Tulungagung, memorandum.co.id - Pemuda 18 tahun berinisial AFFAP, asal Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek diamankan Satreskrim Polres Tulungagung karena melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur. Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra melalui Kasihumas, Iptu Moh Anshori membenarkan penangkapan itu. "Korban dalam kasus ini remaja perempuan berusia 15 tahun asal Kabupaten Trenggalek. Sebut saja Bunga," terangnya, Senin (29/5/2023). Dijelaskan Iptu Moh Anshori, pelaku sudah beberapa kali melakukan tindakan asusila terhadap korban di waktu dan tempat yang berbeda. Salah satunya di rumah kost di wilayah Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung. "Yang pertama dilakukan pada hari Kamis tanggal 27 April 2023. Dan yang terakhir pada hari Selasa tanggal 16 Mei 2023 sekira pukul 11.00 WIB," ujarnya. Pelaku bisa melakukan asusila karena disertai pengancaman. Pelaku juga berupaya memeras korban dengan meminta sejumlah uang, jika ingin bukti VCS-nya dihapus. Kemudian korban baru berani melaporkan peristiwa yang dialaminya itu kepada kakaknya pada hari Minggu, tanggal 21 Mei 2023 sekira pukul 19.00 WIB. "Kakak korban yang tidak terima selanjutnya melapor ke Polres Tulungagung," jelas Iptu Anshori. Atas dasar laporan itulah selanjutnya Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung memburu pelaku. Hingga kemudian berhasil mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan. Dari perkara itu, polisi juga mengamankan pakaian korban, satu kerudung warna coklat, satu kemeja panjang warna coklat, satu celana kain panjang warna hitam, sebuah BH warna merah muda, dan celana dalam warna merah muda sebagai barang bukti. "Terhadap pelaku dijerat pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2014, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah, Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. Dan saat ini, pelaku ditahan di Rutan Polres Tulungagung," pungkasnya. (mad/ziz)
Kasus Asusila, Satreskrim Polres Tulungagung Amankan Pemuda Trenggalek
Senin 29-05-2023,09:17 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 24-03-2026,07:27 WIB
Catur Pamungkas Ungkap Kondisi Terkini Persebaya Usai Libur Lebaran Jelang Lawan Persita
Selasa 24-03-2026,07:40 WIB
Gabriel Magalhaes Cedera Lutut, Mundur dari Skuad Brasil Jelang Laga Lawan Prancis dan Kroasia
Selasa 24-03-2026,11:54 WIB
Gugatan Rp 15 Miliar Seret BCA dan BPN Surabaya ke Pengadilan, Lelang Hak Tanggungan Digugat Tak Sah
Selasa 24-03-2026,06:00 WIB
Resident Evil Requiem Siap Membawa Pengalaman Horor ke Level Baru
Selasa 24-03-2026,06:57 WIB
Persik Kediri Kembali Latihan Usai Lebaran, Bidik Poin Penuh Hadapi Persijap
Terkini
Rabu 25-03-2026,00:02 WIB
Merasa Salah Jurusan tapi Tetap Berprestasi, Bisa Jadi Itu Impostor Syndrome
Selasa 24-03-2026,23:02 WIB
MPL ID Season 17 Segera Dimulai Akhir Pekan Ini, Persaingan dan Prediksi Tim Unggulan
Selasa 24-03-2026,22:31 WIB
Polrestabes Surabaya Bongkar Praktik Dugaan Prostitusi di Twin Tower
Selasa 24-03-2026,22:01 WIB
Viral Mobil Pelat Merah L 1901 EP di Jombang, Pemkot Surabaya: Itu Bukan Milik Kami
Selasa 24-03-2026,21:54 WIB