Malang, memorandum.co.id - Jajaran Polres Malang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Polsek Kepanjen, Jumat (19/5/2023). Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan kasus pencurain ini terjadi pada 21 Maret 2023 dini hari. “Yaitu di warung kopi di Desa Talangagung, Kecamatan Kepanjen,” katanya. Pemilik warung kopi, Sa’in (41), warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kepanjen. Seketika, petugas melakukan olah TKP dan meminta keterangan beberapa saksi. Hasil penyelidikan, berhasil mengamankan seorang tersangka pencurian dan tiga orang sebagai penadahnya. Tersangka MI (17), warga Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, berhasil diamankan tanpa perlawanan, di rumahnya, Jumat (19/5) sekitar pukul 16.30. Dari penangkapan MI, turut diamankan tiga orang lainnya sebagai penadah hasil kejahatan. Tersangka berhasil menggondol satu unit motor Honda Beat, dua HP dan uang tunai Rp2 juta. “Pada hari itu juga diamankan terduga atas nama ABH, diamankan di rumahnya tanpa perlawanan,” ujar Taufik. Dihadapan penyidik, MI mengakui perbuatannya. mencuri dengan merusak jendela samping kiri warung untuk masuk, sekitar pukul 03.00. Seluruh hasil kejahatan berupa HP dan motor dijual pada orang lain. Hasilnya untuk bersenang-senang dan mengisi ulang permainan mobile legends. Tim gabungan Unit Opsnal Reserse Polres Malang dan Polsek Kepanjen mengembangkan kasus dan mengamankan penadah hasil curian berupa 2 HP Vivo Y15s dan Oppo A54 di hari yang sama. Tiga orang yang diamankan berinisial AR (21), warga Kecamatan Gondanglegi, SA (32), warga Kecamatan Turen dan S (42), warga Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang. Taufik menyebut sedang dilakukan pengejaran pada seorang diduga sebagai penadah hasil curian motor. MI dikenakan Pasal 363 KUHP tentang curat dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, sementara tiga tersangka sebagai penadah barang curian dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (kid/ari)
Bobol Warkop, Maling dan Penadah Disergap
Senin 22-05-2023,18:06 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 07-04-2026,22:55 WIB
Workshop Tendik Berdampak Dorong Arsiparis Kampus Melek AI
Selasa 07-04-2026,21:22 WIB
Polres Ngawi Ungkap Pengeroyokan Antar-Perguruan Silat di Paron, Viral di Medsos
Selasa 07-04-2026,20:50 WIB
Jatim Siaga Kemarau 2026, Khofifah Minta Daerah Antisipasi Kekeringan dan Karhutla
Selasa 07-04-2026,20:34 WIB
Prakiraan Cuaca Jatim 8 April 2026 Sepuluh Wilayah Diprediksi Cerah Berawan
Selasa 07-04-2026,22:15 WIB
Ini Daftar Program Pemerintah yang Buat Pemudik Terbantu Menurut Survei Indikator
Terkini
Rabu 08-04-2026,20:06 WIB
Polresta Sidoarjo Dorong Swasembada Pangan Melalui Pendampingan Petani Jagung di Krembung
Rabu 08-04-2026,19:58 WIB
Layanan Publik terhadap 8.178 Warga Surabaya Terblokir Akibat Nunggak Nafkahi Anak dan Istri
Rabu 08-04-2026,19:49 WIB
DPRD Kabupaten Madiun Desak Percepatan Empat Raperda Prioritas
Rabu 08-04-2026,18:59 WIB
Hemat BBM, Ini Tips Eco-Driving dan Cara Mengemudi Mobil Matic saat Macet
Rabu 08-04-2026,18:50 WIB