Kasus Perdagangan Orang ke Myanmar, Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka

Rabu 10-05-2023,09:06 WIB
Reporter : M Ridho
Editor : M Ridho

Jakarta, Memorandum.co.id - Penyidik Bareskrim Polri menetapkan dua orang kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Myanmar. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta, Selasa (9/5/2023), mengatakan penetapan tersangka TPPO Myanmar dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa siang pukul 13.00 WB yang dipimpin Komisaris Besar Polisi Basuki Efendhy. "Hasil keputusan gelar perkara, terlapor atas nama Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha ditetapkan sebagai tersangka," kata Djuhandhani. Ia menjelaskan, tersangka terbukti melakukan TPPO sesuai unsur-unsur dalam pasal 4 UU No 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 81 UU No. 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Selanjutnya, penyidik akan melakukan pencarian kedua tersangka. Selain itu, mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat.(Bbs/Rdh)

Tags :
Kategori :

Terkait