Tulungagung, Memorandum.co.id - Anggota Satreskrim Polres Tulungagung harus mengejar tersangka Eko Aprianto alias David (39), warga Desa/Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang hingga ke Denpasar, Bali. Tujuannya untuk menangkap David dan membawanya ke Tulungagung guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.[penci_ads id="penci_ads_4"] David ditetapkan sebagai tersangka dan harus ditangkap setelah penyelidikan polisi atas laporan penggelapan mobil dengan korban Dhirham AZ (29), warga Desa Sumberejowetan, Kecamatan Ngunut, Kamis (28/11) lalu. Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia mengatakan, tersangka berhasil diamankan ketika berada di salah satu hotel di Denpasar. “Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya tersangka berhasil diamankan pada Minggu (8/12) malam di sebuah hotel masuk Kota Denpasar Provinsi Bali,” kata Padia ketika rilis, Rabu (11/12). Bersama penangkapan tersangka, lanjut Pandia, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa handphone, nota penginapan selama 5 hari di hotel, uang tunai Rp 100 ribu, dan satu unit mobil Honda Genio AG 1707 AA milik korban. "Beberapa barang bukti juga kita sudah amankan, kini masih didalami," ujarnya.[penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="left" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] Kapolres Pandia menjelaskan, modus yang digunakan tersangka untuk memuluskan niatnya menipu yaitu dengan jalan menunggu korbannya lengah, kemudian membawa kabur mobil. Awalnya tersangka ini mendatangi rumah korban dan menyampaikan niatnya untuk membeli mobil yang hendak dijual. Keinginan tersebut kemudian disambut baik oleh korban. Bahkan keduanya sempat dua kali bersama-sama mencoba mobil tersebut dan membicarakan harganya. Namun pada percobaan ketiga, tiba-tiba tersangka meminta korban turun, dan beralasan meminjam mobil ke ATM untuk mengambil uang. "Jadi korban dan tersangka ini sudah dua kali nyoba mobilnya muter-muter. Pas yang ketiga ini korban diminta turun dengan alasan mau ambil uang di ATM, ternyata di bawa kabur mobilnya," ungkapnya. Pandia menambahkan, usai melakukan aksinya tersangka langsung kabur ke Denpasar. Kini akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (fir/mad/rif/gus)
Buronan Tulungagung Dibekuk di Denpasar
Kamis 12-12-2019,06:42 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 06-04-2026,08:20 WIB
Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Daftar Film Bioskop April 2026 Paling Lengkap
Senin 06-04-2026,09:45 WIB
Dijaga Ketat, BBPJN Pastikan Jembatan Suramadu Aman dan Bisa Dilalui hingga 100 Tahun
Senin 06-04-2026,11:37 WIB
Ngaku Driver Ojol, Sarjana Hukum Gasak Barang Penumpang, Jaksa Tuntut 1 Tahun Bui
Senin 06-04-2026,09:41 WIB
Mbah Tarom Pensiun, Sang Adik Masuk Bursa: Sinyal Takhta PKB Madiun Tak Berpindah?
Senin 06-04-2026,14:23 WIB
Berkas Perkara Lengkap, Kasus Persetubuhan Libatkan Anak Kiai Bangkalan Siap Disidangkan
Terkini
Senin 06-04-2026,23:08 WIB
Bupati Jember Tinjau Banjir Mumbulsari, Koordinasi dengan Provinsi untuk Penanganan Cepat
Senin 06-04-2026,23:04 WIB
Gus Fawait Serap Aspirasi Warga Lewat Program Bunga Desaku di Mumbulsari
Senin 06-04-2026,22:05 WIB
Dindik Jatim Gandeng Industri, 137 SLB Perkuat Kompetensi ABK
Senin 06-04-2026,22:01 WIB
Persit Bisa Dorong UMKM Nasional Lewat Pameran Produk Kreatif
Senin 06-04-2026,21:55 WIB