Satreskrim Polres Tulungagung Tangkap Jambret Lintas Wilayah

Jumat 26-05-2023,15:50 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Tulungagung, memorandum.co.id - Anggota Satreskrim Polres Tulungagung berhasil menangkap dua tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret. Keduanya adalah AS (47), warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang dan MH (37), warga Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. "Keduanya ditangkap tanpa perlawanan, pada dini hari di tempat persembunyiannya," terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Moh Anshori, Jumat (26/5/2023). Iptu Anshori mengatakan, kedua tersangka beraksi di wilayah hukum Polres Tulungagung dengan menyasar nenek - nenek atau lansia yang ada di pinggir jalan. "Ketika ketemu sasaran, mereka mencuri (menjambret) perhiasan yang dikenakan korban," lanjutnya. Dua korban yang sudah melapor ke polisi yaitu SA (59), warga Kecamatan Sumbergempol dan WK (76), warga Kecamatan Ngunut. "Laporan yang kita terima, keduanya menjadi korban curas pada awal bulan Mei," ujarnya. Penyelidikan kemudian dilakukan oleh polisi pasca menerima laporan itu. Dari hasil pendalaman yang dilakukan, keduanya bisa ditangkap tanpa perlawanan. "Kita tangkap pelaku di rumah mereka masing-masing," ucapnya. Kepada polisi, kedua tersangka mengakui semua perbuatannya. ''Sasarannya memang korban perempuan yang sudah berusia lanjut. Saat korban lengah langsung diambil perhiasannya," ungkap Iptu Anshori. Untuk memuluskan aksinya, tersangka kerap kali merubah warna helm dan memakai jaket. Sedangkan untuk warna kendaraan, seringkali ditutup bagian stikernya. Begitu juga dengan nomor plat kendaraannya, tujuannya agar tidak mudah dikenali. "Kita sudah amankan sepeda motor, helm, kemudian jaket dan barang lainnya yang dipakai saat beraksi. Kini akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pasal 365 KUH Pidana," pungkasnya.(fir/mad/ziz)

Tags :
Kategori :

Terkait