Jember, memorandum.co.id - Satlantas Polres Jember mendatangkan orang tua para remaja yang melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Selasa (30/5/2023). Bertempat di Kantor Satlantas Polres Jember, Jalan Panjaitan, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, puluhan remaja bersama orang tuanya diberi imbauan KBO Satlantas Polres Jember Iptu Suparman didampingi Kanitlantas Ipda Robert. Serta ada tausiah oleh ustadz Masur KBO satlantas Polres Jember Iptu Suparmanmenyampaikan, selain memberikan tindakan penilangan, pihaknya juga memanggil orang tuanya. Sebab, para remaja ini terjaring razia, motornya menggunakan knalpot brong. "Baik pelanggar dan orang tua, kita undang untuk diberikan pemahaman dan edukasi. Bahkan anak-anak mereka untuk meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi lagi di hadapan petugas, " ujar Iptu Suparman. Dengan harapan orang tua juga memberikan peringatan kepada putra dan putrinya agar tidak mengulangi lagi. Karena knalpot brong ini mengganggu ketertiban di jalan raya. "Sebagai persyaratan untuk mengambil kendaraan harus melengkapi terlebih dahulu baik pelat nomor dan knalpot yang sesuai dengan standarnya," pungkas Suparman. (edy/udi)
Langgar Lalu Lintas, Pemotor Disuruh Minta Maaf kepada Orang Tua
Selasa 30-05-2023,17:33 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :