Jakarta, Memorandum.co.id - Irjenpol Teddy Minahasa resmi dijatuhi hukuman pemecatan tidak dengan hormat (PTDH). Putusan itu dibacakan dalam sidang etik Polri yang diselenggarakan pada hari Selasa (30/5/23) kemarin. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjenpol Ahmad Ramadhan, menegaskan bahwa dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan Irjenpol Teddy Minahasa terbukti melakukan pelanggaran yang merupakan perbuatan tecela. “Sanksi Administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” jelasnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/5/23). Menurut Karopenmas, Irjen. Pol. Teddy Minahasa terbukti telah memerintahkan AKBP DP untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 41,4 kg yang merupakan hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Bukit Tinggi. Kemudian, sabu itu diganti dengan tawas seberat 5 kg. Ia juga memerintahkan untuk menyerahkan sabu sebesar 5 kg kepada tersangka LP alias AN untuk dijual. “Pasal yang yang dilanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf d, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 10 ayat (2) huruf h, Pasal 11 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” ujarnya. Dijelaskan Karopenmas, dari 12 saksi dan satu ahli yang dijadwalkan memberikan keterangan dalam sidang tersebut, hanya delapan yang hadir secara langsung maupun virtual. (*/Rdh)
Sidang KKEP Putuskan Irjen Teddy Minahasa Disanksi PTDH
Rabu 31-05-2023,05:04 WIB
Reporter : M Ridho
Editor : M Ridho
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 30-06-2026,10:16 WIB
Kejari Madiun Serahkan Aset PSU Perumahan Puri Asri ke Pemkot, Ingatkan Pengembang Jangan Hindari Kewajiban
Selasa 30-06-2026,11:26 WIB
Lebih 100 Pengembang Belum Serahkan PSU, Kejari Madiun Minta Segera Penuhi Kewajiban
Selasa 30-06-2026,10:54 WIB
Pembunuh ASN Bangkalan Asal Sulawesi Tinggal di Malang
Selasa 30-06-2026,10:37 WIB
Bunga Desaku di Sumberjambe, Gus Fawait: Program Pemkab Berdasarkan Kebutuhan Rakyat Bukan Selera Pemimpin
Selasa 30-06-2026,10:59 WIB
Duduk Bersila dan Berdoa di Balai Kota, Pedagang Pasar Tembok Dukuh Titip Aspirasi untuk Eri Cahyadi
Terkini
Selasa 30-06-2026,21:21 WIB
Program Bunda Puspa Latih 160 Perempuan Gresik Berwirausaha untuk Perkuat Ekonomi Keluarga
Selasa 30-06-2026,21:16 WIB
Puluhan Rumah Layak Huni Program DAK PPKT Diserahkan kepada Warga Desa Campurejo
Selasa 30-06-2026,21:13 WIB
Harjakasi 2026 Digelar di 17 Kecamatan, Bupati Situbondo Siapkan Deklarasi Komunitas Permainan Tradisional
Selasa 30-06-2026,21:10 WIB
Aston Gejayan Yogyakarta Hadirkan Weekend Kids Activity Selama Libur Sekolah
Selasa 30-06-2026,21:07 WIB