Sidoarjo, memorandum.co.id - Hati-hati berkenalan dengan seseorang melalui aplikasi jejaring sosial. Terlebih saat diajak bertemu langsung dengan orang yang belum diketahui latar belakangnya. Seperti yang dialami Mawar (nama samaran), pelajar umur 14 tahun. Perkenalannya dengan VML (20), mahasiswa asal Buduran melalui aplikasi pesan Telegram membuat Mawar mengalami tindakan persetubuhan atau pencabulan yang dilakukan VML. “Kejadian persetubuhan atau cabul berlangsung pada 13 April 2023 di tempat kos pelaku di Buduran. Pelaku sempat memfoto perbuatan tersebut, lalu digunakan untuk mengancam korban bahwa jika tidak menurutinya foto akan disebarkan di media sosial,” jelas Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro dalam rilis, Selasa (16/5/2023). Setelah mengalami persetubuhan yang dilakukan VML, Mawar pun bercerita pada ibunya. Kemudian ibu korban bersama perangkat desa membawa pelaku ke polisi untuk proses hukum. Dari hasil pemeriksaan dan keterangan keduanya, perbuatan persetubuhan atau cabul dilakukan satu kali. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya VML dikenakan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Pasal 82 Ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” papar kapolresta. Kini mahasiswa cabul itu ditahan polisi guna diproses hukum lebih lanjut.(jok/ziz)
Mahasiswa Setubuhi Pelajar
Selasa 16-05-2023,16:00 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 24-05-2026,20:52 WIB
Warga Curhat Jalan Rusak ke Khofifah Saat Tinjau Koperasi Hewan di Lamongan
Minggu 24-05-2026,11:07 WIB
Diancam Bunuh dan Digrooming, Alasan Anak Kembar di Sukolilo Surabaya Tak Berani Laporkan Aksi Bejat Ayah Tiri
Minggu 24-05-2026,10:33 WIB
Panggilan Kemanusiaan, Relawan Jember Tinggalkan Kursi Latihan Demi Evakuasi Warga Kritis
Minggu 24-05-2026,14:06 WIB
ART Pencuri Emas dan Dolar Milik Warga Jalan Legundi Ditangkap Resmob Polrestabes Surabaya
Minggu 24-05-2026,11:39 WIB
Milad Ke-24 PKS Jombang, Bupati Warsubi Apresiasi Penguatan Pangan dan Ekonomi Rakyat
Terkini
Senin 25-05-2026,08:38 WIB
Modus Iklan Terselubung, Jadi Pintu Masuk Jerat Anak hingga Remaja ke Judol
Senin 25-05-2026,08:23 WIB
Kasus Judol Pelajar di Jatim Jadi Alarm Serius, Kominfo Jatim Perkuat Literasi Digital
Senin 25-05-2026,08:00 WIB
Polemik Barang Bukti Sabu 3 Kg di Sampang: Polisi dan Jaksa Saling Kritik Terkait Kewenangan Pemeriksaan
Senin 25-05-2026,07:50 WIB
Judi Online Beri Harapan Palsu, Isa Ansori: Negara Harus Hadir dengan Tindakan Nyata
Senin 25-05-2026,07:32 WIB