Blitar, Memorandum.co.id - Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Blitar memperkuat pengawasan orang asing dengan membentuk 47 tim pengawas orang asing (Timpora). Tim itu juga mengawasi jika terindikasi ada pengantin pesanan, seperti yang banyak terjadi di Jawa Barat beberapa waktu terakhir ini.[penci_ads id="penci_ads_4"] Muhammad Akram, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar mengatakan, 47 Timpora itu meliputi tiga tim tingkat kota/kabupaten. Tiga tim tingkat kecamatan se Kota Blitar, 22 tim tingkat kecamatan se Kabupaten Blitar, serta 22 tim kecamatan se Kabupaten Tulungagung. “Pada tingkat kecamatan ini, kita menggandeng seluruh elemen mulai Camat, Kepala KUA, Danramil, Kapolsek, dan Kepala Desa. Tujuannya kita perkuat ini agar ketika ada orang asing tanpa izin yang lengkap bisa segera diamankan,” kata Muhammad Akram. Selain mengawasi orang asing, Timpora tersebut juga mengawasi jika ada kecurigaan terjadinya tindak pidana perdagangan orang melalui modus pengantin pesanan. Muhammad Akram mengatakan, sejauh ini belum ada kasus tersebut di wilayahnya, namun guna mengantisipasi terjadinya pelanggaran itu Imigrasi Blitar juga memperketat pembuatan paspor. “Alhamdulillah sejauh ini tidak ada di wilayah kami. Tapi kami tetap harus waspada. Dengan penguatan Timpora itu diharapkan bisa mendapatkan informasi yang tepat sehingga tidak terjadi perdagangan orang melalui modus pengantin pesanan itu,” kata dia. Akram menjelaskan, mencerdaskan masyarakat agar tidak terjerumus pada kasus tersebut sangat diperlukan. Karena, modus yang digunakan dalam kasus pengantin pesanan biasanya salah seorang agen menawari sejumlah uang, dan berjanji akan menikahkan targetnya itu dengan warga negara asing. Kebanyakan tujuannya adalah Negara Tiongkok. Setelah korban bersedia, disana akan diperas tenaganya untuk menjadi pembantu rumah tangga tanpa upah.[penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="left" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] “Terkadang pihak korban sendiri tidak menyadari akan terjadi hal itu, memaksa jika sudah pasangan sah jadi berhak mendapatkan paspor. Maka dari itu, kami menggandeng KUA juga untuk mengetahui informasi tersebut sehingga tidak mudah menerbitkan paspor tanpa alasan dan tujuan yang jelas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelas dia. Penerbitan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II non TPI Blitar tahun ini menurun dibanding tahun lalu. Jika sepanjang tahun 2018, Imigrasi Blitar menerbitkan sekitar 28.483 paspor, tahun ini hanya sekitar 23.721 paspor yang diterbitkan. Penangguhan dan penundaan pembuatan paspor di imigrasi ini jika tertinggi nomer 3 seluruh Indonesia, dengan sebanyak 368 pembuatan paspor yang ditangguhkan serta ditunda sepanjang tahun 2019. (pra/pi)
Marak Pengantin Pesanan, Imigrasi Blitar Perkuat Timpora
Rabu 11-12-2019,08:42 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 26-09-2026,19:37 WIB
Emak-Emak Tambora Lamongan Protes Krisis Air, Developer Diminta Penuhi Kesepakatan
Sabtu 26-09-2026,17:15 WIB
Menjamu PSBS Biak di Stadion Surajaya, Persela Lamongan Bidik Tiga Poin
Sabtu 26-09-2026,13:51 WIB
Tak Pahami Prosedur Izin TKD, Pleidoi Kades Jenangan Ponorogo Minta Hukuman Ringan
Sabtu 26-09-2026,16:45 WIB
Wujudkan Semangat Imigrasi untuk Rakyat, Imigrasi Se-Jawa Timur Berbagi Bersama Wong Blitar
Sabtu 26-09-2026,19:45 WIB
1.517 Mahasiswa Unesa Diwisuda, 48 Persen Sudah Dapat Pekerjaan
Terkini
Minggu 27-09-2026,11:24 WIB
Kulakan Sabu dari Bangkalan Madura, Pengedar Asal Bratang Surabaya Dibekuk Polisi
Minggu 27-09-2026,11:19 WIB
Berkat JKN, Rizqi Dapat Akses Layanan Kesehatan Tanpa Terbatas Domisili
Minggu 27-09-2026,10:56 WIB
Respons Cepat Call Center 110, Polisi Redam Gangguan di Terminal Kertonegoro Ngawi
Minggu 27-09-2026,10:51 WIB
Bukan Sekadar Ikut Tren, Polres Ngawi Ajak Pelajar SMKN 1 Geneng Paham dan Bijak Gunakan AI
Minggu 27-09-2026,10:47 WIB