Rekam Dokter Mandi, Cleaning Service RSUD Syamrabu Bangkalan Ditangkap

Minggu 04-06-2023,09:36 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Bangkalan, memorandum.co.id - Gegara ulah usil intip dan merekam dokter muda sedang mandi dengan kamera HP, RI (24), cleaning servis RSUD Syamrabu di Jalan Pemuda Kaffa, Kecamatan Bangkalan Kota harus rela mendekam di balik jeruji besi sel tahanan Polres Bangkalan. Warga asal Jalan Singosastro, Kelurahan Kraton, Kecamatan Bangkalan ini digaruk personel Satreskrim Polres sehari setelah dilaporkan RD (22), dokter muda asal Kabupaten Sumbawa, korban ulah usil tersangka RI. “Tersangka RI ditangkap anggota Jumat (19/5) sekitar pukul 21.30, atau sehari setelah merekam korban saat mandi” kata Kasat Reskrim Polres, AKP Bangkit Danan Jaya, Sabtu (3/6) kemarin. Tersangka RI, lanjutnya, terbukti melanggar Pasal 35 Jo pasal 9 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi. Dihadapan Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, tersangkan RI mengakui terus terang ulah usilnya. Bahkan RI mengaku sudah empat kali merekam korban RD setiap kali mandi di kamar mandi asrama mahasiswa kedoketeran RSUS Syamrabu. Sekilas, AKBP Febri, sapaan akrab Kapolres, mebeberkan kronologis ulah tak senonoh tersangka RI." Perbuatan tidak terpuji dan terlarang itu dilakukan tersangka Kamis (18/5) lalu," ungkap AKBP Febri. Saat itu, sekira pukul 18.30, tersangka melihat korban R, dokter muda asal Kabupaten Sumbawa yang menekuni praktik di RSUD Syamrabu, tampak menuju kamar mandi asrama mahasiwa. Saat itulah, timbul niat usil tersangka RI untuk mengintip sekaligus merekam korban RD yang sedang mandi dengan kamera HP melalui celah jendela kamar mandi. Sialnya, ulah usil RI kali ini kepergok oleh korban, setelah melihat sinar kamera HP di celah jendela kamar mandi.” Sadar dirinya direkam orang, ya korban langsung berteriak minta tolong kepada rekan-rekan-rekannya,” ungkap AKBP Febri. Awalnya, siapa oknum pelaku perekaman itu masih belum terungkap. Sebab, begitu korban menjerit minta tolong, tersangka RI langsung buru-buru kabur. Namun setelah ditulusuri melalui beberapa saksi, termasuk Satpam RSUD Syamrabu, akhirnya terungkap bahwa oknum jahil itu mengarah pada karyawan cleaning servis RI. "Ya akhirnya tersangka RI ditangkap anggota Satreskrim RI sehari setelah kejadian," oungkas AKBP Ferbri. Dari tersangka RI, aparat berhasil menyita barang bukti (BB) satu unit HP merk OPPO warna rose gold, yang tangkapan layar hasil rekaman kameranya berisi konten pornografi. Yakni ketika korban RD sedang beraktifitas mandi di kamar mandi asrama mahasiwa kedokteran RSUD Syamrabu. (ras/ziz)

Tags :
Kategori :

Terkait