Tulungagung, Memorandum.co.id - Anggota Satreskrim Polres Tulungagung harus mengejar tersangka Eko Aprianto alias David (39), warga Desa/Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang hingga ke Denpasar, Bali. Tujuannya untuk menangkap David dan membawanya ke Tulungagung guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.[penci_ads id="penci_ads_4"] David ditetapkan sebagai tersangka dan harus ditangkap setelah penyelidikan polisi atas laporan penggelapan mobil dengan korban Dhirham AZ (29), warga Desa Sumberejowetan, Kecamatan Ngunut, Kamis (28/11) lalu. Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia mengatakan, tersangka berhasil diamankan ketika berada di salah satu hotel di Denpasar. “Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya tersangka berhasil diamankan pada Minggu (8/12) malam di sebuah hotel masuk Kota Denpasar Provinsi Bali,” kata Padia ketika rilis, Rabu (11/12). Bersama penangkapan tersangka, lanjut Pandia, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa handphone, nota penginapan selama 5 hari di hotel, uang tunai Rp 100 ribu, dan satu unit mobil Honda Genio AG 1707 AA milik korban. "Beberapa barang bukti juga kita sudah amankan, kini masih didalami," ujarnya.[penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="left" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] Kapolres Pandia menjelaskan, modus yang digunakan tersangka untuk memuluskan niatnya menipu yaitu dengan jalan menunggu korbannya lengah, kemudian membawa kabur mobil. Awalnya tersangka ini mendatangi rumah korban dan menyampaikan niatnya untuk membeli mobil yang hendak dijual. Keinginan tersebut kemudian disambut baik oleh korban. Bahkan keduanya sempat dua kali bersama-sama mencoba mobil tersebut dan membicarakan harganya. Namun pada percobaan ketiga, tiba-tiba tersangka meminta korban turun, dan beralasan meminjam mobil ke ATM untuk mengambil uang. "Jadi korban dan tersangka ini sudah dua kali nyoba mobilnya muter-muter. Pas yang ketiga ini korban diminta turun dengan alasan mau ambil uang di ATM, ternyata di bawa kabur mobilnya," ungkapnya. Pandia menambahkan, usai melakukan aksinya tersangka langsung kabur ke Denpasar. Kini akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (fir/mad/rif/gus)
Buronan Tulungagung Dibekuk di Denpasar
Kamis 12-12-2019,06:42 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 19-06-2026,14:17 WIB
Sidang Ke-2 Kasus Maidi Madiun (1): CSR Urug PT Hemas untuk TPA Winongo Mengalir ke Rekanan
Jumat 19-06-2026,09:58 WIB
Heboh! Wartawan Spesial Diduga Bebas Keluar Masuk Area Terlarang PN Surabaya
Jumat 19-06-2026,08:47 WIB
Antusiasme Ratusan Pegiat Senam Bio Energi Medical Chi Kung Awali Event Surabaya Fashion Festival 2026
Jumat 19-06-2026,14:23 WIB
Komisi Yudisial Soroti Dugaan Wartawan Bebas Masuk Area Terlarang PN Surabaya
Jumat 19-06-2026,07:59 WIB
Polsek Balongbendo Perkuat Swasembada Pangan Nasional Bersama Petani
Terkini
Jumat 19-06-2026,20:52 WIB
Kisah Cinta yang Tertinggal di Tanah Rantau (5): Penyesalan di Ujung Sebuah Ambisi
Jumat 19-06-2026,20:47 WIB
Disdikpora Magetan Imbau Orang Tua Awasi Penggunaan Gadget Selama Libur Sekolah
Jumat 19-06-2026,20:40 WIB
Gagalkan Peredaran Sabu Ratusan Gram di Kenjeran, Polres Tanjung Perak Ringkus 2 Pengedar
Jumat 19-06-2026,20:39 WIB
Kemeriahan Surabaya Fashion Festival 2026 di Balai Kota Diserbu Warga
Jumat 19-06-2026,20:32 WIB