Jember, memorandum.co.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jember memproses pelaporan Jaringan Edukasi Pemilu Untuk Rakyat (JEPR) Kabupaten Jember untuk memeriksa pejabat Pemkab Jember atas dugaan pelanggaran Pemilu 2024. JEPR menilai adanya pelanggaran Pasal 283 ayat (2) Undang-Undang Pemilu No 7 Tahun 2017 di mana pejabat negara dan struktural aparatur sipil negara (ASN) melakukan kegiatan yang mengarah kepada keperpihakan. Ketua Bawaslu Jember Imam Thobrony Pusaka melalui Dwi Endah Prasetyowati, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, menyatakan, pelaporan JEPR atas dugaan pelanggaran Pemilu 2024, masih dalam proses pemeriksaan baik dari pelapor dan terlapor. "Proses dugaan penanganan pelanggaran yang dilaporkan oleh JEPR dalam proses klarifikasi sekira 30 orang baik dari terlapor sudah kami panggil untuk dimintai keterangan, " kata Endah Minggu (7/5/2023). Menurut Endah, 30 orang yang sudah diperiksa untuk dimintai keterangan baik dari pelapor dan pejabat OPD serta ASN di kecamatan. "Dan proses ini terus berlanjut masih beberapa pihak yang harus kami panggil untuk diklarifikasi. Untuk dilakukan kajian dari waktu yang ditentukan hingga tanggal 17 Mei bisa tuntas secara maksimal, " pungkas Endah. Diberitakan sebelumnya, ada dugaan pelanggaran pejabat negara serta struktural tingkat kecamatan-kelurahan atas pelaksanaan program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember Berbagi (J-Berbagi), yang menggunakan anggaran dari pemerintah pusat dan daerah. Yang hanya melibatkan dari keluarga bupati/partai tertentu peserta pemilu tahun 2024, oleh Jaringan Edukasi Pemilu Untuk Rakyat (JEPR) ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jember. (edy)
Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Jember Periksa 30 Pejabat
Minggu 07-05-2023,10:15 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :