Surabaya, Memorandum.co.id - Kasus suap menyuap bukan lagi hal yang asing di zaman sekarang. Banyak kalangan yang melakukan hal ini demi mencapai tujuan yang diharapkan dan sebagian besar tujuannya adalah hal yang bathil. Islam mengharamkan tindakan suap-menyuap. Bahkan, pihak-pihak yang terlibat mendapatkan laknat Allah SWT. Ketika diancam oleh laknat Allah, berarti hidup seseorang akan jauh dari rahmat dan berkah-Nya. Beragam persoalan selalu melilitnya. Bencana dan malapetaka datang silih-berganti, tanpa henti. Di akhirat kelak, nasibnya pun akan merugi. Dalil tentang Suap Beberapa ayat di dalam Al-Qur'an dan Sabda Rasulullah SAW menegaskan bahwa suap merupakan suatu yang diharamkan di dalam syariat, bahkan termasuk dosa besar. 1. Surat Al-Baqarah Ayat 188 وَلَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ وَتُدْلُوا۟ بِهَآ إِلَى ٱلْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا۟ فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ بِٱلْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ Artinya: Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui. 2. Surat Al-Ma'idah Ayat 42 سَمَّٰعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّٰلُونَ لِلسُّحْتِ ۚ فَإِن جَآءُوكَ فَٱحْكُم بَيْنَهُمْ أَوْ أَعْرِضْ عَنْهُمْ ۖ وَإِن تُعْرِضْ عَنْهُمْ فَلَن يَضُرُّوكَ شَيْـًٔا ۖ وَإِنْ حَكَمْتَ فَٱحْكُم بَيْنَهُم بِٱلْقِسْطِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُقْسِطِينَ Artinya: Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram. Jika mereka (orang Yahudi) datang kepadamu (untuk meminta putusan), maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka, atau berpalinglah dari mereka; jika kamu berpaling dari mereka maka mereka tidak akan memberi mudharat kepadamu sedikitpun. Dan jika kamu memutuskan perkara mereka, maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka dengan adil, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil. 3. Suap perbuatan yang laknat "Rasulullah melaknat penyuap dan yang menerima suap" (HR Khamsah kecuali an-Nasa'i dan dishahihkan oleh at-Tirmidzi). 4. Mendapat balasan neraka "Setiap daging yang tumbuh dari barang yang haram (as-suht) nerakalah yang paling layak untuknya." Mereka bertanya: "Ya Rasulullah, apa barang haram (as-suht) yang dimaksud?", "Suap dalam perkara hukum" (Al-Qurthubi 1/ 1708) Ayat dan hadits di atas menjelaskan secara tegas tentang diharamkannya perbuatan suap, menyuap dan menerima suap. Begitu juga menjadi mediator antara penyuap dan yang disuap. (*/Rdh)
Hukum Suap Dalam Islam, Berikut Penjelasannya
Rabu 17-05-2023,12:41 WIB
Reporter : M Ridho
Editor : M Ridho
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 20-10-2026,17:37 WIB
Bareskrim Telusuri Aset Rp 500 M dalam Kasus PT DSI, Tiga Klaster Berkas P21
Selasa 20-10-2026,12:58 WIB
Terkendala Kemendagri, Empat Kursi Kepala OPD di Kota Madiun Kosong
Selasa 20-10-2026,18:39 WIB
Perdagangkan Tiga Komodo ke Thailand, Verrol Putra Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Selasa 20-10-2026,17:00 WIB
Gegara Sandal Crocs, Thomas Tewas Dikeroyok Empat Pemuda di Surabaya
Selasa 20-10-2026,20:05 WIB
KMP Batumandi Terbakar di Perairan Merak Cilegon, Seluruh Penumpang Selamat Dievakuasi
Terkini
Rabu 21-10-2026,12:39 WIB
Polres Lamongan Sinergi Bareng NU-Muhammadiyah Jaga Kamtibmas
Rabu 21-10-2026,12:33 WIB
Hari Jadi Ke-75 Humas Polri, Polres Bangkalan Gelar Donor Darah dan Periksa Kesehatan Gratis
Rabu 21-10-2026,12:30 WIB
Hadapi Kemarau Panjang, Polresta Tuban bersama Instansi Lintas Sektoral Siaga Bencana Karhutla
Rabu 21-10-2026,12:23 WIB