Jember, memorandum.co.id - Polisi membekuk Fani (20), pelaku bekal payudara bocah Sekolah Menengah Atas (SMA) di jalan umum Jurusan Kalisat–Pakusari Dusun Krajan, Desa Glagahwero, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember. Pria pengangguran ini melakukan tindak pencabulan terhadap pelajar umur 17 tahun dengan cara memegang payudara korban saat mengendari sepeda motor di jalan raya. Kapolsek Kalisat, AKP Istono mengatakan, kronologi kejadian tersebut bermula saat korban bersama temannya selesai mengambil Surat Keterangan Lulus (SKL) dari sekolahnya, kemudian meraka berniat untuk makan di Cafe SKY Garden Kalisat. "Kemudian korban bersama para saksi berangkat ke café SKY GARDEN kalisat. Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), saksi melihat terlapor menyalip dengan mengendarai sepeda motor mio warna hijau. Kemudian memegang payudara sebelah kanan milik korban,"ujarnya. Menurutnya, pelaku melakukan pencabulan tersebut mengunakan tangan sebelah kiri. Bahkan ketika kejadian berlangsung, korban bersama temannya mencoba mengejar tersangka. "Pelaku langsung memegang payudara sebelah kanan dengan menggunakan tangan sebelah kiri. Kemudian korban dan para saksi mengejarnya tetapi tidak berhasil," Istono. Merasa dirugikan, kata Istono, akhirnya korban melahirkan insiden tersebut kepada Mapolsek Kalisat. Supaya pelaku pencabulan payudara ini bisa ditangkap. "Selanjutnya unit Reskrim Polsek Kalisat melakukan penyelidikan dan mendapatkan info identitas terlapor," katanya. Setelah itu, polisi melakukan pemetaan untuk melakukan penangkapan. Akhirnya, kata dia, pelaku berhasil diamankan di tempat tinggalnya di Desa Bedadung, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember. "Kami berhasil mengamankan pelaku/terlapor di rumahnya beserta barang bukti selanjutnya, kami diamankan di Polsek Kalisat," tuturnya. Beberapa barang bukti yang digunakan oleh polisi, Istono berupa surat permintaan visum et repertum ke RSD dr. Soebandi, serta sepeda motor milik tersangka. "Hasil VER yang dikeluarkan oleh RSD dr. Soebandi Jember dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau," paparnya. Atas ulahnya itu, Istono menjerat tersangka dengan Tindak Pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014. "Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tambahnya.(edy/ziz)
Begal Payudara di Jalan Jurusan Kalisat-Pakusari Ditangkap Polisi
Jumat 19-05-2023,15:34 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 23-03-2026,15:04 WIB
Apes! Gasak Motor di Ngagelrejo, Dua Bandit Curanmor Surabaya Babak Belur Dihajar Massa
Senin 23-03-2026,16:47 WIB
Indonesia Jadi Tuan Rumah FIFA Series 2026, Hadapi Saint Kitts and Nevis di SUGBK
Senin 23-03-2026,16:09 WIB
Alihkan Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, GMPK Kecam KPK
Senin 23-03-2026,15:28 WIB
Percepat Akses Pendidikan Inklusif, Pemerintah Bangun 104 Sekolah Rakyat Modern dengan Asrama Gratis
Senin 23-03-2026,18:53 WIB
Cerita Haru ART yang Anaknya Tak Lagi Kelaparan di Sekolah: Jujur, Ketolong Banget!
Terkini
Selasa 24-03-2026,13:58 WIB
Persebaya Terapkan Latihan Mandiri Berbasis Video Jaga Kondisi Pemain saat Libur
Selasa 24-03-2026,13:52 WIB
Gagal Bobol Rumah di Pakal Surabaya, Dua Pencuri Asal Madura Babak Belur Dimassa
Selasa 24-03-2026,13:32 WIB
Petugas Siaga Arus Wisata Gunung Bromo di Pasuruan hingga H+3 Lebaran
Selasa 24-03-2026,13:27 WIB
Polwan Polresta Sidoarjo Intensifkan Patroli Malam Jaga Kamtibmas Kondusif
Selasa 24-03-2026,13:22 WIB