Malang, memorandum.co.id - Jajaran Polres Malang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Polsek Kepanjen, Jumat (19/5/2023). Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan kasus pencurain ini terjadi pada 21 Maret 2023 dini hari. “Yaitu di warung kopi di Desa Talangagung, Kecamatan Kepanjen,” katanya. Pemilik warung kopi, Sa’in (41), warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kepanjen. Seketika, petugas melakukan olah TKP dan meminta keterangan beberapa saksi. Hasil penyelidikan, berhasil mengamankan seorang tersangka pencurian dan tiga orang sebagai penadahnya. Tersangka MI (17), warga Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, berhasil diamankan tanpa perlawanan, di rumahnya, Jumat (19/5) sekitar pukul 16.30. Dari penangkapan MI, turut diamankan tiga orang lainnya sebagai penadah hasil kejahatan. Tersangka berhasil menggondol satu unit motor Honda Beat, dua HP dan uang tunai Rp2 juta. “Pada hari itu juga diamankan terduga atas nama ABH, diamankan di rumahnya tanpa perlawanan,” ujar Taufik. Dihadapan penyidik, MI mengakui perbuatannya. mencuri dengan merusak jendela samping kiri warung untuk masuk, sekitar pukul 03.00. Seluruh hasil kejahatan berupa HP dan motor dijual pada orang lain. Hasilnya untuk bersenang-senang dan mengisi ulang permainan mobile legends. Tim gabungan Unit Opsnal Reserse Polres Malang dan Polsek Kepanjen mengembangkan kasus dan mengamankan penadah hasil curian berupa 2 HP Vivo Y15s dan Oppo A54 di hari yang sama. Tiga orang yang diamankan berinisial AR (21), warga Kecamatan Gondanglegi, SA (32), warga Kecamatan Turen dan S (42), warga Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang. Taufik menyebut sedang dilakukan pengejaran pada seorang diduga sebagai penadah hasil curian motor. MI dikenakan Pasal 363 KUHP tentang curat dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, sementara tiga tersangka sebagai penadah barang curian dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (kid/ari)
Bobol Warkop, Maling dan Penadah Disergap
Senin 22-05-2023,18:06 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 29-12-2025,21:35 WIB
Dalang Perusakan Rumah Nenek Elina, Samuel dan M Yasin Ditahan Polda Jatim
Selasa 30-12-2025,07:32 WIB
Sukses Ungkap 212 Kasus Narkotika, Kapolres Beri Apresiasi Kinerja Satresnarkoba Polres Bangkalan
Senin 29-12-2025,18:09 WIB
Proyek Molor, Dua Rekanan DSDABM Surabaya Kena Blacklist
Senin 29-12-2025,19:04 WIB
Ratusan Event 2025 Perkuat Surabaya sebagai Kota Wisata dan Budaya
Senin 29-12-2025,22:18 WIB
Crime Clearance Turun, Satreskoba Capai 100 Persen dalam Kinerja Polres Jember 2025
Terkini
Selasa 30-12-2025,17:04 WIB
Utang Rp 100 Ribu Berujung Korban Buta Permanen, Umbar Lois Gustafo Tunggu Tuntutan JPU
Selasa 30-12-2025,16:59 WIB
Libur Tahun Baru, Surabaya Diserbu 500 Ribu Wisatawan, DPRD Dorong UMKM Jadi Magnet Oleh-Oleh
Selasa 30-12-2025,16:53 WIB
Pemkot Pasuruan Jalin Kerja Sama Lintas Sektor Perkuat Pelayanan Publik
Selasa 30-12-2025,16:48 WIB
Eksepsi Fanty Liliastutie dan Andi Saputra Ditolak Hakim PN Surabaya, Sidang Lanjut Pembuktian
Selasa 30-12-2025,16:43 WIB