Malang, memorandum.co.id - Jajaran Polres Malang berhasil meringkus YS (36), warga Desa Sepanjang, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Selasa (9/5). YS digelandang polisi karena mencuri di rumah Nunuk Endang Pratiwi (45), warga desa setempat. Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menyampaikan tersangka diamankan setelah korban melapor ke Polsek Gondanglegi. Korban Nunuk melaporkan ke Mapolsek Gondanglegi sekitar pukul 05.00 WIB. Korban kehilangan motor dan sepeda angin yang ada di dalam rumahnya. Pihak Polsek Gondanglegi berkoordinasi dengan polsek jajaran untuk melakukan penyisiran pada jalan raya untuk melacak jejak pelaku. Dari hasil koordinasi yang dilakukan, tidak lebih dari satu jam Polsek Turen berhasil mengamankan tersangka. Saat itu, tersangka mengendarai motor Honda Scoopy juga membawa sepeda angin di Jalan Pegadaian, Kecamatan Turen. “Karena ciri-ciri motor yang ditumpangi persis dengan yang dilaporkan korban, langsung saja petugas gabungan mengamankan pelaku,” kata Taufik. Taufik menambahkan YS berhasil ditangkap petugas gabungan Unit Reskrim Polsek Gondanglegi dan Polsek Turen di wilayah Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Dihadapan penyidik, tersangka YS mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku telah melakukan pencurian di rumah korban, Selasa (9/5) sekitar pukul 01.00. Tersangka mencongkel jendela rumah korban menggunakan sebuah obeng yang telah dipersiapkan. Setelah berhasil masuk, tersangka YS mengambil motor milik korban dan sepeda angin lalu melarikan diri melalui pintu depan. Tersangka bisa membawa lari motor korban karena kuncinya tergeletak di dalam rumah. Sementara sepeda angin milik korban dibawa dengan cara diikatkan ke body motor menggunakan tali plastik. Setelah melakukan pencurian, tersangka YS sempat pulang ke rumahnya. Namun, ia kembali pergi meninggalkan rumah menuju Kecamatan Turen untuk segera menggadaikan motor tersebut kepada salah seorang kenalannya. Naas, belum sampai tujuan, tersangka YS berhasil diamankan petugas kepolisian yang tengah melakukan patroli gabungan usai menerima laporan pencurian. Kini kasus tersebut telah ditangani penyidik Polsek Gondanglegi. Petugas masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap keterangan tersangka terkait kemungkinan melakukan perbuatan yang sama di tempat lain. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka YS diamankan di sel tahanan Mapolsek Gondanglegi dan akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (kid/ari)
Curi Motor dan Sepeda, Warga Gondanglegi Diringkus
Rabu 10-05-2023,17:43 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 21-12-2025,22:38 WIB
UMK Kota Madiun 2026 Diusulkan Naik 7,11 Persen, Tembus Rp 2,59 Juta
Minggu 21-12-2025,19:18 WIB
Hadapi Puncak Musim Hujan, Khofifah Pastikan Mitigasi Bencana Hidrometeorologi Jatim Optimal
Minggu 21-12-2025,19:35 WIB
AKBP Rovan Richard Mahenu Promosi ke Divpropam setelah Setahun Jabat Kapolres Gresik
Minggu 21-12-2025,22:46 WIB
Hadapi Lonjakan Penumpang Jelang Nataru, Kota Madiun Siapkan Tambahan KA dan Armada Bus
Senin 22-12-2025,09:59 WIB
Borong 22 Medali Emas, Kontingen PSHT Nganjuk Berjaya di Ngawi Championship 1
Terkini
Senin 22-12-2025,19:04 WIB
Memasuki Libur Sekolah, Bupati Situbondo Ingatkan Kewaspadaan Pelajar dan Orang Tua
Senin 22-12-2025,18:52 WIB
Sekuriti Apartemen Terlibat Curanmor Mengaku Dapat Bagian Rp 400 Ribu
Senin 22-12-2025,18:49 WIB
Puluhan Ibu Rumah Tangga di Surabaya Jadi Korban Investasi Bodong Kerugian Capai Rp 10 Miliar
Senin 22-12-2025,18:20 WIB
Kejari Nganjuk Sosialisasikan Lomba Tertib Keuangan Desa dan Film Pendek Jaksa Garda Desa
Senin 22-12-2025,18:14 WIB