Malang, memorandum.co.id - Jajaran Polres Malang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Polsek Kepanjen, Jumat (19/5/2023). Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan kasus pencurain ini terjadi pada 21 Maret 2023 dini hari. “Yaitu di warung kopi di Desa Talangagung, Kecamatan Kepanjen,” katanya. Pemilik warung kopi, Sa’in (41), warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kepanjen. Seketika, petugas melakukan olah TKP dan meminta keterangan beberapa saksi. Hasil penyelidikan, berhasil mengamankan seorang tersangka pencurian dan tiga orang sebagai penadahnya. Tersangka MI (17), warga Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, berhasil diamankan tanpa perlawanan, di rumahnya, Jumat (19/5) sekitar pukul 16.30. Dari penangkapan MI, turut diamankan tiga orang lainnya sebagai penadah hasil kejahatan. Tersangka berhasil menggondol satu unit motor Honda Beat, dua HP dan uang tunai Rp2 juta. “Pada hari itu juga diamankan terduga atas nama ABH, diamankan di rumahnya tanpa perlawanan,” ujar Taufik. Dihadapan penyidik, MI mengakui perbuatannya. mencuri dengan merusak jendela samping kiri warung untuk masuk, sekitar pukul 03.00. Seluruh hasil kejahatan berupa HP dan motor dijual pada orang lain. Hasilnya untuk bersenang-senang dan mengisi ulang permainan mobile legends. Tim gabungan Unit Opsnal Reserse Polres Malang dan Polsek Kepanjen mengembangkan kasus dan mengamankan penadah hasil curian berupa 2 HP Vivo Y15s dan Oppo A54 di hari yang sama. Tiga orang yang diamankan berinisial AR (21), warga Kecamatan Gondanglegi, SA (32), warga Kecamatan Turen dan S (42), warga Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang. Taufik menyebut sedang dilakukan pengejaran pada seorang diduga sebagai penadah hasil curian motor. MI dikenakan Pasal 363 KUHP tentang curat dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, sementara tiga tersangka sebagai penadah barang curian dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (kid/ari)
Bobol Warkop, Maling dan Penadah Disergap
Senin 22-05-2023,18:06 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 20-01-2026,21:05 WIB
KPK Tetapkan Tiga Tersangka OTT Kota Madiun Terkait Pemerasan Fee Proyek dan Dana CSR
Selasa 20-01-2026,18:35 WIB
Heroik, Aksi Kapolsek Bubutan Selamatkan Pelaku Curanmor dari Amuk Warga Margorukun
Selasa 20-01-2026,18:45 WIB
Kasus Dugaan Penipuan Trading Crypto, Dua Influencer Dilaporkan ke Polda Jatim
Rabu 21-01-2026,11:21 WIB
Gaji Tak Kunjung Cair, Ribuan PPPK Paruh Waktu Pemkot Surabaya Menjerit
Selasa 20-01-2026,21:44 WIB
Kapal Bocor di Perairan Masalembo, 18 ABK Berhasil Dievakuasi Selamat
Terkini
Rabu 21-01-2026,16:36 WIB
Kunjungan Kerja Menteri Sosial RI di Bojonegoro Perkuat Akurasi Data dan Dukung Sekolah Rakyat
Rabu 21-01-2026,16:33 WIB
Komisi D DPRD Bojonegoro Bahas Evaluasi Kegiatan Fisik 2025 dan Rencana Kerja 2026
Rabu 21-01-2026,16:29 WIB
Polsek Gayungan Siagakan Personel Amankan Laga Liga Bola Tendang 2026
Rabu 21-01-2026,16:27 WIB
Eksekusi Lahan di Sleman Gagal, Panitera Datang ke Lokasi Justru untuk Menunda
Rabu 21-01-2026,16:23 WIB