Tetapkan Satu Tersangka Judi Sabung Ayam

Jumat 13-12-2019,04:06 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Probolinggo, memorandum.co.id - Polsek Mayangan Polres Probolinggo Kota menetapkan satu tersangka dalam judi sabung ayam di pasar ayam Angguran, Kelurahan Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo. Sementara empat orang dinyatakan tidak terbukti berjudi sabung ayam. Kaposek Mayangan Kompol Ahmad Firman Wahyudi membenarkan hal tersebut. “Mulanya yang diamankan ada lima orang. Karena tidak terbukti melakukan perjudian, empat dari lima orang yang diamankan hanya saksi. Namun untuk satu orang kita tetapkan tersangka, Abdul Sakur (50) warga setempat. Karena melakukan perjudian sabung ayam dengan cara menjadi boto/tukang airnya dalam perjudian sabung ayam,” jelas Firman, Kamis (12/12). Empat orang saksi, kata Firman, adalah Hadi Waluyo, Rudi Heryono, Syahroni, dan Sujaryadi. Sedangkan 3 orang masuk menjadi daftar pencarian orang (DPO) berinisial HY, AA, dan H yang tidak diketahui alamatnya. Barang bukti yang diamankan dari tersangka,  2 ekor ayam jago, 1 buah timba hitam, 1 buah timba putih, 1 buah spons kuning, dan 1 bulu ayam. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 303  KUHP, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun,” tandas Kapolsek Mayangan. Sementara itu, barang bukti milik pedagang ayam di pasar ayam Angguran  yang ikut diamankan petugas dalam penggerebekan, akhirnya dikembalikan kepada pedagang berupa lima ekor ayam dan satu motor. "Kami berharap kepada seluruh masyarakat Kota Probolinggo, apabila ada yang mendengar, mengetahui atau menjumpai segala bentuk permainan judi yang terjadi di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota, segera laporkan kepada polsek terdekat," pinta Kapolsek Mayangan. (mhd/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait