Jakarta, Memorandum.co.id - Irjenpol Teddy Minahasa resmi dijatuhi hukuman pemecatan tidak dengan hormat (PTDH). Putusan itu dibacakan dalam sidang etik Polri yang diselenggarakan pada hari Selasa (30/5/23) kemarin. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjenpol Ahmad Ramadhan, menegaskan bahwa dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan Irjenpol Teddy Minahasa terbukti melakukan pelanggaran yang merupakan perbuatan tecela. “Sanksi Administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” jelasnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/5/23). Menurut Karopenmas, Irjen. Pol. Teddy Minahasa terbukti telah memerintahkan AKBP DP untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 41,4 kg yang merupakan hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Bukit Tinggi. Kemudian, sabu itu diganti dengan tawas seberat 5 kg. Ia juga memerintahkan untuk menyerahkan sabu sebesar 5 kg kepada tersangka LP alias AN untuk dijual. “Pasal yang yang dilanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf d, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 10 ayat (2) huruf h, Pasal 11 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” ujarnya. Dijelaskan Karopenmas, dari 12 saksi dan satu ahli yang dijadwalkan memberikan keterangan dalam sidang tersebut, hanya delapan yang hadir secara langsung maupun virtual. (*/Rdh)
Sidang KKEP Putuskan Irjen Teddy Minahasa Disanksi PTDH
Rabu 31-05-2023,05:04 WIB
Reporter : M Ridho
Editor : M Ridho
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 25-05-2026,12:17 WIB
Penyidikan Lengkap, KPK Segera Limpahkan Kasus Korupsi Maidi Cs ke Pengadilan
Senin 25-05-2026,09:48 WIB
Polres Lumajang Ringkus Dua Pelaku Curanmor yang Beraksi di Puskesmas Sumbersuko
Senin 25-05-2026,15:51 WIB
Geger Foto Pocong di Mulyorejo Utara, Ternyata Hasil Iseng Remaja Gunakan AI
Senin 25-05-2026,09:05 WIB
Beberkan Akar Masalah Judol Anak, Akademisi Unesa: Situs Diblokir Tak Cukup
Senin 25-05-2026,08:00 WIB
Polemik Barang Bukti Sabu 3 Kg di Sampang: Polisi dan Jaksa Saling Kritik Terkait Kewenangan Pemeriksaan
Terkini
Selasa 26-05-2026,07:00 WIB
Dukung Stabilitas Kamtibmas, Kapolres Kediri Terima Audiensi Kalapas Kelas IIA
Senin 25-05-2026,21:45 WIB
Imigrasi Kediri Hadirkan Eazy Passport dan Cek Kesehatan Gratis di CFD
Senin 25-05-2026,20:35 WIB
Rumah yang Penuh Ketakutan (1): Selalu Salah di Matamu
Senin 25-05-2026,20:28 WIB
Khofifah Serahkan BLT DBHCHT untuk 901 Buruh Pabrik Rokok di Bojonegoro
Senin 25-05-2026,20:21 WIB