Minahasa Utara, memorandum.co.id - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Minahasa Utara menggelar Operasi Gabungan (Opsgab), Jumat (12/5/2023). Tim sebelumnya melaksanakan persiapan guna menyamakan persepsi serta membangun sinergi dan kolaborasi dalam melakukan tukar menukar informasi terkait orang asing yang berada di wilayah Kabupaten Minahasa Utara. Timpora Minahasa Utara kemudian menyasar sekolah Manado Independent School (MIS). Kegiatan ini dilaksanakan guna menjaga tetap terpeliharanya keamanan dan kepentingan nasional dari dampak negatif yang mungkin timbul akibat keberadaan dan kegiatan orang asing, dengan mengacu kepada kebijakan pemerintah dibidang keimigrasian yaitu selective policy bahwa visa hanya diberikan kepada Orang Asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum untuk diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara yang diwakili oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Friece Sumolang turut hadir dan mengikuti Opsgab Timpora ini didampingi Kepala Kantor Imigrasi Manado, Made Nur Hepi Juniartha. Tim gabungan tampak melakukan pemeriksaan terkait perizinan dan administrasi Warga Negara Asing (WNA) yang berkegiatan pada sekolah MIS. Berdasarkan hasil pemeriksaan tidak didapati penyalahgunaan izin tinggal WNA yang berkegiatan di Sekolah MIS. Friece Sumolang mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan dan berterima kasih kepada pihak MIS yang menaati hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya terkait dengan Keimigrasian. Shintya Ngangi, Staff Personalia dan Legal Manado Independent School menyatakan, pihak MIS akan selalu berusaha mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dengan selalu memperhatikan izin tinggal dari Orang Asing yang berkegiatan di MIS. Kepala Kantor Imigrasi Manado, Made Hepi juga menyampaikan, masyarakat juga dapat turut proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh WNA kepada Imigrasi Manado. "Apabila ada masyarakat yang melihat kegiatan yang mencurigakan atau diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh Orang Asing, silahkan dapat melapor atau menghubungi Kantor Imigrasi Manado di 08114326010. Imigrasi Manado siap membantu dan akan mengambil tindakan tegas apabila terbukti melakukan pelanggaran Keimigrasian," ujar Made Hepi.(mik/ziz)
Timpora Imigrasi Manado Gelar Operasi Gabungan di Minahasa Utara
Jumat 12-05-2023,13:55 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 22-04-2026,18:03 WIB
Kepala Lapas Jember Pimpin Penandatanganan Pakta Integritas Ikrar Bebas Narkoba dan HP
Rabu 22-04-2026,21:55 WIB
Wanita Surabaya Dianiaya Pacar Kenalan TikTok, Kasus Dilaporkan ke Polda Jatim
Rabu 22-04-2026,21:31 WIB
Eksepsi Ditolak, Enam Terdakwa Korupsi Pelindo Surabaya Masuk Sidang Pembuktian
Rabu 22-04-2026,14:47 WIB
DPRD Jombang Kawal Gebrakan Dirut Baru, Aneka Usaha Seger Siap Gaspol Dongkrak PAD
Terkini
Kamis 23-04-2026,11:55 WIB
Gerak Cepat Polisi Ngawi Bantu Warga Terdampak Bencana Puting Beliung di Paron
Kamis 23-04-2026,11:47 WIB
Peduli Lingkungan, Kapolres Ngawi Bersama Anak-anak TK Kemala Bhayangkari 54 Laksanakan Tanam Pohon
Kamis 23-04-2026,11:43 WIB
Mengenal Reni Rey, Diva Lokal Surabaya yang Meniti Karier dengan Suara dan Hati
Kamis 23-04-2026,11:39 WIB