Malang, memorandum.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang melaksanakan Restorative Justice (RJ) di kantor Kejari Kota Malang, Rabu (31/05/23). Kepala Kejari Kota Malang, Edy Winarko mengatakan, dua perkara yang di-RJ merupakan kasus pencurian. Dilaksanakan dengan mempertemukan korban dan tersangka. "Hari ini, kami melaksanakan RJ dua perkara Pasal 362 KUHP. Dengan perincian, kasus pencurian HP dan kasus pencurian laptop," terang Kajari Kota Malang, Rabu (31/05/23).(edr/ziz)
Kejari Kota Malang Restorative Justice Dua Kasus Pencurian
Kamis 01-06-2023,09:55 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 01-03-2026,22:12 WIB
Serangan Israel AS ke Iran Bikin Selat Hormuz Ditutup, Ini Dampaknya bagi Indonesia
Minggu 01-03-2026,17:17 WIB
Travel Umrah di Surabaya Pastikan Keberangkatan Jemaah Tetap Aman, Tak Terdampak Dinamika Timur Tengah
Minggu 01-03-2026,16:57 WIB
Prediksi Persebaya vs Persib, Bajul Ijo Bertekad Patahkan Dominasi Maung Bandung
Minggu 01-03-2026,18:33 WIB
HDCI Surabaya Gelar Baksos Ramadan Bagikan 3.000 Takjil dan Santuni 150 Anak Yatim
Minggu 01-03-2026,21:23 WIB
Bernardo Tavares Optimistis Persebaya Kalahkan Persib Bandung
Terkini
Senin 02-03-2026,15:46 WIB
KAI Daop 8 Tegaskan Jalur Kereta Bukan untuk Ngabuburit
Senin 02-03-2026,15:42 WIB
Waspada Daging Glonggongan! Dinas Peternakan Jombang Sidak Pedagang Luar Daerah Tanpa Dokumen Kesehatan
Senin 02-03-2026,15:37 WIB
Gagal Kabur di Lampu Merah, Pelaku Begal Payudara di Ngagel Surabaya Diringkus Polisi
Senin 02-03-2026,15:30 WIB
Surat Edaran Tak Digubris RPH Jombang Sepi Aktivitas
Senin 02-03-2026,15:27 WIB