GOR Ditetapkan Jadi Kawasan Olahraga, DPRD Dorong Optimalkan Pemanfaatan Dana CSR

Kamis 12-12-2019,20:02 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Sidoarjo, Memorandum.co.id - Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan disosialisasikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah, Pengurus Cabang Olahraga, kepala sekolah dan Pengurus KONI Sidoarjo, di Luminor Hotel, Kamis (12/12/2019). Ketua Panitia, Bashori Alwi mengatakan, kegiatan sosialisasi yang melibatkan 210 peserta dari berbagai instansi ini tujuannya agar Perda nomor 9 tahun 2019 tentang penyelenggaraan keolahragaan bisa dipahami bersama. "Diselenggarakannya sosialisasi perda ini agar dipahami bersama, karena banyak informasi dan aturan baru menyangkut penyelenggaraan keolahragaan", kata Bashori Alwi yang juga menjabat Kabid Olahraga Disporapar Sidoarjo. Ada dua narasumber yang dihadirkan, pertama dari Anggota Komisi D, Bangun Winarso yang juga Ketua Pansus Perda Penyelenggaraan Keolahragaan dan Kepala Disporapar Kabupaten Sidoarjo, Joko Supriyadi. Dalam perda nomor 9 tahun 2019, ada empat poin pembinaan dan pengembangan keolahragaan, pertama pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan, kemudian olahraga rekreasi, olahraga prestasi dan olahraga berkebutuhan khusus. Perda nomor 9 tahun 2019 merupakan perda inisiatif dari DPRD Kabupaten Sidoarjo. Bangun Winarso merupakan salah satu inisiator terbitnya perda penyelenggaraan keolahragaan. Menurut Bangun, sudah 14 tahun baru dibuatkan perda penyelenggaraan keolahragaan. Meski sudah terlalu lama, namun tidak ada kata terlambat. Tujuan dibuatnya Perda, kata anggota Komisi D ini adalah untuk meningkatkan aktivitas masyarakat gemar dan aktif berolahraga, serta prestasi dalam olahraga. " Di Sidoarjo ini terdapat ribuan perusahaan, dengan banyaknya perusahaan tersebut harapannya muncul kepedulian peningkatan keolahragaan melalui pemanfaatan dana CSR (Corporate Social Responsibility)", kata Bangun. Menurut Bangun, pemanfaatan dana CSR untuk mendukung keolahragaan di Kabupaten Sidoarjo selama ini masih belum maksimal. "Untuk menunjang keolahragaan tidak lepas dari pembangunan sarana dan prasarana area olahraga yang memadai, sumber dananya bisa melalui pemanfaatan dana CSR," ujarnya. Bangun menegaskan, pendanaan keolahragaan menjadi bagian penting dalam memajukan keolahragaan di Sidoarjo.[penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="left" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Sidoarjo, Joko Supriyadi mengatakan, pihaknya akan membangun fasilitas lapangan cabang olahraga sepatu roda. Mengingat, Sidoarjo sering menjadi juara umum, namun lapangan yang saat ini dipakai latihan tidak memenuhi standar. " Dalam waktu dekat ini, Disporapar akan membangun lapangan sepatu roda yang sesuai dengan standar, ada kemiringannya tidak landai seperti yang ada selama ini. Lokasinya di jalan lingkar timur,"  kata Joko. Joko berharap, tahun 2020 Kabupaten Sidoarjo punya kelas olahraga tingkat SMP/Tsanawiyah, SMK/SMA/Aliyah. Saat ini ada dua sekolahan yang sudah memiliki kelas olahraga, SMA Antartika kelas Voli dan SMAN 4 kelas Basket.[penci_ads id="penci_ads_4"] Dalam pasal 20 dijelaskan bahwa pelaksanaan pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan dilakukan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan berkoordinasi dengan komite olahraga daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Pasal 20 ini menyangkut pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan, hendaknya perangkat daerah melakukan koordinasi dengan komite olahraga daerah terkait ijin atlet siswa/siswi pada waktu latihan atau bertanding", kata Joko. Joko juga menambahkan, cabang atletik oleh Disporapar dijadikan program olahraga unggulan. Dalam perda ini juga mengatur sanksi administrasi bagi atlet yang pindah daerah yang tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan berlaku. Persyaratan tersebut diatur dalam pasal 36 dan 37. Sedangkan sanksi administratif  diatur dalam pasal 91, mulai dari peringatan, teguran tertulis hingga kegiatan keolahragaan yang bersangkutan tidak diakui. "Yang saya senang sekali dengan perda ini adalah GOR ditetapkan menjadi kawasan olahraga. Sedangkan para pedagang di dalamnya akan ditata kembali",pungkas Joko. (dar/jok/gus)

Tags :
Kategori :

Terkait