Cara memakai Kain Ihram, Sunnah dan Larangannya

Senin 29-05-2023,08:14 WIB
Reporter : M Ridho
Editor : M Ridho

Surabaya, Memorandum.co.id - Para jemaah laki-laki yang melaksanakan ibadah haji ataupun umrah wajib memakai kain ihram. Kain putih ini tak hanya digunakan untuk menutup tubuh, namun ada sejumlah sunnah dan larangan yang harus diketahui. Berikut ini cara, sunnah dan larangannya Cara Pakai Kain Ihram Setiap pakaian ihram bagi laki-laki adalah dua helai kain yang tidak berjahit. Cara memakai kain ihram yang benar adalah dengan satu kain diselendangkan di bahu untuk menutup bagian dada. Lalu, satu kainnya lagi dipakai di bawah dengan cara seperti disarung, untuk menutupi bagian pusar sampai lutut. Sementara itu, saat melakukan tawaf cara pakai kain ihram sedikit berbeda. Jemaah laki-laki disunnahkan memakai kain ihram dengan cara idhtiba'. Maksudnya, idhtiba' adalah meletakkan bagian tengah selendang di bawah bahu kanan, sementara kedua ujungnya di atas bahu kiri. Lalu bagaimana dengan wanita? Sebenarnya tidak ada pakaian ihram khusus perempuan. Dengan begitu, para jemaah wanita dipersilahkan memakai pakaian apa pun, asalkan pakaian tersebut menutup seluruh badan, kecuali wajah dan telapak tangan. Selain itu, tidak diperbolehkan memakai pakaian yang ketat. Sunnah Ihram bagi Laki-laki

  • Mandi
  • Memakai wangi-wangian pada tubuhnya
  • Memotong kuku, mencukur kumis, merapikan jenggot, rambut ketiak, dan rambut kemaluan
  • Memakai kain ihram yang berwarna putih yang menutup kedua belikat dan kedua pundak
  • Shalat sunnah ihram dua rakaat
Larangan Ihram bagi Laki-laki
  • Memakai pakaian bertangkup (pakaian yang antar ujung kain disatukan secara permanen seperti celana atau baju)
  • Memakai kaos kaki atau sepatu yang menutupi mata kaki dan tumit
  • Menutup kepala yang melekat seperti topi atau peci dan sorban
  • Memakai wangi-wangian kecuali yang sudah dipakai di badan sebelum niat haji/umrah
  • Memotong kuku dan mencukur atau mencabut rambut dan bulu badan
  • Memburu dan menganiaya atau membunuh hewan dengan cara apapun, kecuali hewan yang membahayakan mereka
  • Memakan hasil buruan
  • Memotong kayu-kayuan dan mencabut rumput
  • Menikah, menikahkan atau meminang perempuan untuk dinikahi
  • Bersetubuh dan pendahuluannya seperti bercumbu, mencium, merayu yang mendatangkan syahwat
  • Mencaci, bertengkar atau mengucapkan kata kata kotor
  • Melakukan kejahatan dan maksiat
  • Memakai pakaian yang dicelup dengan bahan yang wangi
 
Tags :
Kategori :

Terkait