Residivis Curas Kembali ke Penjara Setelah Obok Obok Kosan Mahasiswi

Rabu 17-05-2023,08:46 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Malang, Memorandum.co.id - Polsek Blimbing Polresta Malang Kota meringkus Rachman (34), warga Jl Membramo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Minggu (14/05/23). Residivis yang pernah divonis 1 tahun ini, diduga melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) kepada korban, L (20), warga yang tinggal dan kos di Jl Warinoi, Kelurahan Bunul, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Akibatnya, HP korban digondol pelaku. "Tersangka memasuki kosan korban dengan cara melompat pagar. Kemudian, mengambil pisau di dapur. Selanjutnya, mengancam korban yang berada di kamar. Dengan mengatakan," jangan teriak kalau tidak besok kamu tak bunuh", sambil menodongkan pisaunya," terang Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, melalui Kapolsek Blimbing Kompol Danang Yudanto, Selasa (16/05/23). Karena tidak ada perlawan dari korban, akhirnya HP dari korban dibawa pelaku. Padahal, lokasi kejadian dan tempat tinggal pelaku masih berada dalam satu wilayah. Merasa dirugikan, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blimbing, Senin, 08 Mei 2023. Sekaligus, dengan menjelaskan kronologi beserta ciri-ciri pelaku. “Saat korban membuat laporan, menjelaskan ciri-ciri dari pelaku. Keduanya tidak ada hubungan, namun korban mengenali pelaku. Karena sering tampak disekitar lokasi kejadian,” lanjut Kompol Danang. Dari keterangan korban, Polsek Blimbing meringkus pelaku di rumahnya di Jl Memberamo, Kelurahan Bunulrejo, Kecematan Blimbing. Dari hasil penyidikan, tersangka merupakan residivis dalam kasus serupa. Barang bukti yang diamankan, satu unit HP milik korban, satu jaket tersangka. Bahkan, di dalam jaket tersangka, ada sejenis keris kecil. Pada kasus yang dilakukan kali ini, pelaku dijerat pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 368 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun. (edr/gus)

Tags :
Kategori :

Terkait