Malang, memorandum.co.id - Jajaran Polres Malang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Polsek Kepanjen, Jumat (19/5/2023). Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan kasus pencurain ini terjadi pada 21 Maret 2023 dini hari. “Yaitu di warung kopi di Desa Talangagung, Kecamatan Kepanjen,” katanya. Pemilik warung kopi, Sa’in (41), warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kepanjen. Seketika, petugas melakukan olah TKP dan meminta keterangan beberapa saksi. Hasil penyelidikan, berhasil mengamankan seorang tersangka pencurian dan tiga orang sebagai penadahnya. Tersangka MI (17), warga Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, berhasil diamankan tanpa perlawanan, di rumahnya, Jumat (19/5) sekitar pukul 16.30. Dari penangkapan MI, turut diamankan tiga orang lainnya sebagai penadah hasil kejahatan. Tersangka berhasil menggondol satu unit motor Honda Beat, dua HP dan uang tunai Rp2 juta. “Pada hari itu juga diamankan terduga atas nama ABH, diamankan di rumahnya tanpa perlawanan,” ujar Taufik. Dihadapan penyidik, MI mengakui perbuatannya. mencuri dengan merusak jendela samping kiri warung untuk masuk, sekitar pukul 03.00. Seluruh hasil kejahatan berupa HP dan motor dijual pada orang lain. Hasilnya untuk bersenang-senang dan mengisi ulang permainan mobile legends. Tim gabungan Unit Opsnal Reserse Polres Malang dan Polsek Kepanjen mengembangkan kasus dan mengamankan penadah hasil curian berupa 2 HP Vivo Y15s dan Oppo A54 di hari yang sama. Tiga orang yang diamankan berinisial AR (21), warga Kecamatan Gondanglegi, SA (32), warga Kecamatan Turen dan S (42), warga Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang. Taufik menyebut sedang dilakukan pengejaran pada seorang diduga sebagai penadah hasil curian motor. MI dikenakan Pasal 363 KUHP tentang curat dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, sementara tiga tersangka sebagai penadah barang curian dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (kid/ari)
Bobol Warkop, Maling dan Penadah Disergap
Senin 22-05-2023,18:06 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 11-05-2026,07:59 WIB
Indonesia Jadi Incaran Markas Sindikat Scamming Internasional, Ratusan WNA Diringkus
Senin 11-05-2026,06:00 WIB
Janji Kerja di RSUD Berujung Pilu, Belasan Pemuda Pasuruan Lapor Polisi
Senin 11-05-2026,07:48 WIB
Pakar Hukum Pidana Sebut Penagihan Agresif Debt Collector Bisa Masuk Ranah Pidana
Senin 11-05-2026,07:28 WIB
Kasus Lexus Ditarik Debt Collector, Akademisi Unesa: Leasing Tak Bisa Lepas Tangan, Ikut Tanggung Jawab!
Senin 11-05-2026,06:39 WIB
Satu Periode untuk Dedikasi: Komitmen Peni Tumita Membangun Desa Kaliuling
Terkini
Senin 11-05-2026,21:08 WIB
Satlantas Gresik Edukasi Keselamatan Pelajar
Senin 11-05-2026,21:02 WIB
Warga Sawojajar Keluhkan Toko Miras ke DPRD Kota Malang
Senin 11-05-2026,20:52 WIB
Patroli Kota Presisi Polres Kediri Sasar Bank dan Pasar di Pare
Senin 11-05-2026,20:44 WIB
Eks Kapolsek Asemrowo Rugi Rp 620 Juta Investasi Wood Pellet
Senin 11-05-2026,20:41 WIB