Malang, memorandum.co.id - Jajaran Polres Malang berhasil meringkus YS (36), warga Desa Sepanjang, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Selasa (9/5). YS digelandang polisi karena mencuri di rumah Nunuk Endang Pratiwi (45), warga desa setempat. Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menyampaikan tersangka diamankan setelah korban melapor ke Polsek Gondanglegi. Korban Nunuk melaporkan ke Mapolsek Gondanglegi sekitar pukul 05.00 WIB. Korban kehilangan motor dan sepeda angin yang ada di dalam rumahnya. Pihak Polsek Gondanglegi berkoordinasi dengan polsek jajaran untuk melakukan penyisiran pada jalan raya untuk melacak jejak pelaku. Dari hasil koordinasi yang dilakukan, tidak lebih dari satu jam Polsek Turen berhasil mengamankan tersangka. Saat itu, tersangka mengendarai motor Honda Scoopy juga membawa sepeda angin di Jalan Pegadaian, Kecamatan Turen. “Karena ciri-ciri motor yang ditumpangi persis dengan yang dilaporkan korban, langsung saja petugas gabungan mengamankan pelaku,” kata Taufik. Taufik menambahkan YS berhasil ditangkap petugas gabungan Unit Reskrim Polsek Gondanglegi dan Polsek Turen di wilayah Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Dihadapan penyidik, tersangka YS mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku telah melakukan pencurian di rumah korban, Selasa (9/5) sekitar pukul 01.00. Tersangka mencongkel jendela rumah korban menggunakan sebuah obeng yang telah dipersiapkan. Setelah berhasil masuk, tersangka YS mengambil motor milik korban dan sepeda angin lalu melarikan diri melalui pintu depan. Tersangka bisa membawa lari motor korban karena kuncinya tergeletak di dalam rumah. Sementara sepeda angin milik korban dibawa dengan cara diikatkan ke body motor menggunakan tali plastik. Setelah melakukan pencurian, tersangka YS sempat pulang ke rumahnya. Namun, ia kembali pergi meninggalkan rumah menuju Kecamatan Turen untuk segera menggadaikan motor tersebut kepada salah seorang kenalannya. Naas, belum sampai tujuan, tersangka YS berhasil diamankan petugas kepolisian yang tengah melakukan patroli gabungan usai menerima laporan pencurian. Kini kasus tersebut telah ditangani penyidik Polsek Gondanglegi. Petugas masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap keterangan tersangka terkait kemungkinan melakukan perbuatan yang sama di tempat lain. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka YS diamankan di sel tahanan Mapolsek Gondanglegi dan akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (kid/ari)
Curi Motor dan Sepeda, Warga Gondanglegi Diringkus
Rabu 10-05-2023,17:43 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 20-08-2026,23:09 WIB
BPJS SATU Hadir di Rumah Sakit, Peserta JKN Bisa Dapat Informasi dan Sampaikan Pengaduan
Kamis 20-08-2026,19:51 WIB
Bawaslu Jatim Hormati Penggeledahan Kejari di Bawaslu Kota Madiun
Kamis 20-08-2026,21:58 WIB
32 Dump Truk Angkut Residu Sampah Ilegal di Keputih ke TPA Benowo
Kamis 20-08-2026,20:28 WIB
Kontrak JPC Parkir Pasar Sleko Berakhir, Pemkot Madiun Siapkan Alih Kelola ke Aneka Usaha
Kamis 20-08-2026,20:52 WIB
BRI Peduli Bangun 3 Posko Logistik dan 1 Dapur Umum untuk Korban Gempa Flores
Terkini
Jumat 21-08-2026,18:55 WIB
DPR Dorong Penguatan Tata Kelola Penerimaan Maba Usai OTT Unsoed
Jumat 21-08-2026,18:51 WIB
Cinta yang Mengikis Harga Diri (5): Terjebak dalam Lingkaran Janji yang Ingkar
Jumat 21-08-2026,18:45 WIB
Perbasi Calling, Seluruh Pemain Diaspora Dipanggil Perkuat Timnas di Asian Games 2026
Jumat 21-08-2026,18:37 WIB
Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair di Batam Digagalkan BNN, 14,1 Juta Jiwa Berpotensi Terselamatkan
Jumat 21-08-2026,18:36 WIB