Bupati Lumajang Sampaikan Nota Penjelasan 5 Raperda

Kamis 25-05-2023,13:32 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Lumajang, memorandum.co.id - Bupati Lumajang, Thoriqul Haq bersama Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati menghadiri Rapat Paripurna I DPRD Kabupaten Lumajang, bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Lumajang, Rabu (24/5/2023). Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Eko Adis Prayoga, dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap 5 Raperda Kabupaten Lumajang Tahun 2023, dan Penyampaian Nota Penjelasan DPRD terhadap 2 Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Lumajang Tahun 2023 oleh Pimpinan Bapemperda. Bupati Lumajang, Thoriqul Haq menyampaikan, 5 Raperda yang diajukan untuk dibahas pada masa persidangan kesatu DPRD tahun 2023 yakni, pajak daerah dan retribusi daerah, rencana tata ruang wilayah Kabupaten Lumajang tahun 2022 - 2042, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman, serta pengendalian dampak pengusahaan sumber daya alam (SDA). Diungkapkan, pemerintah daerah diharuskan untuk mengimplementasikan konsep pembangunan berkelanjutan, dengan menjadikan kelestarian lingkungan sebagai tujuan pembangunan tanpa mengurangi efektivitas pertumbuhan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan masyarakat sebagai wujud keadilan sosial. Namun, disisi lain pemerintah juga dibatasi oleh kewenangan, maka sebagai terobosan dalam pengendalian dampak pengusahaan sumber daya alam pada sektor lingkungan hidup, lalu lintas angkutan jalan, penanaman modal, sosial, dan aspek lain sesuai kewenangan pemerintah daerah. "Atas pengajuan lima Raperda dalam rapat paripurna DPRD hari ini agar dapat dilakukan kajian secara lebih mendalam terhadap materi muatan yang diatur lebih lanjut pada forum dan agenda berikutnya," pungkasnya.(ags/ziz)

Tags :
Kategori :

Terkait