Bagaimana Hukum Melamakan Sujud Terakhir dalam Shalat

Selasa 23-05-2023,08:18 WIB
Reporter : M Ridho
Editor : M Ridho

Surabaya, Memorandum.co.id - Momen sujud dalam salat disebut sebagai waktu yang istijabah. Sebab, pada saat itulah posisi terdekat antara manusia dengan Allah SWT. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW, أَقْرَبُ مَا يَكُونُ العَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ ، فَأَكْثِرُوا الدُّعَاءَ Artinya: "Seorang hamba berada paling dekat dengan Rabb-nya ialah ketika ia sedang bersujud. Maka perbanyaklah berdoa ketika itu." (HR Muslim) Untuk itulah, sebagian muslim memilih memperlama sujud terakhir untuk memanjatkan doa. Simak ulasan hukumnya sebagai berikut. Tindakan memperlama durasi sujud untuk diisi dengan banyak doa dipahami oleh ulama sebagai pemberlakuan pada saat shalat sendiri atau shalat sunnah yang tidak disyariatkan berjamaah. Adapun pada shalat berjamaah, imam dianjurkan untuk membaca surat-surat pendek Al-Qur’an dalam shalat berjamaahnya dan tetap menyempurnakan rukuk, itidal, dan sujud melalui tuma’ninah serta bacaan yang dianjurkan sebagaimana lazimnya. Keringanan shalat ini dipesan oleh Rasulullah untuk mereka yang mengimami di tengah banyak orang yang memiliki beragam kondisi pribadinya, mulai dari orang tua, orang lemah, orang sakit, atau orang yang memiliki keperluan lain. قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ لِلنَّاسِ فَلْيُخَفِّفْ فَإِنَّ فِي النَّاسِ الضَّعِيفَ وَالسَّقِيمَ وَذَا الْحَاجَةِ وَإِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ لِنَفْسِهِ ، فَلْيُطَوِّلْ مَا شَاءَ Artinya, “Rasulullah SAW bersabda, ‘Bila salah seorang kamu mengimami orang banyak hendaknya ia meringangkan karena di tengah jamaah terdapat orang dhaif, orang sakit, dan orang yang berhajat (orang lansia pada lain riwayat). Tetapi jika ia melakukan shalat sendiri, bolehlah ia melamakan shalat sesuai kehendaknya,’” (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud). Rasulullah sendiri ketika mengimami memperhatikan jamaah yang menjadi makmumnya agar tidak shalat dalam keadaan was-was karena imam melamakan shalatnya atau salah satu bagian dari shalatnya. عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنِّي لَأَدْخُلُ الصَّلَاةَ أُرِيدُ إِطَالَتَهَا فَأَسْمَعُ بُكَاءَ الصَّبِيِّ فَأُخَفِّفُ مِنْ شِدَّةِ وَجْدِ أُمِّهِ بِهِ Artinya, “Dari sahabat Anas bin Malik, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, ‘Sungguh aku memasuki sebuah sembahyang, ingin melamakan sembahyang itu, tetapi aku mendengar tangisan anak kecil, lalu kuringankan sembahyang itu dari karena beratnya perasaan ibu karena tangis tersebut,’” (HR Bukhari dan Muslim). (*/Rdh)

Tags :
Kategori :

Terkait