Surabaya, memorandum.co.id - Sebanyak 25 narapidana beragama budha (buddhis) di Jawa Timur mendapat remisi khusus dalam rangka Waisak Tahun 2023. Narapidana kasus narkotika mendominasi dengan 17 orang. Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari mengatakan, karena bersifat khusus, remisi khusus waisak hanya diberikan bagi narapidana yang beragama budha. sebelumnya pihaknya mengusulkan 27 orang narapidana beraga budha untuk mendapatgkan remisi khusus waisak. “Ada dua narapidana yang belum turun SK remisinya karena masih menunggu perbaikan usulan,” ujar Imam. Menurut Imam, 25 orang mendapat remisi khusus waisak itu tersebar di 11 lapas/ rutan di Jatim. saat ini tim registrasi pusat masih melaksanakan verifikasi usulan remisi dan SK-nya akan disusulkan kemudian. “Prosesnya masih terus berjalan, kemungkinan SK baru turun setelah hari raya waisak,” tutur Imam. Berdasarkan tindak pidana yang dilakukan, 18 orang narapidana di antaranya berasal dari pidana khusus. Selain 17 orang kasus narkoba, seorang lainnya merupakan pelaku tindak pidana korupsi. Tujuh orang lainnya dari tindak pidana umum. “Semuanya mendapatkan remisi khusus pertama, artinya meski mendapat remisi, mereka masih harus menjalani pembinaan di Lapas/Rutan, tidak ada yang langsung bebas,” urai Imam. Imam menjelaskan, syarat-syarat bagi narapidana yang berhak memperoleh remisi. Di antaranya berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan. “Dan minimal menjalani pidana minimal enam bulan bagi narapidana dewasa dan minimal tiga bulan bagi anak,” jelasnya. Besaran remisi juga disesuaikan dengan lama pidana yang dijalani. Untuk narapidana/anak yang telah menjalani 6-12 bulan, memeroleh remisi selama 15 hari. Sedangkan untuk narapidana/anak yang telah lebih setahun menjalani masa pidana mendapatkan 1-2 bulan potongan hukuman. “Remisi ini bukan bentuk obral hukuman, tapi sebagai tanda bahwa pembinaan di Lapas dan Rutan berjalan baik, karena mampu memastikan warga binaan berkelakuan baik dan menunjukkan perubahan perilaku dan tingkat risiko,” tegas Imam.(mik/ziz)
25 Narapidana Buddhis di Jatim Dapat Remisi Khusus Waisak
Sabtu 03-06-2023,10:06 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 12-04-2026,18:18 WIB
Terbitkan Edaran Pembatasan Perjadin, Bupati Magetan Berencana Bertolak ke Jakarta
Minggu 12-04-2026,20:27 WIB
Kabag Reformasi Birokrasi Kejagung Ukir Prestasi: Helena Octavianne Raih Gelar Doktor Terbaik di Unair
Minggu 12-04-2026,15:31 WIB
Bupati Jadi Tersangka KPK, Pendopo Tulungagung Mendadak Tertutup untuk Warga
Minggu 12-04-2026,16:53 WIB
Warga Jakarta Beri Nama Cucu Adhi Darma Mengikuti Saran Presiden Prabowo Saat Open House Istana
Minggu 12-04-2026,15:03 WIB
Pemkab Gresik Resmi Laporkan Kasus Pemalsuan SK ASN ke Polisi, Korban Bakal Menyusul Buat Laporan
Terkini
Senin 13-04-2026,13:57 WIB
Tetap Bergizi Tanpa Menguras Kantong, Deretan Ide Bekal Praktis di Bawah Rp20 Ribu
Senin 13-04-2026,13:54 WIB
Eksekusi Lahan Poliklinik di Balongsari Berjalan Kondusif, 60 Personel Gabungan Kawal Juru Sita PN Surabaya
Senin 13-04-2026,13:48 WIB
Bentuk Karakter Taat Hukum, Kanit Lantas Polsek Wiyung Edukasi Siswa YBK
Senin 13-04-2026,13:44 WIB