Minahasa Utara, memorandum.co.id - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Minahasa Utara menggelar Operasi Gabungan (Opsgab), Jumat (12/5/2023). Tim sebelumnya melaksanakan persiapan guna menyamakan persepsi serta membangun sinergi dan kolaborasi dalam melakukan tukar menukar informasi terkait orang asing yang berada di wilayah Kabupaten Minahasa Utara. Timpora Minahasa Utara kemudian menyasar sekolah Manado Independent School (MIS). Kegiatan ini dilaksanakan guna menjaga tetap terpeliharanya keamanan dan kepentingan nasional dari dampak negatif yang mungkin timbul akibat keberadaan dan kegiatan orang asing, dengan mengacu kepada kebijakan pemerintah dibidang keimigrasian yaitu selective policy bahwa visa hanya diberikan kepada Orang Asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum untuk diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara yang diwakili oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Friece Sumolang turut hadir dan mengikuti Opsgab Timpora ini didampingi Kepala Kantor Imigrasi Manado, Made Nur Hepi Juniartha. Tim gabungan tampak melakukan pemeriksaan terkait perizinan dan administrasi Warga Negara Asing (WNA) yang berkegiatan pada sekolah MIS. Berdasarkan hasil pemeriksaan tidak didapati penyalahgunaan izin tinggal WNA yang berkegiatan di Sekolah MIS. Friece Sumolang mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan dan berterima kasih kepada pihak MIS yang menaati hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya terkait dengan Keimigrasian. Shintya Ngangi, Staff Personalia dan Legal Manado Independent School menyatakan, pihak MIS akan selalu berusaha mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dengan selalu memperhatikan izin tinggal dari Orang Asing yang berkegiatan di MIS. Kepala Kantor Imigrasi Manado, Made Hepi juga menyampaikan, masyarakat juga dapat turut proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh WNA kepada Imigrasi Manado. "Apabila ada masyarakat yang melihat kegiatan yang mencurigakan atau diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh Orang Asing, silahkan dapat melapor atau menghubungi Kantor Imigrasi Manado di 08114326010. Imigrasi Manado siap membantu dan akan mengambil tindakan tegas apabila terbukti melakukan pelanggaran Keimigrasian," ujar Made Hepi.(mik/ziz)
Timpora Imigrasi Manado Gelar Operasi Gabungan di Minahasa Utara
Jumat 12-05-2023,13:55 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 09-12-2025,16:31 WIB
Kejati Jatim Sita Rp 47 Miliar dan USD 421.046 dalam Kasus Korupsi Pelabuhan Probolinggo
Selasa 09-12-2025,15:09 WIB
Skandal Kepailitan CV Zion, Kuasa Hukum Buruh Bongkar Penggelapan Dana Kurator, Soroti Polisi Tak Profesional
Selasa 09-12-2025,17:09 WIB
Persebaya Ungkap Target yang Harus Dipenuhi Uston Nawawi
Selasa 09-12-2025,13:35 WIB
Dindik Kota Madiun Gandeng Kejaksaan Peringati Hakordia 2025, Tanamkan Pendidikan Anti Korupsi Sejak Dini
Selasa 09-12-2025,15:39 WIB
Pengarahan Umum Rakernas Kementerian ATR/BPN, Dirjen PSKP: Kolaborasi Antar Lembaga Kunci Berantas Mafia Tanah
Terkini
Rabu 10-12-2025,11:53 WIB
Jelang Nataru 2026, Satlantas Polres Gresik dan Dishub Gelar Rampcheck Ketat di Terminal Bunder
Rabu 10-12-2025,11:35 WIB
KONI Surabaya Siap Perkuat Pembinaan, Hoki Surabaya Jadi Barometer Nasional
Rabu 10-12-2025,11:24 WIB
DPRKP-CK Lamongan Gandeng CV Alvira Cipta Lestari Perkuat Penataan Landscape Kawasan Gajah Mada
Rabu 10-12-2025,11:11 WIB
Jelang Natal, Kapolsek Lakarsantri Gelar Koordinasi Bersama Tokoh Lintas Agama
Rabu 10-12-2025,11:00 WIB