Bromo
Senin 19-10-2026,20:34 WIB
HUT Humas Polri Ke-75, Polresta Malang Kota Bersihkan Masjid dan Salurkan Bantuan
Senin 19-10-2026,20:27 WIB
Kapolres Jombang Tekankan Pendekatan Humanis, Knalpot Brong Tetap Ditindak
Senin 19-10-2026,20:16 WIB