Jember, memorandum.co.id - Polisi membekuk Fani (20), pelaku bekal payudara bocah Sekolah Menengah Atas (SMA) di jalan umum Jurusan Kalisat–Pakusari Dusun Krajan, Desa Glagahwero, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember. Pria pengangguran ini melakukan tindak pencabulan terhadap pelajar umur 17 tahun dengan cara memegang payudara korban saat mengendari sepeda motor di jalan raya. Kapolsek Kalisat, AKP Istono mengatakan, kronologi kejadian tersebut bermula saat korban bersama temannya selesai mengambil Surat Keterangan Lulus (SKL) dari sekolahnya, kemudian meraka berniat untuk makan di Cafe SKY Garden Kalisat. "Kemudian korban bersama para saksi berangkat ke café SKY GARDEN kalisat. Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), saksi melihat terlapor menyalip dengan mengendarai sepeda motor mio warna hijau. Kemudian memegang payudara sebelah kanan milik korban,"ujarnya. Menurutnya, pelaku melakukan pencabulan tersebut mengunakan tangan sebelah kiri. Bahkan ketika kejadian berlangsung, korban bersama temannya mencoba mengejar tersangka. "Pelaku langsung memegang payudara sebelah kanan dengan menggunakan tangan sebelah kiri. Kemudian korban dan para saksi mengejarnya tetapi tidak berhasil," Istono. Merasa dirugikan, kata Istono, akhirnya korban melahirkan insiden tersebut kepada Mapolsek Kalisat. Supaya pelaku pencabulan payudara ini bisa ditangkap. "Selanjutnya unit Reskrim Polsek Kalisat melakukan penyelidikan dan mendapatkan info identitas terlapor," katanya. Setelah itu, polisi melakukan pemetaan untuk melakukan penangkapan. Akhirnya, kata dia, pelaku berhasil diamankan di tempat tinggalnya di Desa Bedadung, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember. "Kami berhasil mengamankan pelaku/terlapor di rumahnya beserta barang bukti selanjutnya, kami diamankan di Polsek Kalisat," tuturnya. Beberapa barang bukti yang digunakan oleh polisi, Istono berupa surat permintaan visum et repertum ke RSD dr. Soebandi, serta sepeda motor milik tersangka. "Hasil VER yang dikeluarkan oleh RSD dr. Soebandi Jember dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau," paparnya. Atas ulahnya itu, Istono menjerat tersangka dengan Tindak Pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014. "Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tambahnya.(edy/ziz)
Begal Payudara di Jalan Jurusan Kalisat-Pakusari Ditangkap Polisi
Jumat 19-05-2023,15:34 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 13-08-2026,15:32 WIB
Aksi Boikot OT Menggema di Media Sosial, Inilah Deretan Produknya
Kamis 13-08-2026,17:14 WIB
Sidang ke-10 Maidi Madiun Cs: Dua Ahli Dihadirkan JPJ Urai Pasal Pemerasan hingga Tata Kelola CSR
Kamis 13-08-2026,16:04 WIB
Gurita Bisnis Produk Orang Tua Group yang Terseret Kasus Miras Newport
Kamis 13-08-2026,22:09 WIB
Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan 23 Kg Emas Libatkan 7 WN China
Kamis 13-08-2026,22:03 WIB
Pengawasan Dana Desa Diperkuat untuk Tekan Kriminalisasi Kepala Desa
Terkini
Jumat 14-08-2026,14:03 WIB
Jelang Vonis 6 Terdakwa Korupsi Pelindo, PN Surabaya Diserbu Pengunjung
Jumat 14-08-2026,14:01 WIB
Semarak HUT Ke-81 RI, Polsek Tandes Kawal Jalan Sehat 300 Siswa SDN Manukan Wetan 1
Jumat 14-08-2026,13:34 WIB
Pramuka Lamongan Jangan Jadul, Harus Keren dan Melek Digital
Jumat 14-08-2026,13:18 WIB
Perbup PLP2B Dikebut, DPRD Jombang Minta Peta Lahan Diperjelas
Jumat 14-08-2026,13:10 WIB