Tulungagung, memorandum.co.id - Pemuda 22 tahun berinisial PAM, asal Kecamatan Boyolangu hanya bisa pasrah menyesali perbuatannya dari balik jeruji besi Rutan Polres Tulungagung. Itu karena PAM melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam terhadap MN (28), warga Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, di salah satu toko di Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru. "Pengancaman dilakukan pada Rabu tanggal 17 Mei 2023 sekira pukul 17.00. Kemudian tersangka ditangkap pada Kamis tanggal 25 Mei 2023 sekira pukul 20.00 saat kembali mendatangi lokasi di mana korban bekerja," terang Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto melalui Kasihumas Iptu Moh Anshori, Jumat (26/5/2023). Iptu Moh Anshori menjelaskan, perbuatan tersebut dilakukan dilatar belakangi rasa cemburu tersangka kepada MN, korban. Sebab, korban ini satu tempat kerja dengan pacarnya tersangka. "Korban dan pacar tersangka itu kerja di toko yang sama. Di situ muncullah rasa cemburu dari tersangka," tuturnya. Dari perkara ini, barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain sajam jenis pisau, dan tas cangklong kecil warna abu-abu. "Atas perbuatanya, pelaku dijerat dangan pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951, subsider pasal 335 ayat 1 ke 1e dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung," pungkas Iptu Moh Anshori. (fir/mad/udi)
Cemburu Buta Hantarkan Pemuda Boyolangu ke Balik Jeruji Besi
Jumat 26-05-2023,16:24 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 06-12-2025,21:43 WIB
Polres Madiun Kota Bongkar Jaringan Pengemasan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Dua Lokasi
Sabtu 06-12-2025,14:53 WIB
Urai Kemacetan Surabaya Barat, Proyek Pelebaran Jalan Lidah Wetan Kembali Dilanjut
Sabtu 06-12-2025,22:16 WIB
Warga dan Seekor Sapi Tertimbun Longsor di Nongkojajar Pasuruan
Sabtu 06-12-2025,18:41 WIB
Fortuna Fest 2025 di Jember Hadirkan Artis Juicy Luicy, Vierratale dan Coldiac
Sabtu 06-12-2025,16:26 WIB
MAPAMNAS XV PERPAMSI di Surabaya Dibuka, Wamendagri Bima Arya Dorong Transformasi Air Minum
Terkini
Minggu 07-12-2025,10:15 WIB
Dua Kali Jual Tanah KSU Karya Mandiri Rp10 M, Sonny Sofyan Dijerat Pasal Tipu Gelap
Minggu 07-12-2025,10:10 WIB
Cangkrukan Polsek Gayungan Sosialisasikan Call Center 110 dan Imbauan Waspada Curanmor di Menanggal
Minggu 07-12-2025,09:41 WIB
PSI Surabaya Sukses Gelar JKW Aerobic Peduli Sesama
Minggu 07-12-2025,09:36 WIB
Sukseskan Swasembada Pangan di Ngawi, Polsek Geneng Bersama Tiga Pilar Panen Jagung
Minggu 07-12-2025,09:29 WIB