Pasuruan, Memorandum.co.id - Dugaan kasus pungli dari program redistribusi tanah di Desa Tambaksari Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan akhirnya masuk ke tahap penyidikan. Setelah sebelumnya, kasus tersebut telah dilakukan penyelidikan oleh bidang intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan di Bangil. Masuknya kasus ini ke tahap penyelidikan disampaikan oleh Kasi Intel Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Radityo. Menurut Agung, kasus ini sudah diperiksa dan sesuai dengan dua alat bukti sebagai bukti permulaan yang cukup. Sehingga, pihak kejaksaan memutuskan menaikkan tahapan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Tahapan penyidikan itu tertuang dalam surat keputusan nomor Prin-03/M.5.41/Fd.2/05/2023 per tanggal 5 Mei 2023. Kasus ini awalnya sempat dilaporkan oleh pegiat LSM, Lujeng Sudarto pada Februari lalu ke Kejaksaan. Kasus program redistribusi tanah ini mencuat pada akhir 2022 lalu. Dalam pelaksanaannya, diduga ada pungli dari pihak pemerintahan desa. Seharusnya warga hanya yang mengikuti program redistribusi tanah hanya membayar Rp 150 ribu, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Yakni Menteri ATR, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa. Namun, pada kenyataannya pemerintah desa menarik biaya kepada warga yang mengikuti program redistribusi tersebut dengan nominal Rp 2.000 per meter persegi. Sehingga jumlah keseluruhan biayanya yang harus dibayarkan sesuai dengan luas lahan yang akan digarapnya. Dengan besarnya biaya yang harus dibayarkan warga ke pihak pemerintah Desa Tambaksari dugaan pungli yang mengarah pada korupsi semakin besar. Dengan naiknya kasus tersebut ke tahap penyidikan, maka Kejaksaan dituntut untuk segera menetapkan tersangka kasus korupsi dari program tersebut. "Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap 37 orang. Dan Selasa (9/5) kemarin, ada 7 orang dari BPN dan DPMPD Kabupaten Pasuruan juga kita periksa," jelas Agung Tri Radityo, Rabu (10/5). Untuk nominal jumlah uang yang diduga menjadi bancakan korupsi sementara ini terhitung sebesar Rp 2,8 miliar. Namun sejauh ini, pihak kejaksaan sendiri masih belum mau menyebutkan nama yang nantinya akan menjadi tersangka. (kd/mh/gus)
Kasus Redistribusi Tanah Tambaksari Naik Penyidikan
Kamis 11-05-2023,07:40 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 05-11-2026,04:08 WIB
Dosen Unair Soroti Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden, Ingatkan Ancaman Privasi Rakyat
Kamis 05-11-2026,08:09 WIB
Rumput Tetangga Lebih Hijau (4): Pelarian yang Salah Alamat
Kamis 05-11-2026,07:06 WIB
Roadshow di Malang, Film Piye To Kih Bawa Pesan Berani Kejar Mimpi
Kamis 05-11-2026,05:09 WIB
Urus SKCK Kini Bisa lewat Super Apps Polri, Polda Jatim Tegaskan Tarif Rp 30 Ribu
Kamis 05-11-2026,03:07 WIB
Maintenance 13 SPAM, Tugu Tirta Malang Siapkan Mobil Tangki Air Gratis untuk Pelanggan
Terkini
Jumat 06-11-2026,02:00 WIB
Kapolres Blitar Kota Motivasi Peserta Pelatihan Kerja, Dukung Upaya Tekan Pengangguran
Jumat 06-11-2026,01:00 WIB
Swiss-Belinn Malang Ajak Anak Tampil Kreatif Lewat Halloween Fashion Show 2026
Jumat 06-11-2026,00:53 WIB
Pemkot dan PD Pasar Surya Gelar Sosialisasi RPU Pasar Babaan, Pedagang Unggas Sampaikan Keluhan
Jumat 06-11-2026,00:00 WIB
Pengelola Pasar Buah Tanjungsari Surabaya Mengaku Diintimidasi saat Diminta Teken Surat Pernyataan
Kamis 05-11-2026,23:34 WIB