Kediri, memorandum.co.id - Satreskrim Polres Kediri, Polda Jatim ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan oleh dua orang residivis asal Blitar. Tepatnya pada Minggu (16/4/2023), rumah Sri Nur Farinda (25) di Dusun Bendorejo Kecamatan Wates Kabupaten Kediri kedatangan dua orang lelaki tak dikenal. Menurut penuturan Sri selaku korban pada aksi pencurian malam hari itu, Ia menyadari kehadiran orang asing saat tengah mencuci baju di belakang rumah. “Pas saya jalan ke arah pintu depan rumah tiba-tiba dari arah belakang muncul laki-laki yang tidak saya kenal dan mengatakan "kekno duwitmu opo kowe milih mati,” jelasnya sembari memperagakan gerak-gerik pelaku. Ia lantas menyerahkan uang sejumlah Rp 200.000,- dari dalam dompetnya. Tak puas, pelaku kemudian merangsek ke dalam kamar dan mengambil handphone yang sedang dicharge. Korban yang merasa ketakutan kemudian berlari ke arah depan rumah sambil berteriak meminta tolong. Sayangnya, saat kembali Ia mendapati rumah dalam keadaan kosong. Setelah mendapat laporan akan adanya tindak kejahatan, petugas Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho, S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Rizkika Atmadha Putra, S.I.K. menerangkan, setelah melalui proses penelusuran yang cukup panjang, pihaknya menemukan BMP (25) yang memegang handphone milik korban pada hari Sabtu (20/5/2023). Namun, BMP mengaku membeli hp tersebut dari AY (27), warga Desa Pojok Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar yang kini berada di rutan Polres Blitar Kota atas perkara lain. Saat diinterogasi, didapatkan bahwa AY tak sendirian dalam aksi pencurian tersebut melainkan bersama NH (28), dimana keduanya merupakan residivis dengan kasus yang sama. “Selanjutnya, pada pukul 23.30, Unit Resmob berhasil mengamankan NH di tempat asalnya Desa/Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar,” beber Kasat Reskrim. Dari kasus ini, petugas berhasil menyita 1 buah hp lengkap dengan dos box, 1 unit sepeda motor serta 2 pasang sandal sebagai barang bukti. “Dari kejadian curas tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.200.000,- Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami amankan guna menjalani proses lebih lanjut,” tutup AKP Rizkika. Atas kelakuannya, kedua pelaku terancam dijatuhi Pasal 365 KUHPidana dan atau Pasal 368 KUHPidana, sedangkan BMP dikenai Pasal 480 KUHPidana terkait kejahatan penadahan. (mon/gus)
Satreskrim Polres Kediri Amankan Dua Residivis Curas Asal Blitar
Selasa 23-05-2023,08:34 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 08-02-2026,16:02 WIB
Geger! Guru di Jember Diduga Telanjangi Murid karena Hilang Uang, Dispendik Beri Sanksi Keras
Minggu 08-02-2026,19:00 WIB
Pertebal Ketakwaan, Jemaah Umrah Bakkah Travel Napak Tilas Jejak Perjuangan Nabi di Makkah
Minggu 08-02-2026,17:49 WIB
Tak Berizin dan Tak Bayar Sewa, Kabel FO Semrawut di Surabaya Ditertibkan Pemkot
Minggu 08-02-2026,17:54 WIB
Atasi Banjir Tahunan, Bupati Jember Siap Bongkar Belasan Rumah di Bantaran Sungai
Minggu 08-02-2026,16:48 WIB
Bukti Tangan Dingin Bernardo Tavares Jadikan Alfan Suaib sebagai Pemain Super Sub
Terkini
Senin 09-02-2026,15:35 WIB
Kapolres Jombang Beri Penghargaan Personel Polri, TNI, dan Masyarakat Berprestasi
Senin 09-02-2026,15:33 WIB
Percepat Pembangunan KDKMP, Bupati Warsubi Identifikasi Aset Pemkab Jombang untuk Desa Minim Lahan
Senin 09-02-2026,15:30 WIB
Satgas Saber Polres Bojonegoro Bersama TPID Sidak Harga Sembako Jelang Ramadan
Senin 09-02-2026,15:08 WIB
Pasar Kaget Usai Subuh di Makkah, Antara Kemudahan Jemaah dan Ketegasan Aturan Petugas
Senin 09-02-2026,15:05 WIB