Surabaya, Memorandum.co.id - Kasus suap menyuap bukan lagi hal yang asing di zaman sekarang. Banyak kalangan yang melakukan hal ini demi mencapai tujuan yang diharapkan dan sebagian besar tujuannya adalah hal yang bathil. Islam mengharamkan tindakan suap-menyuap. Bahkan, pihak-pihak yang terlibat mendapatkan laknat Allah SWT. Ketika diancam oleh laknat Allah, berarti hidup seseorang akan jauh dari rahmat dan berkah-Nya. Beragam persoalan selalu melilitnya. Bencana dan malapetaka datang silih-berganti, tanpa henti. Di akhirat kelak, nasibnya pun akan merugi. Dalil tentang Suap Beberapa ayat di dalam Al-Qur'an dan Sabda Rasulullah SAW menegaskan bahwa suap merupakan suatu yang diharamkan di dalam syariat, bahkan termasuk dosa besar. 1. Surat Al-Baqarah Ayat 188 وَلَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ وَتُدْلُوا۟ بِهَآ إِلَى ٱلْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا۟ فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ بِٱلْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ Artinya: Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui. 2. Surat Al-Ma'idah Ayat 42 سَمَّٰعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّٰلُونَ لِلسُّحْتِ ۚ فَإِن جَآءُوكَ فَٱحْكُم بَيْنَهُمْ أَوْ أَعْرِضْ عَنْهُمْ ۖ وَإِن تُعْرِضْ عَنْهُمْ فَلَن يَضُرُّوكَ شَيْـًٔا ۖ وَإِنْ حَكَمْتَ فَٱحْكُم بَيْنَهُم بِٱلْقِسْطِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُقْسِطِينَ Artinya: Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram. Jika mereka (orang Yahudi) datang kepadamu (untuk meminta putusan), maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka, atau berpalinglah dari mereka; jika kamu berpaling dari mereka maka mereka tidak akan memberi mudharat kepadamu sedikitpun. Dan jika kamu memutuskan perkara mereka, maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka dengan adil, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil. 3. Suap perbuatan yang laknat "Rasulullah melaknat penyuap dan yang menerima suap" (HR Khamsah kecuali an-Nasa'i dan dishahihkan oleh at-Tirmidzi). 4. Mendapat balasan neraka "Setiap daging yang tumbuh dari barang yang haram (as-suht) nerakalah yang paling layak untuknya." Mereka bertanya: "Ya Rasulullah, apa barang haram (as-suht) yang dimaksud?", "Suap dalam perkara hukum" (Al-Qurthubi 1/ 1708) Ayat dan hadits di atas menjelaskan secara tegas tentang diharamkannya perbuatan suap, menyuap dan menerima suap. Begitu juga menjadi mediator antara penyuap dan yang disuap. (*/Rdh)
Hukum Suap Dalam Islam, Berikut Penjelasannya
Rabu 17-05-2023,12:41 WIB
Reporter : M Ridho
Editor : M Ridho
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 28-12-2024,17:54 WIB
Sidak Propam di Polsek Simokerto, Penegasan Komitmen Berantas Judi Online dan Pinjol
Sabtu 28-12-2024,17:07 WIB
Cegah Judi Online, Semua Handphone Anggota Polresta Banyuwangi Diperiksa
Sabtu 28-12-2024,20:58 WIB
Ditekuk Bali United 0-2, Persebaya Gagal Happy Ending di Pengujung 2024
Sabtu 28-12-2024,16:56 WIB
Volume Kendaraan di Exit Tol Fungsional Gending-Kraksaan Melonjak Signifikan
Terkini
Minggu 29-12-2024,08:06 WIB
Pemerintah Upayakan Biaya Haji Lebih Murah dan Layanan Tetap Baik
Minggu 29-12-2024,07:08 WIB
Danbrigif 9/Kostrad, Kapolres dan Dandim Jember Meriahkan Fortuna Run 2024
Minggu 29-12-2024,06:10 WIB
Pemberdayaan Perempuan di Bidang Agama, Menag Ingin 20% Pejabat adalah Perempuan
Sabtu 28-12-2024,20:58 WIB
Ditekuk Bali United 0-2, Persebaya Gagal Happy Ending di Pengujung 2024
Sabtu 28-12-2024,18:47 WIB