Pembunuhan Sisiwi SMPN 31 Surabaya Dijerat Pasal Perlindungan Anak, Keluarga Desak Hukuman Mati

Senin 15-05-2023,07:00 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Keluarga ND (15), siswi SMPN 31 Surabaya yang jasadnya ditemukan di gudang peluru Benteng Kedung Cowek kurang puas dengan tuntutan hukuman polisi terhadap pelaku. Yakni, hanya 15 tahun penjara UU Perlindungan Anak. Bagi keluarga korban, hanya hukuman mati yang pantas diberikan kepada pelaku Y (16) dan R (15). Sebab, mereka telah merencanakan pembunuhan. Bahkan, korban sempat disetubuhi sebelum akhirnya tewas digorok.   Selanjutnya baca edisi cetak Koran Memorandum… Baca edisi cetak Koran Memorandum

Tags :
Kategori :

Terkait