Jombang, Memorandum.co.id - Tindak lanjut sejumlah temuan material yang tidak sesuai dengan spek di proyek pembangunan gedung Puskesmas Mojowarno saat inspeksi mendadak (sidak) beberapa waktu lalu, Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan sejumlah pihak terkait. Mulai dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Jombang, pihak pelaksana, hingga konsultan pengawas. [penci_ads id="penci_ads_4"] Hearing sempat berlangsung panas sebab sebagian besar anggota Komisi C meluapkan kekesalannya adanya material tidak sesuai spek. Padahal kondisi itu dapat membahayakan nyawa manusia saat layanan kesehatan digunakan nantinya. Hasil akhir agenda dengar pendapat yakni, wakil rakyat mengeluarkan rekomendasi penggantian bahan bangunan. Apabila tidak, kalangan legislatif akan minta untuk tidak dilakukan pembayaran. Dipaparkan oleh Ketua Komisi C DPRD Jombang Khoirul Anam, dalam hearing yang digelar, baik pelaksana maupun pengawas proyek tak menampik adanya ketidak sesuaian material yang dipakai. Mulai dari besi WF, maupun galvalum yang dipakai untuk usuk maupun reng. “Hari ini kita rekomendasikan kepada pelaksana proyek untuk melakukan penggantian terhadap material yang tidak sesuai spek. Apabila tidak, rekomendasi selanjutnya adalah perintah untuk tidak membayar,” paparnya, Jumat (13/12). [penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="left" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] Kesepakatan tadi (rekom) dicapai, setelah ada pengakuan saat hearing berlangsung. Jika pelaksana proyek memang membenarkan ada material bangunan yang dipakai tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB). Diakui apa tidak, sikap tegas wakil rakyat dilakukan. Sebab keberadaan bangunan Puskesmas Mojowarno, berhubungan langsung dengan nyawa pasien. “Karena ini berkaitan langsung dengan nyawa manusia, kita tidak ingin main-main. Maka, sikap kami tegas agar pelaksana segera melakukan penggantian,” tegasnya. Masih di lokasi yang sama, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Jombang Subandriyah mengaku telah jauh hari mengingatkan bahwa ada temuan dari dewan. Namun respon yang didapat, justru tidak digubris oleh rekanan pelaksana. Puncaknya, melalui hearing yang digelar di ruang Komisi C, dinkes memastikan akan melakukan penghitungan atas pekerjaan yang telah direalisasikan. “Begitu mendapat kabar adanya ketidaksesuaian spek, kita perintahkan untuk mengganti. Kalau sudah begini, dinas akan melakukan penghitungan dari pihak kedua,” ujarnya. Pihak kedua tadi, sambung kadinkes, bisa Inspektorat Jombang maupun lembaga lain. Hal ini dilakukan, sebab pihakya tidak ingin lagi mengacu pada perhitungan dari pihak rekanan pelaksana. “Intinya kami sudah tidak mau lagi menggunakan penghitungan dari rekanan. Kalaupun nantinya sesuai batas akhir tidak selesai, kita bayarkan apa yang sesuai dari penghitungan di lapangan,” tandas wanita yang akrab disapa Mbak I’ah itu. Pada kesempatan sebelumnya, Ahmad Dahlan, konsultan pengawas proyek pembangunan gedung Puskesmas Mojowarno menyatakan, dirinya telah mengirimkan surat teguran selama dua kali kepada pelaksana pekerjaan. “Kami pastikan telah dua kali melayangkan surat teguran kepada pelaksana, karena kita temukan material tidak sesuai. Namun tetap saja, kejadian tersebut berulang kembali dengan adanya bahan yang tidak sebagaimana mestinya,” bebernya ketika hearing. Smeentara itu, perwakilan pelaksana proyek, Nurbata menuturkan, jika apa yang terjadi akibat sejumlah pekerjaan di-subcon oleh pihak ketiga. Berbeda ketika memperlihatkan bahan awal, saat proses pengiriman justru tidak sesuai dengan kesepakatan pertama. “Apa yang terjadi di lokasi, karena ada subcon yang tidak menepati bahan bangunan saat memperlihatkan contoh. Jika sudah begini, kita pastikan akan melakukan penggantian sekaligus bakal rampung sesuai dengan jadwal,” pungkasnya. Diberitakan sebelumnya, Komisi C DPRD Jombang menggelar inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi proyek rehabilitasi berat Gedung Puskemas Mojowarno, Rabu (4/12) siang. Selain telah kerap kali menerima laporan jika rekanan pelaksana menggunakan matrial yang tidak sesuai dengan ketentuan. Wakil rakyat ingin memastikan jika pogres pekerjaannya telah sesuai dengan jadwal. Mengingat, dari papan nama proyek yang terpampang di lokasi. 150 hari kerja yang dimiliki oleh rekanan berakhir pada tanggal 23 Desember. Setelah melihat kondisi di lokasi proyek, wakil rakyat mendapati sejumlah kejanggalan. Dengan fakta itu, Komisi C segera memanggil sejumlah pihak terkait guna rapat dengar pendapat. Salah satunya, PT Ardi Tekindo Perkasa selaku pemenang yang berasal dari Kota Surabaya. (wan/rif/gus)
Komisi C Semprot Rekanan, Rekom Penggantian Material Bangunan Puskesmas Mojowarno
Sabtu 14-12-2019,11:17 WIB
Editor : Agus Supriyadi
Kategori :