Jakarta, Memorandum.co.id - Irjenpol Teddy Minahasa resmi dijatuhi hukuman pemecatan tidak dengan hormat (PTDH). Putusan itu dibacakan dalam sidang etik Polri yang diselenggarakan pada hari Selasa (30/5/23) kemarin. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjenpol Ahmad Ramadhan, menegaskan bahwa dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan Irjenpol Teddy Minahasa terbukti melakukan pelanggaran yang merupakan perbuatan tecela. “Sanksi Administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” jelasnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/5/23). Menurut Karopenmas, Irjen. Pol. Teddy Minahasa terbukti telah memerintahkan AKBP DP untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 41,4 kg yang merupakan hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Bukit Tinggi. Kemudian, sabu itu diganti dengan tawas seberat 5 kg. Ia juga memerintahkan untuk menyerahkan sabu sebesar 5 kg kepada tersangka LP alias AN untuk dijual. “Pasal yang yang dilanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf d, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 10 ayat (2) huruf h, Pasal 11 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” ujarnya. Dijelaskan Karopenmas, dari 12 saksi dan satu ahli yang dijadwalkan memberikan keterangan dalam sidang tersebut, hanya delapan yang hadir secara langsung maupun virtual. (*/Rdh)
Sidang KKEP Putuskan Irjen Teddy Minahasa Disanksi PTDH
Rabu 31-05-2023,05:04 WIB
Reporter : M Ridho
Editor : M Ridho
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 12-09-2026,11:08 WIB
Wali Kota Eri Cahyadi Ubah Pola Bansos Surabaya, Tak Lagi Hanya Berpatokan Desil
Sabtu 12-09-2026,16:17 WIB
Dua Motor Penghuni Apartemen Puncak Permai Surabaya Raib dari Area Parkir
Sabtu 12-09-2026,14:17 WIB
Flyer Promosi Pakai Atribut Mirip Polri, Zona Club Lecehkan Institusi Negara
Sabtu 12-09-2026,12:22 WIB
Kecelakaan Tol Jomo Renggut 4 Nyawa, Ditlantas Polda Jatim Tegaskan Imbauan Bagi Pengendara
Sabtu 12-09-2026,10:34 WIB
MBG Kembali Bermasalah, Jeruk Berbelatung Ditemukan di SDN Tandes Kidul I Surabaya
Terkini
Minggu 13-09-2026,07:06 WIB
Polisi Bantu Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Raya Tebel Gedangan
Minggu 13-09-2026,07:01 WIB
PMR Madya SMPN 1 Jember Juara Umum Abhinaya 2026, Tempat Belajar Cinta Kemanusiaan dan Kerja Sama
Minggu 13-09-2026,06:41 WIB
Diterjang Angin Kencang, Belasan Tenda Pameran di Babat Lamongan Roboh
Minggu 13-09-2026,06:36 WIB
Disapu Angin Kencang, Lahan Tebu 4.000 Meter Persegi di Sambeng Lamongan Ludes Terbakar
Minggu 13-09-2026,06:27 WIB