Surabaya, memorandum.co.id - Pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024 menjadi perhatian komisi A DPRD Jatim. Komisi yang membidangi pemerintahan dan hukum melakukan kunjungan ke Bakesbangpol Kota Pasuruan. Anggota Komisi A DPRD Jatim Freddy Poernomo menjelaskan, melakukan pantauan kesiapan pelaksanaan pilkada serentak. “Komisi A memantau persiapan pilkada serentak di Jawa Timur,” terang Freddy Poernomo, Senin (29/5/2023). Sejauh ini, kabupaten/kota diminta mengawal persiapan pilkada serentak se Jawa Timur. Pelaksanaan jadwal Pilkada 2024 diselenggarakan serentak pada tanggal 27 November 2024. “Saat ini sudah mulai persiapan tahapan. Karena itu kesiapan penyelenggara harus menjadi perhatian,” ujar dia. Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur mencatat bahwa ada 18 bupati/wali kota di Jatim akan berakhir masa jabatan di tahun ini, termasuk Gubernur dan Wagub Jawa Timur. Masa jabatan gubernur, wagub, bupati, wabup, serta wali kota dan wawali hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan 2023. Sedangkan untuk hasil pemilihan tahun 2020, masa jabatannya akan berakhir pada tahun 2024. Ketentuan itu sesuai dengan Pasal 201 ayat (5) dan ayat (7) UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Gubernur dan Wagub Jatim juga akan berakhir pada tahun 2023. Namun terkait bulan, pihaknya belum dapat memastikan karena menunggu keputusan dari pemerintah pusat. Sebaliknya, untuk pemungutan suara pilkada serentak nasional akan dilaksanakan pada November 2024. Wali kota dan bupati yang akan habis masa jabatannya, wali kota Malang, wali kota Mojokerto, wali kota Probolinggo, wali kota Kediri dan wali kota Madiun. Kemudian bupati Probolinggo, bupati Sampang, bupati Pamekasan, bupati Bangkalan, bupati Bojonegoro, bupati Nganjuk, bupati Tulungagung, bupati Pasuruan, bupati Magetan, bupati Madiun, bupati Lumajang, bupati Bondowoso dan bupati Jombang juga akan berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 ini. “Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut akan diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota hingga terpilihnya kepala daerah definitif melalui pilkada serentak nasional 2024 mendatang,”pungkas dia. (day)
DPRD Jatim Pantau Kesiapan 18 Pilkada Kabupaten/Kota
Senin 29-05-2023,17:20 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :