Malang, memorandum.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang melaksanakan Restorative Justice (RJ) di kantor Kejari Kota Malang, Rabu (31/05/23). Kepala Kejari Kota Malang, Edy Winarko mengatakan, dua perkara yang di-RJ merupakan kasus pencurian. Dilaksanakan dengan mempertemukan korban dan tersangka. "Hari ini, kami melaksanakan RJ dua perkara Pasal 362 KUHP. Dengan perincian, kasus pencurian HP dan kasus pencurian laptop," terang Kajari Kota Malang, Rabu (31/05/23).(edr/ziz)
Kejari Kota Malang Restorative Justice Dua Kasus Pencurian
Kamis 01-06-2023,09:55 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 01-05-2026,18:53 WIB
Jatanras Polda Jatim Libas Sindikat Pencurian Motor dan Mobil di Pasuruan
Jumat 01-05-2026,21:19 WIB
Amankan Aksi May Day di Surabaya, 1.058 Personel Gabungan Gelar Apel Konsolidasi
Jumat 01-05-2026,17:59 WIB
Usai Aksi Damai May Day 2026, Pemprov Jatim dan Buruh Capai Kesepakatan Satu Suara
Sabtu 02-05-2026,07:23 WIB
Salah Angkat Kaki dari Liverpool, Pilih Pergi dengan Kepala Tegak
Sabtu 02-05-2026,10:29 WIB
Gebrakan Kejari Jember: Baru Menjabat, Dr. Yadyn Langsung Tingkatkan Status Perkara Korupsi Bank Jatim
Terkini
Sabtu 02-05-2026,16:29 WIB
Apel Sore Kantah Tulungagung, Gatot Suyanto Tekankan Pelayanan Prima
Sabtu 02-05-2026,16:03 WIB
Upacara Hardiknas di Situbondo Bernuansa Nusantara, Mas Rio Kenakan Busana Adat Jawa
Sabtu 02-05-2026,15:57 WIB
Bupati Situbondo Hadiri Piodolan Pura Jagatnata, Tegaskan Dukungan Keberagaman
Sabtu 02-05-2026,15:51 WIB
Polda Jatim Dalami Komplotan Bandit Ranmor Pasuruan Racik Bondet dan Mercon
Sabtu 02-05-2026,15:45 WIB