Antisipasi Karhutla, Mendagri Terbitkan Instruksi untuk Kepala Daerah

Selasa 23-05-2023,12:07 WIB
Reporter : M Ridho
Editor : M Ridho

Jakarta, Memorandum.co.id - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian telah mengeluarkan instruksi kepada Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia melalui Inmendagri Nomor 1 Tahun 2023. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, menegaskan bahwa Inmendagri ini menekankan pentingnya peran aktif pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). “Penanggulangan Bencana Karhutla ini tidak bisa dikerjakan secara parsial apalagi ego sektoral, karena peristiwanya seringkali melintasi batas administrasi provinsi maupun kabupaten/kota, oleh karena itu koordinasi intensif dengan Kementerian/Lembaga dan jajaran Forkopimda, serta pelibatan pentahelix dengan partisipasi masyarakat sebagai basisnya, mutlak untuk dilakukan,” ungkap Safrizal. Puncak musim kemarau 2023 sendiri diprediksi akan terjadi pada bulan Agustus mendatang. Oleh karena itu diperlukan langkah-langkah antisipatif konkret dilapangan sehingga dapat sedini mungkin dilakukan mitigasi resiko bencananya. “Inmendagri itu telah menyusun langkah yang sistematis, mulai dari upaya pencegahan sampai penanggulangan, maka dari itu lakukan terus patroli bersama untuk pencegahan dan pemantauan titik api dengan memanfaakan teknologi satelit dan pemeriksaan lapangan, gencarkan sosialisasi, penyuluhan dan kampanye larangan membuka lahan dengan cara membakar serta segera aktifkan posko bencana Karhutla provinsi dan kabupaten/kota apabila ditetapkan status siaga darurat bencana Karhutla," kata Safrizal. Dalam hal ini, melalui Inmendagri diminta para kepala daerah untuk memastikan tersedianya APBD secara optimal untuk pencegahan dan penanggulangan bencana Karhutla. Lebih lanjut Safrizal menitipkan pesan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota agar berkomitmen untuk meningkatkan pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan Karhutla. “REDKAR merupakan suatu organisasi sosial berbasis masyarakat yang secara sukarela berpartisipasi mewujudkan ketahanan lingkungan dari bahaya kebakaran, termasuk Karhutla. Melalui momentum itu, diminta kepada para Gubernur untuk memfasilitasi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam mendorong pembentukan REDKAR dan khusus kepada para Bupati/Walikota untuk membentuk REDKAR sampai tingkat desa dan kelurahan sehingga ancaman bencana Karhutla dapat ditekan seminimal mungkin di tahun ini maupun di tahun-tahun mendatang," pungkas Safrizal.(*/Rdh)

Tags :
Kategori :

Terkait