Pasuruan, memorandum.co.id - Polres Pasuruan berencana untuk mengautopsi jenazah korban miras maut. Autopsi terhadap 1 dari 7 jenazah pemuda asal Kecamatan Bangil ini guna mempercepat polisi dalam mengusut penyebab kematian korban. Tewasnya 7 dari 10 orang korban pesta miras di Kelurahan Pogar Kecamatan Bangil, Sabtu (13/5) lalu terjadi saat ada pesta hajatan di rumah salah satu warga. Polisipun terus mengusut penyebab kematian para korban. Hingga akhirnya dua perempuan penjual miras tanpa izin ditetapkan sebagai tersangka. Satreskrim Polres Pasuruan yang terus berupaya mengungkap penyebab kematian 7 orang korban mulai dengan menguji sisa miras di laboratorium forensik Polda Jatim. Hingga akhirnya muncul rencana melakukan outopsi pada jenazah korban pesta miras. Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gabunagi menjelaskan autopsi jenazah korban dilaksanakan Selasa (6/6) pagi. Autopsi akan dilakukan pada 1 jenazah korban sebagai sample. " Yang melaksanakan adalah dokter forensik Polda Jatim," jelas Kapolres saat dihubungi Senin (5/6/2023). Diketahui korban meninggal dalam kasus miras maut itu adalah Indra Laksmana (38), M Adi Soni (33), Udin Masud (47). Lalu, M. Rozi (38), Harjono (39), Bayu (38) dan M. Taufik (38). Sebelum meregang nyawa, satu per satu korban mengeluh sakit pada dada, paru dan lambung korban. Kondisinya semakin memburuk setelah dua dan tiga hari pasca pesta miras itu. Hingga akhirnya, 7 pemuda itu dinyatakan tewas. Sementara tiga orang lainnya saat itu dirawat di rumah sakit dan masih bisa selamat. (kd/mh/udi)
Selasa Besok, Polres Pasuruan Autopsi Jenazah Korban Miras Maut
Senin 05-06-2023,18:39 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :