Sidoarjo, memorandum.co.id - Hati-hati berkenalan dengan seseorang melalui aplikasi jejaring sosial. Terlebih saat diajak bertemu langsung dengan orang yang belum diketahui latar belakangnya. Seperti yang dialami Mawar (nama samaran), pelajar umur 14 tahun. Perkenalannya dengan VML (20), mahasiswa asal Buduran melalui aplikasi pesan Telegram membuat Mawar mengalami tindakan persetubuhan atau pencabulan yang dilakukan VML. “Kejadian persetubuhan atau cabul berlangsung pada 13 April 2023 di tempat kos pelaku di Buduran. Pelaku sempat memfoto perbuatan tersebut, lalu digunakan untuk mengancam korban bahwa jika tidak menurutinya foto akan disebarkan di media sosial,” jelas Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro dalam rilis, Selasa (16/5/2023). Setelah mengalami persetubuhan yang dilakukan VML, Mawar pun bercerita pada ibunya. Kemudian ibu korban bersama perangkat desa membawa pelaku ke polisi untuk proses hukum. Dari hasil pemeriksaan dan keterangan keduanya, perbuatan persetubuhan atau cabul dilakukan satu kali. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya VML dikenakan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Pasal 82 Ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” papar kapolresta. Kini mahasiswa cabul itu ditahan polisi guna diproses hukum lebih lanjut.(jok/ziz)
Mahasiswa Setubuhi Pelajar
Selasa 16-05-2023,16:00 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 22-12-2025,13:12 WIB
Tipu Bos CV Sentosa Abadi Steel Rp6,3 M, Arfita Dihukum 26 Bulan Bui
Senin 22-12-2025,15:05 WIB
8 Tahun Melangkah Bersama, Komunitas Line Dance Pasmanbaya Jaga Kebugaran dan Eratkan Silaturahmi Alumni
Senin 22-12-2025,14:53 WIB
Usai Disemprot Bupati, Dishub Tulungagung Kebut Pemasangan Traffic Light di Jalan Teuku Umar
Senin 22-12-2025,22:16 WIB
Gelar Muktamar dan Penyempurnaan Konstitusi PBNU: Sebuah Solusi Alternatif
Senin 22-12-2025,18:49 WIB
Puluhan Ibu Rumah Tangga di Surabaya Jadi Korban Investasi Bodong Kerugian Capai Rp 10 Miliar
Terkini
Selasa 23-12-2025,12:39 WIB
Kasus Pembunuhan Gondanglegi Malang Terungkap, Ternyata Dipicu Masalah Utang Piutang
Selasa 23-12-2025,12:30 WIB
Respons Cepat Polsek Simokerto Tindak Lanjuti Laporan Gangster di Sidotopo
Selasa 23-12-2025,11:44 WIB
Peran Ganda Tak Surutkan Pengabdian Riris untuk Masyarakat dan Keluarga
Selasa 23-12-2025,11:41 WIB
JKN Jadi Andalan Ayu dalam Ringankan Pengobatan Sang Ibu
Selasa 23-12-2025,11:30 WIB