Sidoarjo, memorandum.co.id - Hati-hati berkenalan dengan seseorang melalui aplikasi jejaring sosial. Terlebih saat diajak bertemu langsung dengan orang yang belum diketahui latar belakangnya. Seperti yang dialami Mawar (nama samaran), pelajar umur 14 tahun. Perkenalannya dengan VML (20), mahasiswa asal Buduran melalui aplikasi pesan Telegram membuat Mawar mengalami tindakan persetubuhan atau pencabulan yang dilakukan VML. “Kejadian persetubuhan atau cabul berlangsung pada 13 April 2023 di tempat kos pelaku di Buduran. Pelaku sempat memfoto perbuatan tersebut, lalu digunakan untuk mengancam korban bahwa jika tidak menurutinya foto akan disebarkan di media sosial,” jelas Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro dalam rilis, Selasa (16/5/2023). Setelah mengalami persetubuhan yang dilakukan VML, Mawar pun bercerita pada ibunya. Kemudian ibu korban bersama perangkat desa membawa pelaku ke polisi untuk proses hukum. Dari hasil pemeriksaan dan keterangan keduanya, perbuatan persetubuhan atau cabul dilakukan satu kali. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya VML dikenakan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Pasal 82 Ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” papar kapolresta. Kini mahasiswa cabul itu ditahan polisi guna diproses hukum lebih lanjut.(jok/ziz)
Mahasiswa Setubuhi Pelajar
Selasa 16-05-2023,16:00 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 19-10-2026,20:58 WIB
Patroli Gabungan Satpol PP Kota Madiun Sasar Toko Kelontong, Rokok Ilegal Nihil Temuan
Senin 19-10-2026,11:59 WIB
Kapolda Jatim Turun Langsung ke Jalan, Pastikan Kelancaran Arus Lalu Lintas Surabaya
Senin 19-10-2026,17:08 WIB
Polres Gresik Gerebek Sarang Narkoba Menganti, Amankan 12 Orang dan Sita 31,8 Gram Sabu
Senin 19-10-2026,12:46 WIB
Polisi Tembak Polisi di Pondok Cabe, Keluarga Korban Sebut Pelaku Lebih dari Satu
Senin 19-10-2026,14:28 WIB
Kasus Kematian Anak Down Syndrome di Surabaya, Polda Jatim Ungkap Dua Opsi Penanganan ABH
Terkini
Selasa 20-10-2026,11:15 WIB
?Antisipasi Antrean BBM, Polsek Simokerto Gelar Patroli Pemantauan SPBU Ngaglik
Selasa 20-10-2026,11:11 WIB
Tenggat Sertifikasi Halal Diperpanjang, Unair Ingatkan Risiko UMKM Terus Menunda
Selasa 20-10-2026,11:06 WIB
26.711 Warga Tulungagung Masuk Dalam Penerima Manfaat DBHCHT 2026 di Dinas Kesehatan
Selasa 20-10-2026,11:00 WIB
Kolaborasi PMI dan JRCS, Kader Posyandu Kepanjen Disiapkan Jadi Garda Depan Penyelamat Bencana
Selasa 20-10-2026,10:53 WIB