Semarang, memorandum.co.id - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Semarang kembali menggelar layanan paspor kolektif atau Eazy Passport. Kali ini program layanan jemput bola itu dilaksanakan di Universitas Negeri Semarang (UNNES). Sejumlah petugas yang tergabung dalam tim layanan Eazy Passport tampak menghadirkan pelayanan, baik paspor baru maupun penggantian bagi masyarakat, khususnya di lingkungan Universitas Negeri Semarang. Layanan ini dipusatkan di Gedung Rektorat UNNES. Pelayanan Eazy Passport dibuka dari pukul 08.00 WIB hingga selesai pukul 16.00 WIB. Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Guntur Sahat Hamonangan mengatakan, layanan yang diberikan berupa permohonan paspor baru dan penggantian habis masa berlaku paspor. “Layanan ini tidak termasuk penggantian paspor hilang atau rusak. Adapun peserta layanan Eazy Passport kali ini datang dari lingkungan civitas akademika Universitas Negeri Semarang,” kata Guntur Hamonangan kepada memorandum.co.id, Jumat (12/5/2023). “Sebelum melaksanakan pembuatan paspor, para peserta diminta menyiapkan dokumen berupa Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Kelahiran, Ijazah terakhir, buku nikah bagi yang sudah menikah, dan paspor lama yang hendak melakukan perpanjangan (habis masa berlaku),” jelas Guntur. Guntur menambahkan, para pemohon paspor wajib membawa dokumen asli maupun salinan. “Untuk besaran biaya sama dengan ketika mengajukan di Kantor Imigrasi Semarang yaitu, sebesar Rp 350 ribu untuk paspor biasa dan Rp 650 ribu untuk paspor elektronik,” tutup Guntur Hamonangan. Program Eazy Passport ini yang pengajuannya bisa dilakukan dalam skala komunitas, kantor, perumahan, organisasi, arisan, maupun perkumpulan lainnya dengan jumlah anggota 30-50 orang.(mik/ziz)
Eazy Passport Imigrasi Semarang Diminati Masyarakat
Jumat 12-05-2023,14:04 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 20-10-2026,11:37 WIB
Langgar Surat Edaran Pemkot Surabaya, Toko Miras di Genteng Kepergok Jual Eceran
Selasa 20-10-2026,17:37 WIB
Bareskrim Telusuri Aset Rp 500 M dalam Kasus PT DSI, Tiga Klaster Berkas P21
Selasa 20-10-2026,12:58 WIB
Terkendala Kemendagri, Empat Kursi Kepala OPD di Kota Madiun Kosong
Selasa 20-10-2026,18:39 WIB
Perdagangkan Tiga Komodo ke Thailand, Verrol Putra Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Selasa 20-10-2026,09:07 WIB
Hanya Sampai 31 Desember 2026, Begini Cara Mengajukan Pengurangan Sanksi Pajak Lewat Coretax
Terkini
Rabu 21-10-2026,02:05 WIB
DPO Penipuan Ditangkap Tim Tabur Kejari Surabaya saat Makan Siang, Buronan ke-13 Tahun Ini
Rabu 21-10-2026,01:05 WIB
Aspal Licin Pascakecelakaan Truk Stearin di Kebomas Gresik, Polisi Taburkan Serbuk Kayu
Rabu 21-10-2026,00:05 WIB
QR UMKM Surabaya Terhubung ke Bank Tiongkok, Pemkot Evaluasi Seluruh Stiker Si-Boyo
Selasa 20-10-2026,23:59 WIB
Kemiskinan Lumajang Turun 8,33 Persen, Pelayanan Publik Terus Didekatkan
Selasa 20-10-2026,23:35 WIB